Tanggung Jawab Hukum Pembocoran Chat Pribadi yang Berisi Penghinaan atau Gosip tentang Orang Lain

06/11/22

Oleh : Rya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Permisi Legal Smart Channel Yth. Izin bertanya, begini.. jika si A curhat pada si B melalui chat pribadi yg dalam chat itu sedang membicarakan tentang si C, yg jadi bahan ghibah/gosipnya itu si C, namun si B membocorkan isi chat pribadi antara A dan B kepada si C, sehingga si C marah pada A, karena dalam chat tersebut A menghina-hina C & membicarakan yang tidak-tidak kepada B, dan C lalu bermusuhan dengan A akibat perbuatan B yang membocorkan isi chat pribadi tersebut, bagaimana hukumnya, apakah B bersalah karena menyebarkan privasi tanpa hak bahkan mengakibatkan orang jadi bertengkar karena membocorkan isi chat pribadi tersebut kepada C? C marah pada A karena dalam chat pribadi antara A & B itu berisikan kata-kata yang tidak pantas, mengandung unsur menjelekkan C adapula kata-kata yang tidak senonoh yang ditujukan pada C, padahal A tidak ada niat untuk supaya C tau , berharap B yg bisa dipercaya menjaga privasi namun B malah membocorkan isi chat pribadi tersebut pada C, bagaimana hukumnya? Apakah A dapat dihukum juga karena menggosipi orang meskipun dalam ruang privasi? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Ryan dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Perbuatan Melanggar atau tidak suatu perbuatan membocorkan/menyebarkan isi percakapan WA tergantung dari isi pesan pada screenshot/WA tersebut. Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE). Pasal 26 ayat ,2 pada UU ITE menyebutkan, Ayat 1: "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." ayat 2: "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini." Adapun yang dimaksud dengan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses menurut Penjelasan Pasal 27 UU 19/2016 adalah: a. Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. b. Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. c. Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Menyebarkan isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang. Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut. Tindakan melanggar hukum terkait Pelanggaran Privasi dengan Penyebaran percakapan elektronik privat ke area public/orang lain baik melalui wa group atau perseorangan/privat, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (broadcast) merupakan bentuk pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam UU ITE. Yang isi percakapan via Whatsapp tersebut terdapat data pribadi seseorang (di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang), maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada di percakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 sebagai berikut:  Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Jika memang benar ada percakapan antara A dengan B, kemudian A menyebarkannya ke C tanpa persetujuan A, maka B dapat diduga melakukan pelanggaran privasi atas A.   Bagi pihak yang merasa hak-hak privasinya dilanggar, dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak yang melanggar. Pelakunya juga bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023. Jadi orang yang menyebarkan aib melalui media sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jika ada pengaduan dari korban yang merasa dipermalukan karena aibnya sudah disebarkan Tindakan penyebaran aib seseorang merupakan tindak pidana atau bukan, berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, disebutkan ketentuan berikut ini. KUHP lama UU 1/2023- KUHP baru Pasal 310   1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Pasal 433   1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta. 2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta. 3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Pasal 311 ayat (1)  Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 434 ayat (1)  Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta. Secara hukum islam, Imam Al-Ghazali menyebut bahwa pembocoran rahasia orang lain diharamkan ketika membahayakan orang lain. Tetapi secara etika, pembocoran rahasia itu baik keluarga, sahabat-teman, saudara, atau juga rumah tangga, merupakan akhlak tercela yang patut dijauhi. Pembocoran rahasia ini tentu dilarang menurut syariat tanpa ada kepentingan darurat seperti kepentingan persidangan untuk hukum. Pembocoran rahasia juga tercela menurut akhlak Islam karena melanggar hak (rahasia) orang lain yang seharusnya dipenuhi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!