Sengketa Tuntutan Ganti Rugi Tetangga Akibat Ledakan Tabung Pemanas Air dengan Nilai Klaim Tidak Wajar

05/11/22

Oleh : and***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam, kronologinya saya mengalami musibah berupa meledaknya tabung pemanas air yang saya gunakan pada usaha saya serta pada musibah tersebut berdampak kepada para tetangga, lalu sayapun berniat mengganti kerugian fisik, namun biaya yang di ajukan tidak logis dengan dampak yang ditimbulkan dari ledakan tabung tersebut contohnya dari 5 juta jadi 25 juta

Terima kasih atas pertanyaan saudara and** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Andri dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Perbuatan Melawan Hukum Perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi. Istilah Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”), yang pada intinya merupakan perbuatan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum. Adapun istilah PMH terdapat dalam dua aspek hukum, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Dalam konteks hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365  KUHPer , Perbuatan Melawan Hukum adalah: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” Berdasarkan uraian di atas, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum perdata meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian. Dalam KUHPerdata menyebutkan, bentuk pemberian ganti rugi diberikan terhadap hal-hal berikut: 1. Pasal 1365, ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum 2. Pasal 1366-1367, ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain 3. Pasal 1368, ganti rugi untuk pemilik binatang 4. Pasal 1369, ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk 5. Pasal 1370, ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh 6. Pasal 1371, ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan 7. Pasal 1380, ganti rugi karena tindakan penghinaan Menurut Pasal 1365 KUHPerdata menetapkan empat persyaratan yang harus terpenuhi dalam gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. Berikut adalah penjelasan mengenai unsur-unsur tersebut: 1. Perbuatan melawan hukum Yang didasarkan pada aturan tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam masyarakat, seperti asas kepantasan atau kepatutan. 2. Kesalahan Terdapat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian, yaitu pelaku melanggar kewajiban hukum yang berlaku. 3. Kerugian Terjadi kerugian baik secara materiil (kerugian yang dapat diukur secara nyata) maupun immateriil (kerugian terhadap manfaat atau keuntungan yang dapat diperoleh di masa depan) yang diderita oleh korban 4. adanya Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian Kerugian yang dialami harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Untuk korban/Penggugat yang mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum harus membuktikan keempat persyaratan tersebut. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut. Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Ganti rugi dalam konsep hukum perdata lahir yang dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian materiil yang dinilai dengan uang. Pasal 1365 KUHPerdata memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan, di antaranya: 1. Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang 2. Ganti kerugian dalam bentuk natura / pengembalian keadaan pada keadaan semula Ganti rugi dalam konteks hukum ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada korban dalam jumlah yang melebihi kerugian yang sebenarnya yang dialami. Ganti rugi dalam  konteks hukum ini mencakup beberapa bentuk, yaitu: 1. Ganti rugi nominal Ketika terjadi perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang disengaja, tetapi tidak menyebabkan kerugian yang nyata bagi korban, maka korban dapat menerima sejumlah uang sebagai bentuk keadilan, tanpa memperhitungkan kerugian sebenarnya. Hal ini dikenal sebagai ganti rugi nominal. 2. Ganti rugi kompensasi Ganti rugi kompensasi adalah pembayaran kepada korban yang sebanding dengan kerugian yang sebenarnya diderita akibat perbuatan melawan hukum. Ini juga disebut ganti rugi aktual. c/o: ganti rugi untuk biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, kehilangan pendapatan atau gaji, biaya pengobatan, dan penderitaan, termasuk penderitaan mental seperti stres, malu, reputasi yang rusak, dan sebagainya. 3. Ganti rugi penghukuman Ganti rugi penghukuman merupakan bentuk ganti rugi yang jumlahnya lebih besar daripada kerugian yang sebenarnya. Jumlah ganti rugi ini dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku. Ganti rugi penghukuman ini diterapkan pada kasus- kasus berat dan sadis yang melibatkan tindakan yang disengaja. Kerugian akibat PMH ukurannya dikelompokkan menjadi kerugiaan materiil dan kerugiaan immaterial. Kerugiaan materiil merupakan kerugian yang senyatanya diderita dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaian dilakukan secara objektif. Misalnya biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan atas kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya. Immaterial menurut terminology hukum diartikan “tidak bisa dibuktikan” sehingga kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang. Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”. KESIMPULAN Ganti rugi juga merupakan salah satu upaya tuntutan hak. Tuntutan hak merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri. Seseorang yang mengajukan tuntutan hak perlu memperoleh perlindungan hukum. Suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup agar dapat memenuhi syarat utama dan dapat menerima tuntutan hak sehingga pengadilan dapat memeriksanya. Dalam hal negosiasi nilai kerugian tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum melalui pengadilan dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab nantinya dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan penentuan jumlah ganti rugi yang pantas atas kerugian yang dialami oleh para pihak  Seseorang yang merasa dirugikan baik kerugian yang timbul karena wanprestasi maupun mengalami kerugian akibat 5 perbuatan melawan hukum lainnya, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!