Analisis Fenomena Sweeping Lokasi Perjudian oleh Warga dengan Perspektif Konflik Mazhab Kritis dalam Kriminologi
06/11/22
Oleh : RIS***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Emak-emak di Mabar, Medan Labuhan, Medan, mengamuk dengan maraknya perjudian di lingkungannya. Mereka melakukan sweeping dan merusak sekurangnya lima lokasi atau fasilitas judi yang ada di sana.
Aksi emak-emak ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, emak-emak tampak memaksa masuk, bahkan mendobrak, ruko atau rumah yang menjadi lokasi judi. Mereka kemudian memukuli mesin judi tembak ikan dengan balok. Mereka juga melempar ke luar mesin judi dingdong.Video itu diunggah akun Nur Afifah Febriarni di Facebook. Belum sampai 20 jam, postingannya sudah mendapat lebih dari 1.000 komentar, umumnya mendukung aksi emak-emak itu. Hingga Senin (4/1) siang, warganet sudah membagikan unggahan itu lebih 8.000 kali. Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi di Jalan Rumah Potong Hewan, Pasar I Kelurahan Mabar, Medan, Minggu (3/1). "Kejadiannya di dua lingkungan. Lingkungan 11 sama Lingkungan 10," kata Kepala Lingkungan 11 Kelurahan Mabar, Medan Deli, Budiono, Senin (4/1). Sepengetahuan dia, kejadian itu karena warga resah dengan beroperasinya lokasi judi itu. Sebagian warga sudah kecanduan."Roma (rombongan mamak-mamak) ini resahlah, makanya digepruklah lokasi judi ikan dan dingdong itu," ucapnya.Tidak ada perlawanan dalam peristiwa itu. Kelima lokasi itu pun sudah ditutup.Seorang ibu rumah tangga, warga sekitar, NM, mengatakan, lokasi judi tembak ikan dan dingdong itu sudah beroperasi cukup lama."Semenjak adanya lokasi judi ini suamiku jarang langsung pulang ke rumah setiap kali pulang kerja bang, selalu kedapatan di tempat judi ini. Gara gara judi ini jadi sering berantam kami, dia jarang ngasih uang belanja, perkara ini rusak rumah tangga dibuatnya," ungkapnya.Tingkat kriminalitas di lingkungan mereka juga meningkat sejak lokasi judi beroperasi. Pencurian kerap terjadi. "Hampir setiap minggu ada warga yang kehilangan barang," sebut NM.Menurut warga, maraknya perjudian ini sudah kerap diinformasikan ke aparat penegak hukum. Namun, tidak terlihat tindakan terhadap pelaku.
Bagaimana uraikan fenomena perjudian dengan menggunakan pisau analisis konflik dari mazhab kritis ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara RIS************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan RISA DWI
WIBOWO dari NUSA TENGGARA BARAT terkait permasalahan hukum yang
sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan
hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan
hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan
lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang
telah kami terima dari anda
Mashab Kritis dikenal juga dengan istilah "critical criminology" atau kriminologi
baru. Mashab Kritis, pada dasarnya mazhab ini meragukan eksistensi atau
keberadaan hukum pidana. Mashab ini menganggap bahwa pihak yang membuat
hukum pidana hanyalah sekelompok kecil dari anggota masyarakat yang kebetulan
memiliki kekuasaan untuk membuat dan merumuskan hukum pidana dimaksud. Jadi
yang dikatakan sebagai kejahatan dalam hukum pidana dapat saja dianggap oleh
masyarakat sebagai hal yang bukan kejahatan namun hanya dianggap sebuah
pelanggaran biasa. Dan tentunya, hal tersebut terjadi jika persepsi para pembuat
hukum pidana dan para penegak hukum berbeda dengan persepsi masyarakat luas
pada umumnya.
Mazhab kritis adalah sebuah pendekatan dalam studi konflik sosial yang
berfokus pada analisis struktural, konflik kekuasaan, dan pertentangan kepentingan
antara kelompok-kelompok sosial-masyarakat. Dalam konteks fenomena perjudian
dengan menggunakan pisau, analisis konflik dari mazhab kritis dapat digunakan
untuk melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari konflik struktural antara
kelompok-kelompok sosial yang berbeda (pelaku-aparat penegak hukum-
masyarakat).
