Pengajuan Wali Adhol akibat Penolakan Ayah sebagai Wali Nikah terhadap Rencana Pernikahan

06/11/22

Oleh : est***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum, saya mau bertanya saya berniat untuk menikah di tahun 2021. pada awalnya ayah saya setuju dengan laki-laki tersebut, karna ada kesalahpaham tentang tanggal ayah saya merasa di permainkan dan mengaggap kalau laki-laki tersebut mundur secara perlahan. Tetapi tidak ada maksud sama sekali untuk mempermainkan, niatnya jika memang tidak menerima kedua keluarga mencari jalan keluarnya bersama. kemudian pihak keluarga laki-laki memutuskan untuk perihal tanggal mengikuti saja bagaimana dari pihak perempuan. dari pihak laki-laki pun sudah ada itikad baik meminta maaf kpda keluarga menemui org tua saya sebanyak 3 kali, dan 1 kali bersama keluarga akan tetapi ayah saya tetap menolak dan selalu berbicara kepada saya bahwa hubungan tidak boleh dilanjutkan. karna niat saya untuk beribadah, saya bersama calon saya terus melanjutkan memasukan berkas mengajukan pernikahan ke KUA. Setelah di KUA saya ceritakan kembali masalah yang sedang kami alami, kemudian dari pihak KUA memberikan solusi bahwa akan ada pihak KUA untuk menemui ayah saya dengan bertujuan semoga ada solusinya bagaimana. akan tetapi setelah pihak KUA menemui ayah saya, semuanya mental tidak masuk sama sekali. saya bersama calon suami berniat benar benar untuk ibadah meneruskan niat pernikahan kami kembali lagi ke Kantor KUA bagaimana solusinya. dari KUA memberikan solusi untuk ke persidangan dengan kasus wali adhol. dengan kasus yg saya alami apakah niat pernikahan kami apa tetap bisa dilangsungkan ? mohon informasi dan arahannya, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara est* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ESTI dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai “ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”, atau menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ialah “rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi”. Anak gadis yang sudah dewasa mempunyai hak wali nikah dari ayah kandungnya ketika ia akan menikah dan menjadi kewajiban bagi ayah kandung untuk menjadi wali nikah bagi anak gadisnya yang sudah dewasa. Idealnya akad nikah dilaksanakan dengan penuh suka cita, tetapi adakalanya seorang anak gadis bersengketa dengan orang tuanya karena tidak mendapatkan restu untuk menikah dengan calon suami pilihannya. Orang tuanya terutama ayah kandungnya tidak setuju dengan pilihan anak gadisnya sehingga ia tidak mau menjadi wali nikah dalam pernikahan anak gadisnya. Dalam keadaan seperti ini ketika anak gadis mendafkatarkan pernikahannya di KUA mendapatkan surat penolakan untuk menikah dari KUA dimana ia mendaftar untuk menikah karena wali nikahnya tidak mau menjadi wali nikah (adlal). Pernikahan harus dilaksanakan berdasarkan rukun dan syarat yang diatur dalam fikih munakahat. Rukun dalam akad pernikahan ada 5, yaitu Calon Suami, Calon Isteri, Wali nikah, Dua orang saksi dan Akad (Ijab dan Kabul). Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada 2 macam. 1. Wali Nasab; adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam. Wali nasab yaitu, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman dst, yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Saksi adalah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli yang harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan. 2. Wali Hakim; adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Dalam kondisi/kasus seperti ini maka anda ketika tetap akan menikah maka harus mengajukan permohonan wali adlal kepada Pengadilan Agama dimana anda bertempat tinggal untuk mendapatkan penetapan tentang wali nikahnya (ayahnya) sebagai wali yang adlal (enggan) untuk menikahkannya dan pernikahannya akan menggunakan wali hakim. Hal ini sebagimana diatur pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim Penetapan Wali Hakim, pasal 3 dan pasal 5, yang menyatakan: Pasal 3 1. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan ditunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan ini. 2. Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu Penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya. 3. Bagi daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh transportasi, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Departemen Agama menunjuk pembantu penghulu pada kecamatan tersebut untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya. Pasal 5 1. Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali. 2. Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim Wali adhal adalah wali yang enggan (menolak) untuk menjadi wali nikah atas perkawinan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya. Perkara wali adhal merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya berdasarkan hukum formil dan hukum materiil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.  penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama diperiksa dan diputus secara volunter yang didasarkan pada pemahaman Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, Pasal 2 yang menyatakan: Pasal 2 1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim. 2. Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita. Dalam kasus ini anda tentu akan berdalil bahwa pernikahan dengan calon suami anda telah memenuhi syarat pernikahan, karena ayah kandung anda sebagai wali nasab tidak mau menikahkan anda, maka anda sebagai pihak dalam pernikahan tersebut telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk menikah dengan wali hakim. Pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan menghadirkan wali pemohon namun tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Wali pemohon diberi hak untuk mengajukan pembelaan hak perwaliannya sebagai wali nikah, apabila alasan-alasan pembelaannya dapat dibenarkan maka permohonan wali adhal dapat ditolak atau tidak dapat diterima. Dalam perkara permohonan wali adlal, ayah anda tidak didudukkan sebagai Tergugat/Termohon. Dalam permohonannya, anda menerangkan bahwa ayah anda menolak atau tidak mau menjadi wali nikahnya. Maka Ayah anda dipanggil oleh Pengadilan berdasarkan permohonan anda untuk ditanyai tentang benar tidaknya bahwa ayah anda menolak atau tidak mau menjadi wali nikah dalam pernikahan anda. Ayah anda tidak mempunyai kapasitas untuk membela diri terhadap penolakan atau ketidakmauannya menjadi wali nikah anda. Setelah membenarkan bahwa ayah anda tidak mau menjadi wali nikah atau menolak menjadi wali nikah maka Pengadilan akan membuat penetapan (beschikking) yang berisi wali nikah menolak atau adlal menjadi wali nikah. Terhadap penetapan Pengadilan tersebut wali tidak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Alasannya karena ayah anda (wali) tidak berkedudukan sebagai pihak dalam perkara permohonan tersebut. Permohonan penetapan wali adhol diajukan oleh calon mempelai perempuan ke Pengadilan Agama dikarenakan wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan. Bahwa bagaimanapun juga wali nikah merupakan hak anak gadis yang seyogiyanya diberikan oleh ayah kandung, apalagi anak gadisnya sudah dewasa. Kalau ayah kandung tidak memberikan wali nikah terhadap anak gadisnya tentu anak gadis akan meminta haknya itu kepada pengadilan, agar wali nikahnya dipindahkan dari wali nasab menjadi wali hakim. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Inpres No. 1/1991 tentang 3. Kompilasi Hukum Islam  4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!