Pembagian Warisan Santunan Kecelakaan Kerja untuk Anak, Istri, dan Orang Tua Pewaris yang Telah Meninggal

06/11/22

Oleh : Mit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan saya mita mau tanya pak bu… Saya mempunyai kakak laki2 tetapi tahun lalu dia meninggal krn kecelakaan kerja dan dapat santunan dari perusahaannya…dan kakak sy meninggalkan seorang anak laki2 dan istri tetapi istrinya sekarang sdh menikah lagi.. dan kedua orang tua sy masih hidup… bagaimana pembagian warisannya pak?? Berapa persen untuk anak, istri, dan orang tuanya????

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembagian waris dapat dibagi secara waris perdata, waris Islam dan bisa secara waris adat. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Dari penjelasan di atas dapat disampaikan jika dibagi secara hukum waris perdata yang dibagi secara golongan dan prinsipnya apabila golongan I masih ada maka golongan II, III, dan IV tidak berhak warisan. Golongan I dalam hokum waris perdata ada suami/isteri, anak, dan cucu sebagai ahli waris pengganti. Dalam kasus ini apabila dibagikan secara waris perdata maka harta yang ditinggalkan kakak penanya semua dibagi rata kepada isteri dan anaknya saja sementara orang tua tidak berhak atas harta warisan tersebut. Tetapi apabila pembagian warisan secara Hukum Waris Islam sebagaimana penjelasan pada Pasal 174 KHI dalam konteks kasus ini yang akan mendapatkan harta warisan adalah janda (isteri almarhum), ayah, ibu, dan anak. Pasal 176 KHI menjelaskan: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pasal 180 KHI menjelaskan: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian” Pasal 177 dan 188 KHI menjelaskan: Pasal 177: Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Pasal 178: (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah. Pasal 17 Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!