Keabsahan Hibah Orang Tua kepada Salah Satu Anak Tanpa Sepengetahuan Anak Lain dan Sengketa Waris Setelah Penerima Hibah Meninggal Tanpa Keturunan
06/11/22Oleh : Met***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila ada orang tua menghibahkan hartanya kepada salah satu anak kandungnya dan tanpa diketahui anak kandung lainnya, itu bagaimana?
kemudian si penerima hibah ini telah meninggal dunia, dan tidak mempunyai keturunan, dan ahli waris (anak kandung lainnya) mempermasalahkan hibah tersebut. maka bagaimana solusi dari masalah ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Met* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelumnya akan disampaikan pengertian hibah secara waris perdata dan
juga secara aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1666 dijelaskan:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu
hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali,
menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang
menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah
selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup”.
Sedangkan penjelasan hibah terdapat juga dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) pada Pasal 210 yaitu sebagai berikut:
1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat
tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta
bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk
dimiliki.
2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pada Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa hibah tidak dapat
ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
“Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada
anaknya”
Pengertian hibah baik secara hukum perdata maupun Kompilasi Hukum Islam
(KHI) secara umum sama dimana bahwa hibah merupakan pemberian secara
suka rela dari pemberi hibah kepada penerima hibah dan hibah tersebut tidak
dapat ditarik kembali, dan paling banyak dapat menghibahkan 1/3 hartanya
(KHI).
Selanjutnya dalam proses penghibahan sebaiknya dicatatkan melalui akta
notaris, hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata pada pasal 1682, di mana dalam pasal tersebut mengungkapkan
bahwa,
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali yang termaksud dalam Pasal 1687
dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan
pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak
sah”.
Selain itu dalam Putusan Mahkamah Agung pada pasal 1683 KUHPerdata
menyatakan bahwa,
“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan
sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang
yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk
menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu
tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan
dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan
oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal
demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan
hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”.
Kita asumsikan bahwa hibahnya sudah benar dan sebagaimana dijelaskan di
atas dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa hibah sebanyak-banyaknya 1/3
maka sudah sah hibah, tetapi apabila hibah melebihi dari 1/3 maka kelebihan
dari 1/3 itulah yang dapat dipermasalahkan atau digugat. Sekarang penerima
hibah sudah meninggal dunia artinya harta yang ditinggal mati oleh yang
punya harta maka harta tersebut menjadi harta waris yang harus diberikan
kepada ahli warisnya. Disampaikan bahwa penerima hibah tidak mempunyai
anak maka dapat dilihat ahli waris yang lain yaitu ayah dan ibu, juga saudara-
saudara yang bisa menjadi ahli waris. Jadi dari pertanyaan anda
kesimpulannya bahwa kelebihan 1/3 hibah yang bisa digugat. Setelah itu
karena penerima hibah telah meninggal dunia maka harta hibah tersebut
menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli warisnya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!