Dalam hal ini, perjudian dengan menggunakan pisau dapat dilihat sebagai
bentuk perjuangan untuk mendapatkan sumber daya atau keuntungan yang terbatas
di antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda, seperti para penjudi, bandar judi,
dan otoritas pemerintah. Dalam konflik ini, terdapat pertentangan kepentingan antara
kelompok-kelompok sosial, di mana satu kelompok (pelaku-bandar) akan
mendapatkan keuntungan dari aktivitas perjudian, sementara kelompok lain mungkin
akan menderita akibat dari dampak negatif perjudian seperti masalah kesehatan
mental atau keuangan bahkan konflik internal-keluarga.
Dalam analisis konflik dari mazhab kritis, perjudian dengan menggunakan
pisau juga dapat dilihat sebagai bagian dari konflik kekuasaan antara kelompok-
kelompok sosial. Para penjudi mungkin merasa tidak memiliki kekuatan atau kontrol
atas aktivitas perjudian, sedangkan bandar judi atau otoritas pemerintah memiliki
kontrol dan kekuatan yang lebih besar dalam menentukan arah dan hasil dari
aktivitas perjudian. Dalam keseluruhan analisis, fenomena perjudian dengan
menggunakan pisau dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika konflik sosial yang
kompleks antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda. Analisis konflik dari
mazhab kritis dapat membantu dalam memahami sisi-sisi yang terlibat dalam konflik
tersebut dan mencari solusi untuk mengurangi atau mengatasi dampak negatif dari
aktivitas perjudian pada masyarakat.
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai
atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, perlombaan dan kejadian-kejadian
yang tidak atau belum tentu hasilnya. 1 Perjudian dalam bahasa Belanda dapat
dilihat pada kamus Istilah hukum Fockema Andreae yang menyebutkan sebagai
“Hazardspel (Kansspel), yaitu permainan judi, permainan untung-untungan yang
dapat dihukum berdasarkan peraturan yang ada”. 2
Judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh
keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang
hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Saat ini banyak sekali jenis judi
1 Kartini Kartono, Pathologi Sosial, Jakarta, Rajawali Jilid I, 1981, hlm.. 51.
2 N.E. Algra dan RR.W. Gokkel, 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, diterjemahkan oleh Saleh
Adiwinata dkk, Jakarta, Bina Cipta, hlm. 186.
yang ditawarkan dengan iming-iming keuntungan berupa uang dalam jumlah
banyak. Fenomena perjudian bukanlah hal yang baru dalam kehidupan
masyarakat, sejak dulu sampai sekarang praktik perjudian sudah ada.
Kejahatan perjudian ini banyak hal yang mempengaruhi diantaranya unsur-
unsur ekonomi dan sosial yang memiliki peranan atas perkembangan tindak
pidana perjudian.
Manusia menganggap perjudian merupakan suatu jalan pintas untuk
mendapatkan sesuatu yang besar nilainya tanpa memikirkan dampak buruk
untuk kedepannya yang membuat masalah kesejahterahan hidup semakin
berlarut-larut. Sebagian masyarakat ada juga yang menganggap judi sebagai suatu
hal yang dilakukan untuk kesenangan semata hingga menjadi kebiasaan dikalangan
mereka. Secara kriminologi, tindak pidana perjudian dapat dikatakan sebagai
kejahatan tanpa adanya korban (crime without victim), karena yang menderita dari
tindak pidana perjudian tersebut adalah pelaku itu sendiri namun dampaknya
kepada kelurga/lingkungan dengan makin maraknya kejahatan ikutannya (c/o
pencurian-perampokan). Apabila dicermati lebih dalam, tindak pidana perjudian tidak
hanya mengakibatkan pelaku perjudian yang menjadi korban, tetapi orang lain juga
akan menjadi korban (keluarga). Perjudian akan mempengaruhi keadaan sosial
ekonomi, sehingga dapat menjadi pemicu bentuk kejahatan yang lain.
