Kemungkinan Mengajukan Gugatan Cerai dengan Alasan Adanya Orang Ketiga dari Pihak Penggugat
22/06/20Oleh : Sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore...ijin bertanya..apakah bisa menggugat cerai dengan alasan ada org ketiga dari pihak penggugat?? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian perkawinan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), perkawinan dapat didefinisikan sebagai berikut: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Harapan semua orang untuk dapat membentuk keluarga bahagia dan kekal, namun tak bisa dipungkiri kemungkinan-kemungkinan perkawinan itu berakhir tetap ada. Menurut Pasal 38 UUP ada 3 faktor putusnya perkawinan yaitu 1) Kematian, 2) Perceraian, 3) atas keputusan Pengadilan. Dalam kasus ini, Ibu menanyakan masalah berakhirnya perkawinan karena perceraian, sebab itu kami akan membahas bagian perceraiannya saja. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak (lihat Pasal 39 ayat 1 UUP). Untuk bercerai harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri seperti diatur Pasal 39 ayat 2 UUP, berbunyi;
“untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri”
Secara hukum, terdapat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan sebagai berikut:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan antara lain sbb:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Berdasarkan bunyi pasal di atas, memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh (zina) atau orang ketiga bisa dijadikan alasan perceraian. Mungkin alasan yang paling mendekati yang bisa digunakan adalah alasan zina. Namun perlu dipahami dulu apa itu zina. Menurut R Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Sementara, persetubuhan menurut R. Soesilo adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan.
Mengacu pada definisi zina di atas, dapat dipahami bahwa zina mengharuskan adanya persetubuhan (hubungan suami-isteri) antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah masih terikat perkawinan. Dalam pertanyaan Anda, memang tidak dijelaskan sudah sejauh apa hubungan pihak ketiga. Karena bisa saja punya hubungan lain dengan wanita lain tapi belum tentu mereka telah berzina (melakukan hubungan suami-isteri). Jika Anda dapat membuktikan bahwa orang ketiga sudah melakukan perbuatan sudah sampai tahap zina, maka itu bisa dijadikan alasan perceraian. Untuk membuktikan adanya zina, harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu. Sederhananya, Anda harus melaporkan orang ketiga lebih dulu ke pihak yang berwajib (Polisi) atas dugaan melakukan tindak pidana zina seperti diatur dalam pasal 284 KUHP. Jika terbukti, putusan pidana itu yang dijadikan dasar dan bukti otentik menggungat cerai suami Anda atas dasar telah melakukan zina. Berbicara hukum, maka kita bicara soal pembuktian. Tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi yang tidak berdasar. Sehingga apapun yang kita dalilkan harus bisa kita buktikan secara hukum. Jadi jika saudari mengatakan suami Anda telah berselingkuh atau ada orang ketiga, maka Anda harus mampu membuktikannya. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi saja. Sesuai dengan pertayaan saudari apakah bisa menggugat cerai dengan alasan orang ketiga, Apabila sudah terbukti bahwa orang ketiga telah melakukan perselingkuhan atau zina, maka andai dapat menggugat cerai.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!