Tanggung Jawab Hukum Pembocoran Chat Pribadi yang Berisi Penghinaan atau Gosip tentang Orang Lain
06/11/22
Oleh : Rya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Permisi Legal Smart Channel Yth.
Izin bertanya, begini..
jika si A curhat pada si B melalui chat pribadi yg dalam chat itu sedang membicarakan tentang si C, yg jadi bahan ghibah/gosipnya itu si C, namun si B membocorkan isi chat pribadi antara A dan B kepada si C, sehingga si C marah pada A, karena dalam chat tersebut A menghina-hina C & membicarakan yang tidak-tidak kepada B, dan C lalu bermusuhan dengan A akibat perbuatan B yang membocorkan isi chat pribadi tersebut, bagaimana hukumnya, apakah B bersalah karena menyebarkan privasi tanpa hak bahkan mengakibatkan orang jadi bertengkar karena membocorkan isi chat pribadi tersebut kepada C?
C marah pada A karena dalam chat pribadi antara A & B itu berisikan kata-kata yang tidak pantas, mengandung unsur menjelekkan C adapula kata-kata yang tidak senonoh yang ditujukan pada C, padahal A tidak ada niat untuk supaya C tau , berharap B yg bisa dipercaya menjaga privasi namun B malah membocorkan isi chat pribadi tersebut pada C, bagaimana hukumnya? Apakah A dapat dihukum juga karena menggosipi orang meskipun dalam ruang privasi?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Ryan dari
DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Perbuatan Melanggar atau tidak suatu perbuatan
membocorkan/menyebarkan isi percakapan WA tergantung dari isi pesan
pada screenshot/WA tersebut. Jika screenshot itu mengandung data pribadi
seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan
atas UU No. 11/2008 tentang ITE).
Pasal 26 ayat ,2 pada UU ITE menyebutkan,
Ayat 1: "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
ayat 2: "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang
ini."
Adapun yang dimaksud dengan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat
diakses menurut Penjelasan Pasal 27 UU 19/2016 adalah:
a. Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai
pihak melalui Sistem Elektronik.
b. Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem
Elektronik.
c. Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau
publik.
Menyebarkan isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi
lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang. Jika isi pesan itu disebarluaskan
kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam
komunikasi tersebut.
Tindakan melanggar hukum terkait Pelanggaran Privasi dengan Penyebaran
percakapan elektronik privat ke area public/orang lain baik melalui wa
group atau perseorangan/privat, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak
penerima secara bebas (broadcast) merupakan bentuk pelanggaran privasi
sebagaimana diatur dalam UU ITE. Yang isi percakapan via Whatsapp tersebut
terdapat data pribadi seseorang (di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang
dapat mengidentifikasikan seseorang), maka penyebaran percakapan tersebut
melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun
oleh pihak yang ada di percakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang
bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 sebagai berikut:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
Jika memang benar ada percakapan antara A dengan B, kemudian A
menyebarkannya ke C tanpa persetujuan A, maka B dapat diduga melakukan
pelanggaran privasi atas A.
Bagi pihak yang merasa hak-hak privasinya dilanggar, dapat mengajukan
gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak yang melanggar.
Pelakunya juga bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni
dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang
diatur dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 433
dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.
Jadi orang yang menyebarkan aib melalui media sosial dapat dipidana
berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jika ada
pengaduan dari korban yang merasa dipermalukan karena aibnya sudah disebarkan
Tindakan penyebaran aib seseorang merupakan tindak pidana atau bukan,
berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3
tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, disebutkan
ketentuan berikut ini.
KUHP lama UU 1/2023- KUHP baru
Pasal 310
1. Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara
paling lama 9 bulan atau pidana denda
paling banyak Rp4,5 juta.
2. Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau
pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
3. Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 433
1. Setiap orang yang dengan
lisan menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum, dipidana
karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II yaitu Rp10
juta.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau
gambar yang disiarkan, dipertunjukkan,
atau ditempelkan di tempat umum, dipidana
karena pencemaran tertulis, dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan
atau pidana denda paling banyak kategori III
yaitu Rp50 juta.
3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika
dilakukan untuk kepentingan umum atau
karena terpaksa membela diri.
Pasal 311 ayat (1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau
pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui, maka
dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 434 ayat (1)
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 433 diberi kesempatan
membuktikan kebenaran hal yang
dituduhkan tetapi tidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut
bertentangan dengan yang diketahuinya,
dipidana karena fitnah, dengan pidana
penjara paling lama 3 tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200
juta.
Secara hukum islam, Imam Al-Ghazali menyebut bahwa pembocoran rahasia
orang lain diharamkan ketika membahayakan orang lain. Tetapi secara etika,
pembocoran rahasia itu baik keluarga, sahabat-teman, saudara, atau juga rumah
tangga, merupakan akhlak tercela yang patut dijauhi. Pembocoran rahasia ini tentu
dilarang menurut syariat tanpa ada kepentingan darurat seperti kepentingan
persidangan untuk hukum. Pembocoran rahasia juga tercela menurut akhlak Islam
karena melanggar hak (rahasia) orang lain yang seharusnya dipenuhi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!