Fenomerna perjudian dengan menggunakan pisau analisis konflik dari
mazhab kritis, latar belakang perjudian memposisikan faktor ekonomi sebagai
penentu jalannya dunia sosial, faktor ekonomi yang membuat orang tergiur akan
kemenangan yang besar dengan cara berjudi. Faktor sosial juga
berpengaruh dikarenakan pergaulan sosial
Perspektif hukum menyebutkan bahwa perjudian merupakan salah satu
tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam
Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan, bahwa
semua tindak pidana perjudian adalah sebagai bentuk kejahatan. Mengenai batasan
perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP sebagai berikut: Yang
disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang
keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara
mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Diatur beberapa perubahan beberapa Pasal dalam KUHP yang berkaitan
dengan tindak pidana perjudian yaitu:
Pasal 303 KUHP Ayat 1:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak
dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk
bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya
suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka
dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka
yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur
hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang
dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah
memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi
tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam
tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Tindak pidana yang dimaksudkan di dalam ketentuan pidana yang diatur Pasal 303
bis ayat (1) angka 1 KUHP terdiri atas Unsur-unsur objektif:
1. barang siapa;
2. memakai kesempatan yang terbuka untuk berjudi;
3. yang sifatnya bertentangan dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Pasal 303 KUHP
Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1
KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi
kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin. Akan tetapi, pemberian izin
penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang 3 dan pemerintah
Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh
wilayah Indonesia. 4
Moeljatno menjelaskan, bahwa perkembangan kehidupan masyarakat yang
begitu cepat sebagai hasil dan proses pelaksanaan pembangunan di segala bidang
kehidupan sosial, politik, ekonomi, keamanan dan budaya. Selain membawa
dampak positif, juga telah membawa dampak negatif salah satunya peningkatan
kejahatan atau tindak pidana. Selanjutnya Moeljatno, mengatakan istilah tindak
pidana yakni sebuah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai
dengan ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar
larangan tersebut salah satunya perbuatan tindak pidana perjudian. 5 Dalam kontek
pidana, maka perjudian termasuk dalam ranah tindak pidana umum. Artinya adanya
suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang tanpa memiliki suatu
kualitas atau jabatan yang khusus. 6
Perjudian memiliki dampak bagi pelaku maupun pada lingkungan masyararat
sekitar. Dimana menurut pengamatan dan analisis penulis perilaku perjudian dapat
menyebabkan kecanduan yang apabila ia menang ia akan terus melakukannya dan
secara tidak langsung merugikannya dari segi finansial dan waktu. Hal ini akan terus
menerus terjadi sehingga secara tidak sadar membudaya di lingkungan masyarakat.
Pelaku perjudian juga dapat mengalami tindakan kekerasan apabila ketika
bermain judi para pelaku tidak kondusif sehingga menyebabkan pertikaian dan
berakhir kepada penganiayaan. Sementara bagi masyarakat sekitar perjudian
seringkali meresahkan dikarenakan menganggu ketertiban dan keamanan di
lingkungan tersebut serta menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat terkhususnya
bagi anak-anak di bawah umur. Sedangkan jika melihat dari reaksi emak-emak
dalam kasus di sumut merupakan antiklimaks dari jeriyan hati dan penderitaan
emak-emak selaku isteri yang kerapkali menjadi korban kekerasan dibidang
ekonomi karena akibat perjudian tersebut menjadi salah satu faktor yang merusak
perekonomian keluarga.
Tindakan main hakim sendiri biasa terjadi di masyarakat menengah ke
bawah. Kalau di masyarakat kelas atas, misalnya di perumahan elite, tidak terjadi
3 Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP
Penertiban Perjudian”)
4 Konsiderans huruf b PP Penertiban Perjudian
5 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta, Rineka Cipta, 2001. hlm. 214
6 Yovita Prasetyaningtyas. Hukum untuk Awan. Yogjakarta, Efata Publishinh, cetakan pertama 2014. hlm.18
karena pendidikan dan kesadaran hukum mereka juga tinggi. Ekonomi warga juga
tidak seberat mereka yang ada di bawah. Selain ekonomi, masalah lain yang
menjadi pemicu adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses atau aparat
hukum. Mereka menilai jika diproses hukum, sanksi terhadap pelaku terlalu ringan.
Upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan main hakim sendiri dapat
dilakukan dengan 2 langkah antara lain:
a) Preventif, yaitu Membangun kewibawaan dan kepastian hukum yang memenuhi
rasa keadilan masyarakat; Dengan himbauan dan penyuluhan hukum; dan
Melaksanakan patroli rutin,
b) Represif, yaitu memperoses pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak
pidana. Namun dalam hal ini polisi belum optimal, dikarenakan banyaknya
kendala yang dihadapi kepolisian.
Perjudian merupakan perbuatan yang dicela norma agama adalah perjudian.
Perjudiannya an sich mungkin tidak secara langsung merugikan orang lain, tetapi
akibat lanjutan dari judi telah terbukti dapat mendatangkan kerugian bagi
masyarakat. Perjudian mendorong dilakukannya tindak pidana yang lain, seperti
pencurian, perampokan, dan cara pencarian uang secara tidak benar lainnya.
Perjudian bahkan ditenggarai berkaitan dengan etos kerja masyarakat. Masyarakat
menjadi malas bekerja keras, dan cenderung tidak dapat mengembangkan sikap
hidup hemat. Meskipun demikian, upaya pencegahan dan penanggulangannya
sering tidak mendapat dukungan dari sebagian anggota masyarakat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. KUHP
2. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!