Ketidakmampuan Membayar Utang Pinjaman Online dan Kekhawatiran Ancaman dari Penagih Utang
06/11/22Oleh : Ais***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya terlilit hutang on-line, dan sekarang saya sudah tidak sanggup membayar, saya takut atas ancaman2 Decoleptor pinjam online ,, sampe setres saya , mau bayar tapi tidak memiliki uang . Mohon pencerahannya pak/Bu .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ais*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Aisyah dari
DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Hutang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Namun terkadang,
seseorang akan melakukan pinjaman melalui internet yang disebut dengan pinjaman
online dengan jaminan data-data pribadi. Data-data pribadi tersebut dapat menjadi
bumerang, karena pihak penyedia pinjaman akan menggunakannya untuk
mengancam. Hal ini menjadi tragedi tindakan pinjaman online sebagai sebuah
perjanjian utang piutang.
perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal
1313 KUHPerdata yang berbunyi:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri
terhadap satu orang lain atau lebih.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yang
diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan
pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama
menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan
syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama
dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Mengenai besaran Bunga Konventional ini, karena bunga ini
timbul berdasarkan kesepakatan para pihak, maka besarannya dapat ditentukan
bersama oleh para pihak dengan mengenyampingkan besaran bunga menurut
undang-undang.
Perlu diperhatikan bahwa dalam menyepakati Bunga Konventional ini para
pihak yang menyepakati wajib membuat membuat perjanjian dalam bentuk tertulis.
Hal ini sebagaimana dinyatakan pada kutipan Pasal 1767 KUHPerdata:
“…Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut
undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga
yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis.”
Masyarakat kini semakin mudah untuk meminjam uang karena
kehadiran pinjaman online atau P2P lending. Namun meminjam di pinjaman online
memiliki risiko dan harus dilunasi karena bukan uang kaget. Untuk menghindarinya,
kami akan memberikan beberapa cara melunasi hutang pinjol. Bagi Anda yang
sedang mengalami kendala serupa, simak pembahasan di bawah ini.
1. menjual asset
Mengorbankan aset merupakan pilihan terakhir apabila tidak ada lagi uang
tunai yang dimiliki. Bagi Anda yang ‘mentok’ dalam membayar pinjol, jual saja aset
yang tersisa daripada harus berutang lagi. Misalnya dengan menjual tanah,
bangunan, kendaraan, perhiasan dan lain-lain.
2. Gunakan Dana Darurat
dana darurat merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan untuk keperluan
tidak terduga. Biasanya dana darurat dihitung dengan cara tertentu dan dihitung
untuk satu kepala di setiap keluarga. Biasanya dana darurat digunakan untuk
keperluan yang tidak direncanakan seperti pengobatan dan mengunjungi keluarga
3. Hindari Kredit di Tempat Lain
Ketika melunasi utang pinjol, Anda harus menghindari menambah utang dengan
meminjam di pihak lain / pinjol lainnya. Hal ini agar Anda tidak semakin pusing
memikirkan bagaimana cara membayar tagihan sebelumnya. Jangan sampai terjadi
‘gali lubang, tutup lubang’ yang akan menyulitkan Anda sendiri.
4. Rutin Bayar Tagihan
Cara melunasi hutang pinjol berikutnya adalah dengan rutin bayar tagihan. Akan
lebih baik apabila Anda melakukan pembayaran tagihan jauh sebelum jatuh tempo.
Risiko Tidak Bayar Utang Pinjol di antaranya:
1. Blacklist SLIK OJK
Tak heran ketika OJK bisa memasukkan Anda ke daftar hitam apabila
sewaktu-waktu ingin mengajukan pinjaman lagi, maka anda akan mengalami
kesulitan dalam mengajukan pinjmanan lagi.
2. Bunga Semakin Bertambah
Apabila Anda menunda atau tidak membayar tagihan, tentu saja bunga akan
terus bertambah seiring berjalannya waktu. Untuk mengatasinya, namun
anda bisa mengajukan perpanjangan tenor untuk meringankan bunga.
3. Menerima teror atau intimidasi
Terror atau intimidasi dari pihak pinjol baik melalui telp, wa, debtcolector
sangatlah menyusahkan dan memalukan bahkan sampai pada penghinaan
dan ancaman dari debtcolector. Hal ini yang membuat nasabah/klien menjadi
stress, frustasi, malu dan ketakutan bahkan ada juga yang sampai mengakhiri
hidupnya.
Bila tidak memiliki kemampuan membayar cicilan yang cukup ada baiknya
peminjam mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman. Caranya, meminta
waktu perpanjangan pembayaran cicilan atau penundaan pembayaran sementara.
Atau jika dalam keadaan mendesak sebaiknya seseorang melakukan pinjaman ke
saudara atau kerabat dekat atau sahabat/tetangga, karena dalam keadaan
mendesak rasionalitas seseorang sangat minim sehingga tidak memperhatikan
bunga serta model angsuran yang ditawarkan oleh platform pinjaman online sangat
besar.
Lain waktu jika anda memiliki asset perhiasan, kendaraan atau alat elektronik
lainnya sebaiknya anda mengajukan pinjaman ke pegadaian terdekat karena dari
sisi bunga dan waktu pengembalian hutang jauh lebih murah dan flexible.
Demikian penjelasan terkait cara melunasi hutang pinjol dengan mudah.
Langkah-langkah di atas dapat dilakukan dengan mudah asalkan konsisten. Selain
itu, perlu diketahui perkembangan teknologi mempermudah kehidupan manusia jika
digunakan dengan tepat. Namun, tak jarang pula justru menjadi bencana bagi pihak
yang sembarangan menggunakannya seperti melakukan pinjaman online dengan
syarat mudah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!