Pengajuan Wali Adhol akibat Penolakan Ayah sebagai Wali Nikah terhadap Rencana Pernikahan
06/11/22
Oleh : est***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: assalamualaikum, saya mau bertanya saya berniat untuk menikah di tahun 2021. pada awalnya ayah saya setuju dengan laki-laki tersebut, karna ada kesalahpaham tentang tanggal ayah saya merasa di permainkan dan mengaggap kalau laki-laki tersebut mundur secara perlahan. Tetapi tidak ada maksud sama sekali untuk mempermainkan, niatnya jika memang tidak menerima kedua keluarga mencari jalan keluarnya bersama. kemudian pihak keluarga laki-laki memutuskan untuk perihal tanggal mengikuti saja bagaimana dari pihak perempuan. dari pihak laki-laki pun sudah ada itikad baik meminta maaf kpda keluarga menemui org tua saya sebanyak 3 kali, dan 1 kali bersama keluarga akan tetapi ayah saya tetap menolak dan selalu berbicara kepada saya bahwa hubungan tidak boleh dilanjutkan. karna niat saya untuk beribadah, saya bersama calon saya terus melanjutkan memasukan berkas mengajukan pernikahan ke KUA. Setelah di KUA saya ceritakan kembali masalah yang sedang kami alami, kemudian dari pihak KUA memberikan solusi bahwa akan ada pihak KUA untuk menemui ayah saya dengan bertujuan semoga ada solusinya bagaimana. akan tetapi setelah pihak KUA menemui ayah saya, semuanya mental tidak masuk sama sekali. saya bersama calon suami berniat benar benar untuk ibadah meneruskan niat pernikahan kami kembali lagi ke Kantor KUA bagaimana solusinya. dari KUA memberikan solusi untuk ke persidangan dengan kasus wali adhol. dengan kasus yg saya alami apakah niat pernikahan kami apa tetap bisa dilangsungkan ?
mohon informasi dan arahannya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara est* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ESTI dari
JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan
sebagai “ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”, atau menurut Kompilasi Hukum
Islam (KHI) ialah “rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan
oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi”.
Anak gadis yang sudah dewasa mempunyai hak wali nikah dari ayah
kandungnya ketika ia akan menikah dan menjadi kewajiban bagi ayah kandung
untuk menjadi wali nikah bagi anak gadisnya yang sudah dewasa. Idealnya akad
nikah dilaksanakan dengan penuh suka cita, tetapi adakalanya seorang anak gadis
bersengketa dengan orang tuanya karena tidak mendapatkan restu untuk menikah
dengan calon suami pilihannya. Orang tuanya terutama ayah kandungnya tidak
setuju dengan pilihan anak gadisnya sehingga ia tidak mau menjadi wali nikah
dalam pernikahan anak gadisnya. Dalam keadaan seperti ini ketika anak
gadis mendafkatarkan pernikahannya di KUA mendapatkan surat penolakan untuk
menikah dari KUA dimana ia mendaftar untuk menikah karena wali nikahnya tidak
mau menjadi wali nikah (adlal). Pernikahan harus dilaksanakan berdasarkan rukun
dan syarat yang diatur dalam fikih munakahat. Rukun dalam akad pernikahan ada 5,
yaitu Calon Suami, Calon Isteri, Wali nikah, Dua orang saksi dan Akad (Ijab dan
Kabul). Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi
menjadi rukun dalam acara akad nikah. Wali nikah secara umum diartikan sebagai
orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang
menjadi pilihannya.
Wali nikah ada 2 macam.
1. Wali Nasab; adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan
yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari
pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam. Wali nasab yaitu, ayah, kakek,
saudara laki-laki, paman dst, yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim,
aqil dan baligh. Saksi adalah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak
terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli yang harus hadir dan
menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah
pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
2. Wali Hakim; adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat
yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai
wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali
nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui
tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
Dalam kondisi/kasus seperti ini maka anda ketika tetap akan menikah maka
harus mengajukan permohonan wali adlal kepada Pengadilan Agama dimana anda
bertempat tinggal untuk mendapatkan penetapan tentang wali nikahnya (ayahnya)
sebagai wali yang adlal (enggan) untuk menikahkannya dan pernikahannya akan
menggunakan wali hakim. Hal ini sebagimana diatur pada Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim Penetapan Wali
Hakim, pasal 3 dan pasal 5, yang menyatakan:
Pasal 3
1. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang
bersangkutan ditunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan ini.
2. Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam
atas nama Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota diberi kuasa untuk
atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu Penghulu pada kecamatan tersebut
atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.
3. Bagi daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh transportasi, maka Kepala Seksi yang
membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Departemen Agama
menunjuk pembantu penghulu pada kecamatan tersebut untuk sementara menjadi
wali hakim dalam wilayahnya.
Pasal 5
1. Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali
nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada
penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali.
2. Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali
hakim
Wali adhal adalah wali yang enggan (menolak) untuk menjadi wali nikah atas
perkawinan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya. Perkara wali adhal
merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk
menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya berdasarkan hukum formil
dan hukum materiil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. penyelesaian
perkara wali adhal di Pengadilan Agama diperiksa dan diputus secara volunter yang
didasarkan pada pemahaman Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, Pasal 2 yang menyatakan:
Pasal 2
1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar
negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak
atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau
adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.
2. Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal
ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang
mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
Dalam kasus ini anda tentu akan berdalil bahwa pernikahan dengan calon suami
anda telah memenuhi syarat pernikahan, karena ayah kandung anda sebagai wali
nasab tidak mau menikahkan anda, maka anda sebagai pihak dalam pernikahan
tersebut telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk menikah dengan wali
hakim.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan menghadirkan wali pemohon
namun tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Wali pemohon diberi hak untuk
mengajukan pembelaan hak perwaliannya sebagai wali nikah, apabila alasan-alasan
pembelaannya dapat dibenarkan maka permohonan wali adhal dapat ditolak atau
tidak dapat diterima.
Dalam perkara permohonan wali adlal, ayah anda tidak didudukkan sebagai
Tergugat/Termohon. Dalam permohonannya, anda menerangkan bahwa ayah anda
menolak atau tidak mau menjadi wali nikahnya. Maka Ayah anda dipanggil oleh
Pengadilan berdasarkan permohonan anda untuk ditanyai tentang benar tidaknya
bahwa ayah anda menolak atau tidak mau menjadi wali nikah dalam pernikahan
anda. Ayah anda tidak mempunyai kapasitas untuk membela diri terhadap
penolakan atau ketidakmauannya menjadi wali nikah anda. Setelah membenarkan
bahwa ayah anda tidak mau menjadi wali nikah atau menolak menjadi wali nikah
maka Pengadilan akan membuat penetapan (beschikking) yang berisi wali nikah
menolak atau adlal menjadi wali nikah. Terhadap penetapan Pengadilan tersebut
wali tidak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Alasannya karena ayah anda (wali) tidak berkedudukan sebagai pihak dalam
perkara permohonan tersebut.
Permohonan penetapan wali adhol diajukan oleh calon mempelai perempuan
ke Pengadilan Agama dikarenakan wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam
perkawinan. Bahwa bagaimanapun juga wali nikah merupakan hak anak gadis yang
seyogiyanya diberikan oleh ayah kandung, apalagi anak gadisnya sudah dewasa.
Kalau ayah kandung tidak memberikan wali nikah terhadap anak gadisnya tentu
anak gadis akan meminta haknya itu kepada pengadilan, agar wali nikahnya
dipindahkan dari wali nasab menjadi wali hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Inpres No. 1/1991 tentang
3. Kompilasi Hukum Islam
4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!