Keabsahan Hibah Orang Tua kepada Salah Satu Anak Tanpa Sepengetahuan Anak Lain dan Sengketa Waris Setelah Penerima Hibah Meninggal Tanpa Keturunan

06/11/22

Oleh : Met***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apabila ada orang tua menghibahkan hartanya kepada salah satu anak kandungnya dan tanpa diketahui anak kandung lainnya, itu bagaimana? kemudian si penerima hibah ini telah meninggal dunia, dan tidak mempunyai keturunan, dan ahli waris (anak kandung lainnya) mempermasalahkan hibah tersebut. maka bagaimana solusi dari masalah ini?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Met* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya akan disampaikan pengertian hibah secara waris perdata dan juga secara aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1666 dijelaskan: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup”. Sedangkan penjelasan hibah terdapat juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 210 yaitu sebagai berikut: 1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. 2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Pada Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya” Pengertian hibah baik secara hukum perdata maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara umum sama dimana bahwa hibah merupakan pemberian secara suka rela dari pemberi hibah kepada penerima hibah dan hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali, dan paling banyak dapat menghibahkan 1/3 hartanya (KHI). Selanjutnya dalam proses penghibahan sebaiknya dicatatkan melalui akta notaris, hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 1682, di mana dalam pasal tersebut mengungkapkan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun kecuali yang termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”. Selain itu dalam Putusan Mahkamah Agung pada pasal 1683 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”. Kita asumsikan bahwa hibahnya sudah benar dan sebagaimana dijelaskan di atas dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa hibah sebanyak-banyaknya 1/3 maka sudah sah hibah, tetapi apabila hibah melebihi dari 1/3 maka kelebihan dari 1/3 itulah yang dapat dipermasalahkan atau digugat. Sekarang penerima hibah sudah meninggal dunia artinya harta yang ditinggal mati oleh yang punya harta maka harta tersebut menjadi harta waris yang harus diberikan kepada ahli warisnya. Disampaikan bahwa penerima hibah tidak mempunyai anak maka dapat dilihat ahli waris yang lain yaitu ayah dan ibu, juga saudara- saudara yang bisa menjadi ahli waris. Jadi dari pertanyaan anda kesimpulannya bahwa kelebihan 1/3 hibah yang bisa digugat. Setelah itu karena penerima hibah telah meninggal dunia maka harta hibah tersebut menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli warisnya. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!