Status Harta Bawaan dalam Perkawinan Tahun 1965 dan Dasar Hukum Harta Bersama (UU Perkawinan 1974 atau KUHPerdata Pasal 119)
23/06/20Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Siang BPHN
Saya ingin bertanya,
Nenek saya menikah tahun 1965, dan memiliki harta bawaan dari orangtuanya. Apakah setelah perkawinan terjadi, otomatis semua harta menjadi harta bersama dengan harta suaminya?
Ketentuan mana yg dijadikan dasar harta bersama?
Apakah UU Perkawinan No 1 Tahun 1974? Atau KUHPerdata Pasal 119?
Mohon pencerahannya, Terima Kasih
Ahmad Syukur
Jepara, Jawa Tengah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Saudara penanya menyampaikan bahwa pernikahannya dilakukan pada tahun 1965 artinya sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bagaimana dengan harta bawaannya dari masing – masing pasangan, apakah bisa menjadi harta bersama. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 119 menyebutkan:
“Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan isteri, sekadar mengenai hal itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain”.
Dalam pasal di atas dijelaskan asas hukum harta perkawinan menurut KUH Perdata, yaitu bahwa dengan menikahnya suami-isteri, maka semua harta yang dibawa oleh suami maupun isteri ke dalam perkawinan, masuk dalam satu kelompok harta, yang disebut harta persatuan dan yang demikian terjadi demi hukum, tanpa suami-isteri harus memperjanjikannya. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan oleh suami maupun isteri juga pada asasnya masuk dalam harta persatuan itu dan karenanya dikatakan ada persatuan-bulat antara harta suami dan isteri (harta bersama). Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri. Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan.
Selanjutnya apabila melihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 35 sebagai berikut:
Ayat (1) harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Ayat (2) harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Ada perbedaan mengenai harta bersama dan harta bawaan dimana perbedaanya di dalam KUHPerdata semua harta suami dan istri menjadi satu (harta bersama), sedangkan di dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa harta bersama itu adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, sedang harta bawaan dan harta warisan atau hadiah menjadi penguasaan sepenuhnya masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dari penjelasan di atas kepada penanya kami sampaikan bahwa ketika terjadi perkawinan yaitu tahun 1965 belum diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, artinya Undang-Undang Perkawinan tersebut belum berlaku, sedangkan KUHPerdata telah diundangkan sebelumnya, artinya KUHPerdata inilah yang dapat gunakan untuk menjawab permasalahan yang ditanyakan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!