Keberatan Warga atas Rencana Perubahan Fungsi Taman Fasum Perumahan Menjadi Lapangan Bulu Tangkis Tanpa Musyawarah
23/06/20
Oleh : Das***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi.
Saya tinggal di perumahan subsidi sejak awal pembangunan perumahan dan tangan pertama pula.
Saya pilih rumah yang strategis dengan View menghadap TAMAN perumahan dengan ukuran Lebar 20 mtr x 24 meter..
Di tahun 2015 kami warga sepakat taman tersebut di jadikan bangunan serba guna untuk keperluan acara dan pertemuan. Dengan komposisi gazebo permanen lebar 4 x 12 mtr. Lahan di cor pengerasan 10 x 12 mtr. Dan sekeliling nya. Utara 4 mtr x 24 mtr barat 2 mtr x 20 mtr selatan 4 mtr x 24 meter.
Lahan yang di cor selama ini di jadikan tempat bermain anak² dan lapangan takraw..
Kemarin tanggal 21 Juni di group WA kami tahu² ada Pak RW posting Poto mobil dengan kata² pengurugan sedang di mulai. Lalu saya tanya ini buat apa? Sudah musyawarah dengan warga belum?. Biaya nya dari mana?
Di jawab atas permintaan warga yang main bulutangkis biar gak silau mau di lebaran..
Saya bilang lagi. Warga bukan hanya pemain bulu tangkis pak.
Berapa ukuran yang mau di bangun.
Sama rata tidak antara Utara dan Selatan?
Sementara info yang saya terima pembangunan lapang bulu tangkis yang perlu penambahan 4 meter akan mengambil ke arahselatan saja. Dan kebetulan rumah saya di selatan taman.
PERTANYAAN SAYA.
BOLEH KAH SAYA KEBERATAN DENGAN PEMBANGUNAN TERSEBUT. MENGINGAT
1. SAYA BELI RUMAH ITU KARENA VIEW TAMAN.
2. POSISI TAMAN DI SELATAN TEMPAT RUMAH SAYA DI HILANGKAN SEMENTARA DI UTARA NYA TETAP JADI LAHAN PARKIR. APA TIDAK SEBAIKNYA DI BAGI DUA? DALAM ARTIAN PELEBARAN LAPANG BULU TANGKIS AMBIL 2 METER UTARA DAN 2 METER SELATAN BIAR FUNGSI LAHAN HIJAU TETAP ADA..
3. SAYA TERMASUK WARGA YANG TINGGAL PERTAMA DARI MULAI 10 KK. TAPI KARENA KURANG SUKA KUMPUL² DALAM OLAH RAGA. APA EMANG HARUS DI TINGGALKAN UNTUK REMBUKAN DALAM PERUBAHAN PUNGSI FASUM. SEMENTARA FASUM YANG DULU SAYA BERPERAN BESAR DENGAN MENCARI DANA DONATUR UNTUK MEMBANGUN NYA. KOMUNITAS PEMAIN BULUTANGKIS PERKIRAAN HANYA 10 SD 15 ORANG SEMENTARA BISA AMBIL KEPUTUSAN TANPA MUSYAWARAH DRNGAN 120 WARGA YANG TINGGAL DI PERUMAHAN.
Demikian permasalahan yang saya hadapi. Sudinya kira nya bapak untuk memberi pencerahan buat saya.
Terima kasih sebelum nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Das*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Yth; Dasep Sulaeman
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemisahan kasus dapat dilakukan oleh jaksa jika a da lebih dari satutin dak pidana dan pelaku. Mengenai kasus judian tarapemain dan bandar dapat apakah dapatdi pecah atau tidak, harus melihat lagi pada ketentuan pemisahan perkara yaitu pemisahan perkara itu harus terdiri dari beberapa tindak pidana yang berbeda namun dilakukan oleh beberapa orang dalam waktu yang sama.
