Hak Waris Cucu atas Harta Nenek Setelah Ayah dan Ibu Meninggal Dunia

06/11/22

Oleh : Meg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nenek saya punya 3 anak,anak yg pertama adalah ayah saya,tetapi ayah saya sudah meninggal dunia. Kemudian ibu saya menikah lagi tetapi sekarang juga sudah meninggal dunia. Apakah saya masih berhak untuk mendapat harta warisan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Meg************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Mega Yuliantika, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Dalam KUH Perdata, apabila orang tua meninggal dunia, maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berhubungan dengan warisan beralih kepadanya. Pasal 841 KUH Perdata, penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya. Selanjutnya, 842, 844, 845 mengatur tiga jenis penggantian dalam konsep ini: pertama, penggantian dalam garis lurus ke bawah berlangsung terus tanpa akhir (Pasal 842); kedua, penggantian dalam garis kesamping (Pasal 844); dan ketiga, Penggantian dalam garis kesamping yang menyimpang. Ketentuan mengenai ahli waris pengganti dalam KHI diatur Pasal 185. Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya kecuali yang disebut dalam Pasal 173. Terkait hal ini, bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Jika diperhatikan, pembaharuan hukum kewarisan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah dan menghindari sengketa. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!