Ketidakmampuan Membayar Utang Pinjaman Online dan Kekhawatiran Ancaman dari Penagih Utang

06/11/22

Oleh : Ais***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya terlilit hutang on-line, dan sekarang saya sudah tidak sanggup membayar, saya takut atas ancaman2 Decoleptor pinjam online ,, sampe setres saya , mau bayar tapi tidak memiliki uang . Mohon pencerahannya pak/Bu .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ais*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Aisyah dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Hutang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Namun terkadang, seseorang akan melakukan pinjaman melalui internet yang disebut dengan pinjaman online dengan jaminan data-data pribadi. Data-data pribadi tersebut dapat menjadi bumerang, karena pihak penyedia pinjaman akan menggunakannya untuk mengancam. Hal ini menjadi tragedi tindakan pinjaman online sebagai sebuah perjanjian utang piutang. perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313  KUHPerdata  yang berbunyi: Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; dan 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Secara khusus, mengenai perjanjian utang  piutang  sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut: Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Mengenai besaran Bunga Konventional ini, karena bunga ini timbul berdasarkan kesepakatan para pihak, maka besarannya dapat ditentukan bersama oleh para pihak dengan mengenyampingkan besaran bunga menurut undang-undang.  Perlu diperhatikan bahwa dalam menyepakati Bunga Konventional ini para pihak yang menyepakati wajib membuat membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Hal ini sebagaimana dinyatakan pada kutipan Pasal 1767 KUHPerdata: “…Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis.” Masyarakat kini semakin mudah untuk meminjam uang karena kehadiran  pinjaman online  atau P2P lending. Namun meminjam di pinjaman online memiliki risiko dan harus dilunasi karena bukan uang kaget. Untuk menghindarinya, kami akan memberikan beberapa cara melunasi hutang pinjol. Bagi Anda yang sedang mengalami kendala serupa, simak pembahasan di bawah ini. 1. menjual asset Mengorbankan aset merupakan pilihan terakhir apabila tidak ada lagi uang tunai yang dimiliki. Bagi Anda yang ‘mentok’ dalam membayar pinjol, jual saja aset yang tersisa daripada harus berutang lagi. Misalnya dengan menjual tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan dan lain-lain. 2. Gunakan Dana Darurat dana darurat merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan untuk keperluan tidak terduga. Biasanya dana darurat dihitung dengan cara tertentu dan dihitung untuk satu kepala di setiap keluarga. Biasanya dana darurat digunakan untuk keperluan yang tidak direncanakan seperti pengobatan dan mengunjungi keluarga 3. Hindari Kredit di Tempat Lain Ketika melunasi utang pinjol, Anda harus menghindari menambah utang dengan meminjam di pihak lain / pinjol lainnya. Hal ini agar Anda tidak semakin pusing memikirkan bagaimana cara membayar tagihan sebelumnya. Jangan sampai terjadi ‘gali lubang, tutup lubang’ yang akan menyulitkan Anda sendiri. 4. Rutin Bayar Tagihan Cara melunasi hutang pinjol berikutnya adalah dengan rutin bayar tagihan. Akan lebih baik apabila Anda melakukan pembayaran tagihan jauh sebelum jatuh tempo. Risiko Tidak Bayar Utang Pinjol di antaranya:  1. Blacklist SLIK OJK Tak heran ketika OJK bisa memasukkan Anda ke daftar hitam apabila sewaktu-waktu ingin mengajukan pinjaman lagi, maka anda akan mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjmanan lagi. 2. Bunga Semakin Bertambah Apabila Anda menunda atau tidak membayar tagihan, tentu saja bunga akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Untuk mengatasinya, namun anda bisa mengajukan perpanjangan tenor untuk meringankan bunga. 3. Menerima teror atau intimidasi Terror atau intimidasi dari pihak pinjol baik melalui telp, wa, debtcolector sangatlah menyusahkan dan memalukan bahkan sampai pada penghinaan dan ancaman dari debtcolector. Hal ini yang membuat nasabah/klien menjadi stress, frustasi, malu dan ketakutan bahkan ada juga yang sampai mengakhiri hidupnya. Bila tidak memiliki kemampuan membayar cicilan yang cukup ada baiknya peminjam mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman. Caranya, meminta waktu perpanjangan pembayaran cicilan atau penundaan pembayaran sementara. Atau jika dalam keadaan mendesak sebaiknya seseorang melakukan pinjaman ke saudara atau kerabat dekat atau sahabat/tetangga, karena dalam keadaan mendesak rasionalitas seseorang sangat minim sehingga tidak memperhatikan bunga serta model angsuran yang ditawarkan oleh platform pinjaman online sangat besar. Lain waktu jika anda memiliki asset perhiasan, kendaraan atau alat elektronik lainnya sebaiknya anda mengajukan pinjaman ke pegadaian terdekat karena dari sisi bunga dan waktu pengembalian hutang jauh lebih murah dan flexible. Demikian penjelasan terkait cara melunasi hutang pinjol dengan mudah. Langkah-langkah di atas dapat dilakukan dengan mudah asalkan konsisten. Selain itu, perlu diketahui perkembangan teknologi mempermudah kehidupan manusia jika digunakan dengan tepat. Namun, tak jarang pula justru menjadi bencana bagi pihak yang sembarangan menggunakannya seperti melakukan pinjaman online dengan syarat mudah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!