Sengketa Tuntutan Ganti Rugi Tetangga Akibat Ledakan Tabung Pemanas Air dengan Nilai Klaim Tidak Wajar
05/11/22Oleh : and***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat malam, kronologinya saya mengalami musibah berupa meledaknya tabung pemanas air yang saya gunakan pada usaha saya serta pada musibah tersebut berdampak kepada para tetangga, lalu sayapun berniat mengganti kerugian fisik, namun biaya yang di ajukan tidak logis dengan dampak yang ditimbulkan dari ledakan tabung tersebut contohnya dari 5 juta jadi 25 juta
Terima kasih atas pertanyaan saudara and** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Andri dari
JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Perbuatan Melawan Hukum Perdata
adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan
kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban
mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi
kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
Istilah Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”), yang pada intinya merupakan
perbuatan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran
hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang
dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum
hukum. Adapun istilah PMH terdapat dalam dua aspek hukum, yaitu hukum perdata
dan hukum pidana.
Dalam konteks hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum dikenal dengan
istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur dalam Pasal
1365 KUHPer , Perbuatan Melawan Hukum adalah:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut”
Berdasarkan uraian di atas, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum perdata
meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab
akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian. Dalam KUHPerdata
menyebutkan, bentuk pemberian ganti rugi diberikan terhadap hal-hal berikut:
1. Pasal 1365, ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum
2. Pasal 1366-1367, ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain
3. Pasal 1368, ganti rugi untuk pemilik binatang
4. Pasal 1369, ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk
5. Pasal 1370, ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang
dibunuh
6. Pasal 1371, ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan
7. Pasal 1380, ganti rugi karena tindakan penghinaan
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata menetapkan empat persyaratan yang harus
terpenuhi dalam gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. Berikut adalah
penjelasan mengenai unsur-unsur tersebut:
1. Perbuatan melawan hukum
Yang didasarkan pada aturan tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku
dalam masyarakat, seperti asas kepantasan atau kepatutan.
2. Kesalahan
Terdapat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian, yaitu
pelaku melanggar kewajiban hukum yang berlaku.
3. Kerugian
Terjadi kerugian baik secara materiil (kerugian yang dapat diukur secara
nyata) maupun immateriil (kerugian terhadap manfaat atau keuntungan yang
dapat diperoleh di masa depan) yang diderita oleh korban
4. adanya Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian
Kerugian yang dialami harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
Untuk korban/Penggugat yang mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan
Melawan Hukum harus membuktikan keempat persyaratan tersebut. Jika salah satu
persyaratan tidak terpenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.
Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum
Ganti rugi dalam konsep hukum perdata lahir yang dikarenakan adanya perbuatan
melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian
pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan
kerugian itu mengganti kerugian materiil yang dinilai dengan uang.
Pasal 1365 KUHPerdata memberikan kemungkinan beberapa jenis
penuntutan, di antaranya:
1. Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang
2. Ganti kerugian dalam bentuk natura / pengembalian keadaan pada keadaan
semula
Ganti rugi dalam konteks hukum ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada
korban dalam jumlah yang melebihi kerugian yang sebenarnya yang dialami.
Ganti rugi dalam konteks hukum ini mencakup beberapa bentuk, yaitu:
1. Ganti rugi nominal
Ketika terjadi perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang
disengaja, tetapi tidak menyebabkan kerugian yang nyata bagi korban, maka korban
dapat menerima sejumlah uang sebagai bentuk keadilan, tanpa memperhitungkan
kerugian sebenarnya. Hal ini dikenal sebagai ganti rugi nominal.
2. Ganti rugi kompensasi
Ganti rugi kompensasi adalah pembayaran kepada korban yang sebanding
dengan kerugian yang sebenarnya diderita akibat perbuatan melawan hukum. Ini
juga disebut ganti rugi aktual.
c/o: ganti rugi untuk biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, kehilangan
pendapatan atau gaji, biaya pengobatan, dan penderitaan, termasuk penderitaan
mental seperti stres, malu, reputasi yang rusak, dan sebagainya.
3. Ganti rugi penghukuman
Ganti rugi penghukuman merupakan bentuk ganti rugi yang jumlahnya lebih
besar daripada kerugian yang sebenarnya. Jumlah ganti rugi ini dimaksudkan
sebagai hukuman bagi pelaku. Ganti rugi penghukuman ini diterapkan pada kasus-
kasus berat dan sadis yang melibatkan tindakan yang disengaja.
Kerugian akibat PMH ukurannya dikelompokkan menjadi kerugiaan materiil
dan kerugiaan immaterial. Kerugiaan materiil merupakan kerugian yang senyatanya
diderita dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika
tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaian dilakukan secara
objektif. Misalnya biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan atas kecelakaan lalu
lintas dan lain sebagainya. Immaterial menurut terminology hukum diartikan “tidak
bisa dibuktikan” sehingga kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang diderita
akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali
dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara,
ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam Putusan
perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 “Berdasarkan Pasal 1370, 1371,
1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal
tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”.
KESIMPULAN
Ganti rugi juga merupakan salah satu upaya tuntutan hak. Tuntutan hak
merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan
oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri. Seseorang yang mengajukan
tuntutan hak perlu memperoleh perlindungan hukum. Suatu tuntutan hak harus
mempunyai kepentingan hukum yang cukup agar dapat memenuhi syarat utama dan
dapat menerima tuntutan hak sehingga pengadilan dapat memeriksanya. Dalam hal
negosiasi nilai kerugian tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum melalui
pengadilan dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab nantinya dalam
putusan pengadilan dapat ditetapkan penentuan jumlah ganti rugi yang pantas atas
kerugian yang dialami oleh para pihak Seseorang yang merasa dirugikan baik
kerugian yang timbul karena wanprestasi maupun mengalami kerugian akibat
5
perbuatan melawan hukum lainnya, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Negeri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!