Menurut Totok Bambang yang merupakan seorang jaksa, dalam artikel Splitsing Memung kinkan Pelanggaran Azas Hukum, splitsing kasus adalah hak jaksa. Pemisahan itu dapat dilakukan jika jaksa menerima satuberkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana. Kejahatan itu juga melibatkan beberapa orang tersangka. Dengan kata lain, lebih dari satu perbuatan dan pelaku. Splitsing bisa dilakukan karena peranmasing-masing terdakwa berbeda. Selain peran, bisa juga dilihat dari locusnya.
Pemecahan Berkas Perkara (Splitsing)
Pengaturan mengenai pemecahan berkas perkara dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara dapat kita lihat pada Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi:
Dalam hal penuntutan menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.”
Ketentuan Pasal 141 KUHAP yang dimaksudtersebutadalah:
Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satusurat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hamper bersamaan menerima beberapa berkasperkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.”
Terkait pertanyaan yang diajukan, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari Banding tersebut. upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243. Dari aturan-aturan pasal tersebut dijelaskan hak dari terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan banding, dan tenggang waktu yang diberikan undang-undang.
Mengenai hak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 67 KUHAP, yang menjelaskan: ”Terdak waatau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,……”
Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan: ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,…….”
Berdasarkan KUHAP, meskipun penuntut umum atau terdak wasudah menandatangani Akta Pernyataan Banding, dan berkas perkara sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi yang memeriksa, Permohonan Banding tersebut masih dapat dicabut selama belum diputus, hal ini diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Sehingga, penuntut umum atau terdakwa yang menyatakan menerima ataupun tidak menerima (menyatakan banding) putusan pada hari sidang pembacaan Putusan, dalam waktu 7 hari dapat mengubah pernyataan tersebut.
Apabila seandainya pada hari persidangan putusan menyatakan menolak pun, namun setelah itu dalam waktu 7 hari berubah pikiran, dapat tetap menyatakan untuk menerima putusan. Atau jika dalam tenggang waktu 7 hari telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan dalam hal ini kepada panitera muda pidana, dan tidak menandatangani Akta Pernyataan Banding, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan tingkat pertama.[1]
Hal ini pun sesuaidengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (“Kepmenkumham M.14-PW.07.03 Tahun 1983”), khususnya pada angka 14 dalam Lampiran Kepmenkumham M.14-PW.07.03 Tahun 1983 ini yang menyatakan:
“dalam praktek timbul kesulitan pada waktu jaksa akan melakukan eksekusi putusan pengadilan, khususnya dalamhal terdakwa/terpidana tidak ditahan dan sudah menyatakan menerima putusan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat (3) huruf a KUHAP; dalam waktu itu setelah putusan dieksekusi, terdakwa/terpidana tersebut mencabut kembali pernyataannya sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat (3) huruf e dan untuk selanjutnya mengajukan upaya hukum (banding ataukasasi).
Apabila upaya hukum tersebut ternyata diteruskan, maka putusan yang bersangkutan menjadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan hal tersebut diberikan petunjuk, bahwa putusan pengadilan baru dinyatakan telah mempunyai hukum tetap apabila tenggang waktu untuk berfikir telah dilampaui 7 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan 14 hari setelah putusan pengadilan tingkat banding, sesuai dengan maksud ketentuan dari pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) KUHAP”
Dari aturan KUHAP di atas yang menjadi dasar pengajuan Banding, maka menjawab pertanyaan Saudara, Penuntut Umum yang sudah menyatakan menerima putusan dan dicatat oleh panitera pengganti yang mencatat jalannya persidangan, dapat mengubah keputusannya dan mengajukanupaya hukum banding. Ini karena upaya hukum banding adalah hakdari Terdak wamaupun Penuntut Umum sebagaimana Pasal 67 KUHAP.
Namun hak itu dibatasi dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, yaitu 7 hari. Meskipun dalam persidangan panitera pengganti telah mencatat dalam berita acara persidangan, pernyataan itu dapat diubah/diganti oleh pihak penuntut umum ataupun terdakwa, asalkan tetap dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan.
Demikian penjelasan yang bisasa yasampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER:Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentangPedomanPelaksanaan KUHP
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!