Pelaporan Dugaan Pemaksaan Persetubuhan dan Pelecehan Seksual saat Korban Tidak Sadar oleh Pacar
23/06/20
Oleh : Oli***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang perkenalkan sy olif umur sy 18 tahun sy ingin mengajukan pertanyaan ttg kekerasan seksual. Pertama sy pcrn sama inisial a berusia 18 tahun selama menjalani pacaran saya tdk pernah melakukan perbuatan zina maupun semacamnya,sy pacran dgn si a sudah 1,5 tahun tetapi pd saat pacaran baru 1 tahun si a memaksa sy untuk melakukan perbuatan zina atau persetubuhan sy tdk mau)menolak keras namun dia memaksa mengancam sy agar sy ttp mau dan dia sllu mengajak sy ke tmpt sepi/rumah si a krna rmh sepi. Ditengah jln pikiran sy sdh tdk sadar. Dan tanpa sy sadari sy telah dilecehkan/disetubuhi tanpa saya sadari(menggunakan obat ataupun semacamnya),sy tau disetubuhi krna pas pulang dr rmh si a badan sy merasa pegal² dan buat kencing sakit,sy tanyakan ke diaa,tlh melakukan apa ke sy,dia menjawab dia telah menyetubuhi sy dgb posisi sy tdk sadar. Apakah sy bisa melaporkan hal ini ke pihak berwajib? Usia pcr sy lbh muda dr sy,sekitar 5 bln an.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Oli* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Baik sdri. Olif, terima kasih atas inisiatifnya berkonsultasi pada kami tentang permasalah yang anda alami, setelah menganalisa permasalahan anda kami selaku konsultan hukum meberi penjelasan sesuai dengan apa yang anda pertanyakan :
Kami sngat prihatin hal ini sampai terjadi menimpa diri anda bahwa masalah anda dengan pacar anda timbul dan akan menjadi masalah karena telah terjadi pelecehan seksual yang telah anda alami, pada dasarnya anda tidak mau melanggar norma agama dan norma sosial bahkan tidak mau melanggar norma kesuliaan didalam masa berpacaran akan tetapi telah terjadi perbuatan yang dilakukan oleh sang pacar diluar batas kesadaran anda yang dalam hal ini telah terjadi persetubuhan dengan cara menggunakan obat sampai anda tidak sadarkan diri, sesuai dengan yang telah anda ceritakan panjang lebar tentang hal tersebut bahwa pacar anda disini sebenarnya telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik hukum kesusilaan dan agama maupun hukum negara.
Karena telah terjadi perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap melanggar hukum maka sesuai pertanyaan anda sangat bisa pancar anda dilaporkan ke Polisai dengan alat bukti yang cukup sesuai dengan syarat syarat yang harus dipenuhi antara lain seperti yang tertuang dalam hukum acara pidana : contonya Visum dari dokter, bukti petunjuk dan lain-lain termasuk keterangan saksi korban yang terkait dengan tindak pidana pelecehan seksual, oleh karena itu pelecehan seksual mengacu pada pasal PERCABULAN yang tertuang dalam pasal 289 s.dpasal 296 KUHP, perlu diketahui bahwa permasalahan perbuatan persetubuhan ini adalah termasuk delik aduan maka kalau tidak ada aduan laporan Polisi maka Penegak Hukum /Polisi tidak akan memproses tidak lanjut atas kejadian kasus ini.
Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
Menjawab pertanyaan anda diatas apakah saya bisa melaporkan ke yang berwajib ? tentu saja bisa dan hal ini diatur dalam hukum acara pidana sekali lagi sangat bisa tentunya di dukung dengan alat bukti yang cukup sehingga supaya tidak bisa dituduh sebagai fitnah oleh pihak lain.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!