Penolakan Pertemuan Anak dengan Ayah Kandung karena Gangguan Mantan Suami dan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Ibu Menikah Lagi

07/11/22

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya apabila sy sudah bercerai dan hak asuh anak ada di sy dan sy telah menikah lagi tapi mantan suami datang untuk menggangu rumah tangga sy dan mantan suami tidak pernah melaksanakan kewajiban untuk nafkah anak apakah salah apabila sy memilih untuk tidak mau mempertumukan anak dengan mantan suami karna takut rumah tangga sy yg baru di ganggu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Putri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang hak asuh anak. Anda menanyakan terkait tidak diijinkan mantan suami bertemu dengan anaknya karena mantan suami tidak pernah memberikan nafkah anak. Perlu kami sampaikan bahwa kewajiban mantan suami (atau orang tua) memberikan nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian yang pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 41  UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  jo UU No 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan) yakni: Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak- anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya; b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Selain itu di dalam Pasal 14 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) menyatakan bahwa pada dasarnya setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Adapun yang dimaksud dengan pemisahan adalah pemisahan akibat perceraian dan situasi lainnya dengan tidak menghilangkan hubungan anak dengan kedua orang tuanya, seperti anak yang ditinggal orang tuanya ke luar negeri untuk bekerja, atau anak yang orang tuanya ditahan atau dipenjara (Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU 35/2014). Dalam hal terjadi pemisahan, anak tetap memiliki hak salah satunya memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya (Pasal 14 ayat (2) huruf c UU 35/2014). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anak tetap berhak memperoleh nafkah meskipun orang tua sudah bercerai. Berdasarkan peraturan tersebut, apabila setelah ada perceraian hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami. Apabila tidak dilaksanakan, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan atas putusan pengadilan.Terhadap hal tersebut maka upaya hukum yang dapat dilakukan sebagaimana dalam Pasal 54 UU Peradilan Agama. Pasal 54  tentang Peradilan Agama  mengatur bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang tersebut. Namun, karena UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai upaya hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan, maka dalam hal ini berlaku  HIR . Kemudian, perlu dipahami bahwa upaya yang dimaksud dalam HIR berlaku untuk perceraian melalui Pengadilan Negeri, maupun melalui Pengadilan Agama. Jika seseorang tidak mematuhi putusan pengadilan, maka terkait hal ini Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa: Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari. Berdasarkan aturan tersebut, Anda dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Pengadilan Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai. Jika secara hukum Islam, permintaan dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain itu dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri. Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami guna memenuhi nafkah sesuai putusan perceraian paling lambat 8 hari setelah diperingatkan. Selanjutnya, Pasal 197 HIR (alinea ke-1) menyebutkan: Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu. Adapun terkait dengan tidak diijinkannya mantan suami bertemu deangan anaknya dapat kami sapaikan bahwa pada dasarnya, ketentuan Pasal 14 UU 35/2014 menerangkan bahwa dalam hal terjadi pemisahan anak dengan orang tua, misalnya pemisahan akibat perceraian, maka anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya. Sebagai informasi tambahan, Huruf c angka 4  Lampiran SEMA 1/2017  menerangkan bahwa dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hadhanah untuk tetap memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.  Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, anda dan atau keluarga anda selaku pemegang hak hadhanah tidak berhak melarang anak Anda bertemu dengan ayah kandungnya. Dengan demikian, kami menyarankan anda untuk tetap memberikan akses kepada mantan suami untuk bertemu dengan anaknya, sementara untuk nafkah sebaiknya dibicarakn secara kekeluargaan. Jika tidak bisa dan mantan suami tetap tidak beritikad baik memberikan nafkah maka dapat ditempuh upaya hukum tersebut diatas. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. HIR 2. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 3. UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006 Jo UU No 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!