Pembagian Warisan Santunan Kecelakaan Kerja untuk Anak, Istri, dan Orang Tua Pewaris yang Telah Meninggal
06/11/22Oleh : Mit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Perkenalkan saya mita mau tanya pak bu… Saya mempunyai kakak laki2 tetapi tahun lalu dia meninggal krn kecelakaan kerja dan dapat santunan dari perusahaannya…dan kakak sy meninggalkan seorang anak laki2 dan istri tetapi istrinya sekarang sdh menikah lagi.. dan kedua orang tua sy masih hidup… bagaimana pembagian warisannya pak?? Berapa persen untuk anak, istri, dan orang tuanya????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembagian waris dapat dibagi secara waris perdata, waris Islam dan bisa
secara waris adat. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris.
Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek
Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),
yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya
anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Dari penjelasan di atas dapat disampaikan jika dibagi secara hukum waris
perdata yang dibagi secara golongan dan prinsipnya apabila golongan I masih
ada maka golongan II, III, dan IV tidak berhak warisan. Golongan I dalam
hokum waris perdata ada suami/isteri, anak, dan cucu sebagai ahli waris
pengganti. Dalam kasus ini apabila dibagikan secara waris perdata maka
harta yang ditinggalkan kakak penanya semua dibagi rata kepada isteri dan
anaknya saja sementara orang tua tidak berhak atas harta warisan tersebut.
Tetapi apabila pembagian warisan secara Hukum Waris Islam sebagaimana
penjelasan pada Pasal 174 KHI dalam konteks kasus ini yang akan
mendapatkan harta warisan adalah janda (isteri almarhum), ayah, ibu, dan
anak.
Pasal 176 KHI menjelaskan:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan
apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 180 KHI menjelaskan:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan
bagian”
Pasal 177 dan 188 KHI menjelaskan:
Pasal 177:
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Pasal 178:
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau
lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia
mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersamasama dengan ayah. Pasal 17
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!