Perhitungan Masa Pidana dan Remisi 2/3 untuk Narapidana dengan Vonis 5 Tahun dan Subsider 3 Bulan
23/06/20Oleh : Eka***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya eka riski sandi saya ingin menanyakan soal masa hukuman dan remisi 2/3,teman saya kena masa hukuman 5 tahun dengan subsider 3 bulan,saya ingin menanyakan berapa banyak remisi yang seharus nya di dapatkan oleh kawan saya?
Dan harus berapa lama kawan saya menjalani masa hukuman tersebut?
Mohon penjelasan nya..
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Pembebasan Bersyarat diatur dalam Pasal 82-101 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Berdasarkan Pasal 82-101 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut :
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah memenuhi syarat :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
Telah mengikuti prgram pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana.
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Jadi setidaknya, temen klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana (minimal 9 bulan).
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
2/3 x 5, 3 Tahun
2/3 x 63 Bulan = 42 Bulan
42 : Tahun = 3,5 Tahun
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!