Kemungkinan Gugatan atau Laporan Pidana atas Investasi Produk dengan Janji Pengembalian Modal Tanpa Perjanjian Tertulis dan Berbekal Bukti Chat serta Transfer Bank

06/11/22

Oleh : Yog***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya yogi, Saya diajak teman saya yg mengaku sebagai leader investasi di daerah pasir pangarayan untuk mengikuti investasi, barang yang di jual adalah susu dan sosis (salah satu merk terkenal),,, perdus harga nya 1.100.000, degn keuntungan perdus nya 200-300k perdus dan pencairan per 3 minggu atau 1 bulan. Saya sudah sekitar 5 kali melakukan pencairan. Di pencairan ke 6 mengalami masalah, pencairan sempat tertunda selama 1 bulan tapi saya memaklumi nya,,, di bulan selanjut nya yg seharus nya pencairan saya dpt info bahwa dari pusat atau owner tidak dpt memberikan laba dan hanya mengembalikan modal dgn alasan barang banyak mangkrak d swalayan n tidak laku, dgn berat hati saya menyetujui ny,,, dan mereka berjanji akan mengembalikan modal saya sebesar 24 juta 2 minggu lagi,,, tpi sampai di hari H ternyata tidak di kembalikan dgn alasan uang 24 juta sudah setimpal dgn laba yg telah saya terima selama proses investasi... Saya meminta tanggung jwb kepada teman saya yang di pasir pangarayan tapi dia tidak mau bertanggung jawab dgn alasan dia juga tertipu oleh owner dan saya telah menerima laba 24 juta, sudah sesuai dgn modal yg di larikan. Apakah saya bisa menuntut teman saya ke jalur hukum, tpi yg sangt d sayang kan saya tidak memiliki perjanjian investasi,,, hanya memiliki catatn tertulis dari teman saya bahwa saya berinvestasi 24 juta. Dan saya memiliki bukti chat bahwa teman saya berjanji mengembalikan modal saya ( Chat ketika pencairan tertunda di pencairan ke 6), dan saya memiliki bukti transaksi melalui BRI Mobile. Mohon solusi nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yog* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Yogi dari Sumatera Utara terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Pengertian investasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. karena investasi merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara memasukkan uang atau modal dengan tujuan memperoleh keuntungan dikemudian hari. Sehingga dalam berinvestasi diperlukan suatu perjanjian tertulis agar menjadi bukti adanya suatu produk hukum. Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur 4(empat) syarat sah perjanjian yaitu: 1. Kesepakatan para pihak 2. Kecakapan para pihak 3. Mengenai suatu hal tertentu 4. Sebab yang halal Sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Apabila dalam suatu perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan maka disebut sebagai cidera janji (wanprestasi). Mengutip dari Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Perjanjian yang dibuat tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”. Bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya adalah sebagai berikut: 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu; 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan 4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi tersebut bisa menuntut pemenuhan perjanjian seperti pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. .Akan tetapi, perbuatan dikualifikasikan sebagai Wanprestasi patut untuk dilakukan upaya-upaya iktikad baik oleh Saudara. Upaya iktikad baik tersebut adalah dengan memberikan peringatan. Memberikan peringatan kepada rekan bisnis Saudara, dengan cara melayangkan surat peringatan atau surat perintah (atau biasa disebut “Somasi”) untuk menjalankan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPer, yang menyatakan: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.). Apabila orang yang berjanji tidakmemenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 B.W., orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun,pada praktiknya, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah ditentukan. Umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang tersebut telah menipu karena janji yang harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal korban telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi sebuah perjanjian dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telahmelakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana. Pendapat Mahkamah Agung Atas permasalahan tersebut, MA telah konsisten berpendapat bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah penipuan, namun masalah keperdataan, Dari putusan-putusantersebut terlihat bahwa pada dasarnya, suatu perkara yang diawali dengan adanya hubungan keperdataan, seperti perjanjian, dan perbuatan yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan terjadi setelah perjanjian tersebut dibuat, maka perkara tersebut adalah perkara perdata dan bukan perkara pidana. Namun demikian tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan. Apabila perjanjian tersebut dibuat dengan didasari itikad buruk/tidak baik niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi,tetapi tindak pidana penipuan. Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdataan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk / tidak baik atau tidak. Alat Bukti Alat Bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan , dimana dengan alat –alat bukti tersebut , dapat di pergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alai-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan disidang pengadilan, misalnya keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan termasuk persangkaan dan sumpah. Menurut UU No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah: 1. Keterangan Saksi; 2. Keterangan Ahli; 3. Surat; 4. Petunjuk; 5. Keterangan Terdakwa.’’ Menurut hukum acara perdata pasal 164 HIR/ 284 RBg terdapat 5 (lima) macam alat bukti, sebagai berikut: 1. Alat bukti tertulis (surat), 2. Alat bukti saksi, 3. Persangkaan, 4. Pengakuan, 5. Sumpah. Fungsi barang bukti dapat menunjang alat bukti, sehingga menyebabkan keabsahan barang bukti yang turut menentukan keabsahan alat bukti. Berkenaan dengan tahapan untuk mendapatkan barang bukti yang menurut KUHAP dalam tahap penyitaan, ditentukan agar penyitaan bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan barang bukti. Fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan, yaitu: 1. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah 2. Mencari dan menemukan kebenaran materill atass perkara sidang yang ditangani 3. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kesimpulan Dalam kasus ini bukti yang dimiliki anda diantaranya: 1. anda hanya memiliki catatn tertulis dari teman yang menerangkan bahwa anda telah berinvestasi 24 juta dengan perjanjian pemberian keuntungan. Dan 2. anda memiliki bukti chat bahwa teman berjanji berjanji mengembalikan modal modal (Chat ketika pencairan tertunda di pencairan ke 6), dan 3. anda memiliki bukti transaksi melalui BRI Mobile. Anda berhak sebagai korban untuk menempuh jalur hukum baik secara pidana (selama memenuhi unsur-unsur dalam delik pidana) maupun secara perdata (gugatan wanprestasi) dengan bukti-bukti tulisan/chat yang anda miliki tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum – referensi: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3. Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana / UU No.1 Tahun 1981 4. Kitab Undang-Undang Hukum acara Perdata/ HIR-RBg 5. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!