Kemungkinan Orang Tua Memaksa Anak Dewasa Pulang Melalui Bantuan Polisi dan Konsekuensi Penolakan
07/11/22Oleh : Tia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Umur saya 24 tahun,saya ingin minggal karna orang tua saya terlalu keras mengatur hidup saya,saya ingin minggat ,apakah mereka bisa memaksa saya pulang dengan bantuan polisa?kalau saya menolak bagaimana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Usia dewasa yang dianggap cakap hukum berdasarkan Undang-Undang hingga kini masih banyak ragam pengertiannya di dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, batas usia dewasa seseorang ada di batasan umur 21 tahun, 18 tahun, atau umur 17 tahun. Dalam KBBI yang dimaksud dewasa adalah sampai umur atau bukan kanak-kanak atau remaja lagi. Namun, aspek kedewasaan tidak konsisten dan kontradiktif, karena seseorang bisa dikatakan dewasa secara biologis dan memiliki karakteristik perilaku dewasa tetapi diperlakukan sebagai anak kecil jika berada di bawah umur dewasa secara hukum. Sebaliknya, seseorang dapat dianggap legal secara dewasa, namun tidak memiliki kematangan dan tanggung jawab yang mencerminkan karakter dewasa.
Menurut UU, dalam menetapkan kriteria usia dewasa yang cakap hukum didefinisikan beragam. Pasal 30 KUHPerdata menyebutkan, yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Penentuan batas usia dewasa seseorang merupakan hal yang penting karena akan menentukan sah atau tidaknya seseorang bertindak melakukan perbuatan hukum dan kecakapan seseorang melakukan perbuatan hukum. Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu, anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Lalu UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan, warga negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau yang belum berusia 17 tahun tapi sudah atau pernah kawin.
Selain batas usia untuk disebut sebagai orang dewasa atau bukan sebagai anak, maka di dalam hukum Indonesia, terkait kecakapan seseorang melakukan perbuatan hukum maka ada juga yang disebut sebagai pengampuan.
Pengampuan (curatele) adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa (P.N.H Simanjuntak dalam buku berjudul Hukum Perdata Indonesia).
Aturan mengenai pengampuan tertera dalam Pasal 433 KUHPerdata yang berisi
"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan."
Khusus bagi anak-anak yang belum dewasa dan masih memiliki wali yang masih hidup, maka mereka tidak bisa dimintakan pengampuan. Sebab kekuasaan dan tanggung jawabnya tetap berada di tangan wali yang masih hidup, sesuai ketentuan dalam Pasal 462 KUHPerdata.
Ada dua faktor di mana masa pengampuan dapat berakhir. Pertama adalah alasan absolut, sedangkan yang kedua adalah alasan relatif. Berikut pembahasannya.
• Alasan absolut, merupakan kondisi di mana pengampuan meninggal dunia. Selain itu, alasan absolut juga terjadi apabila ada keputusan dari pengadilan bahwa sebab dan alasan orang tersebut menjadi pengampuan sudah dihapus.
• Alasan relatif, merupakan kondisi dimana pengampu atau pengurus meninggal dunia. Selain kondisi tersebut, alasan relatif juga berlaku ketika pengampu dibebastugaskan atau dipecat.
Apabila melihat dari kondisi yang Saudara informasikan dimana usia Saudara sudah 24 tahun, artinya sudah merupakan usia dewasa. Apabila kondisi Saudara juga tidak termasuk ke dalam pengampuan, maka secara hukum Saudara dipandang sudah sah untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk memutuskan untuk berpisah dari kedua orang tua. Tentunya di usia 24 tahun tersebut Saudara sudah dapat bertanggung jawab terhadap apa yang Saudara lakukan. Selama Tindakan saudara tidak melanggar hukum, maka tidak ada alasan untuk melaporkan saudara ke polisi.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!