Ketentuan Pidana terhadap Perselingkuhan tanpa Perbuatan Zina
22/06/20Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah perselingkuhan tanpa melakukan zina bisa di tindak pidana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Dedi Irawan dari Provinsi Jawa Tengah, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Perselingkuhan
Dalam masyarakat umumnya, perselingkuhan dipandang sebagai perbuatan yang dilarang (aib) baik dari segi agama, etika, adat istiadat, moral, dan perundang-undangan negara. Karena perselingkuhan mencakup arti yang sangat luas. Istilah perselingkuhan dapat dikaitkan dengan hubungan pacaran, suami, dan/atau istri. Bentuk aktivitas perselingkunhan dapat bermacam-macam baik dalam bentuk senda gurau (lisan), tulisan, tatap muka, maupun langsung (perzinahan). Apalagi saat ini dengan didukung kemajuan teknologi informasi (TI), maka kegiatan perselingkuhan makin mudah dilakukan dimana saja, dan kapan saja karena telah tersedia berbagai media sosial (medsos) dan aplikasi untuk hal itu. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Selingkuh berarti: “
Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong.
Suka menggelapkan uang; korup
Suka menyeleweng.
Sedangkan Menyeleweng berarti:
Menyimpang dari jalan yang benar (dalam arti kiasan seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak, atau berzina.
Perzinahan
Salah satu yang dilarang pada hubungan negatif tersebut adalah perzinahan. Dikutif dari hukumonline, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya”.
Zinah merupakan perbuatan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menghukum pelaku zinah sebagaimana Pasal 284 dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:
Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan diluar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah;
Perzinahan harus bisa dibutikan dengan:
pengakuan tersangka perzinahan; dan/atau
saksi mata, yang dalam Hukum Islam harus memenuhi persyaratan 4 orang laki2 dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual.
Kasus zinah adalah delik aduan. Artinya hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak pidana perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.
Terhadap perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak dapat rujuk.
Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.
Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapapun.
Pada kasus perzinahan yang dilakukan seseorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi hukum disiplin berat. Alasannya perzinahan dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diamana pada Pasal 3 angka 6 mengatur, bahwa setiap PNS wajib, “Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat PNS”. Terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 7 angka 4, maka pelaku akan diberi sanksi berat yaitu:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dengan demikian jika tersangka adalah seorang PNS, selain melapor kepada polisi, maka pasangan yang sah dapat melapor kepada atasan pelaku dilembaga pemerintah dimana dia bekerja. Jika permasalahan sudah tidak dapat didamaikan lagi namun pasangan tetap ingin salah satu pasangan ingin membawa ke meja hijau (pengadilan), tetapi tersangka tidak dalam posisi berzinah atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinahan, atau aturan lain yang bisa dipakai. Maka pasangan yang ingin melapor tetap harus memiliki bukti yang cukup karena dalam hukum bukti merupakan hal penting.
Jika terdapat perselingkuhan yang dilakukan melalui media elektronik (medsos) yang mengandung hal kesusilaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Maka data elektronik bisa menjadi bukti untuk menyeret pelaku ke polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbumyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, namun perselingkuhan dilakukan bukan dalam bentuk zinah dan pihak lawan tidak suka ada jerat hukum yang dapat dipakai yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang lain.
Menjawab Pertanyaan Anda
Apakah perselingkuhan tanpa melakukan zinah bisa di tindak pidana ? Jawabannya, “iya”. Karena jika melihat dari berbagai ketentuan hukum terkait perbuatan perselingkuhan walaupun tanpa zinah. Maka baik hukum yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis (adat) melarang perbuatan perselingkuhan walaupun tanpa zinah. Apalagi bangsa Indonesia adalah bangsa ketimuran yang sangat menjunjung tinggi etika, moral, dan ahlaq. Dan jika kita merujuk pada beberapa hukum adat yang terdapat di Indonesia khususnya daerah seperti di Sulawesi Selatan, maka bentuk hukumannya ada yang sampai di buang ke laut dan sebagainya.
Demikian juga dengan pelecehan seksual terhadap Anak dibawah umur juga sangat dilarang, dimana pelaku diancam hukum berat. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perunahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan, Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
e. pelibatan dalam peperangan; dan
f. kejahatan seksual.
Pasal 67A, “Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi”.
Pasal 76D, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 76E, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Sanksi Pidana
Pasal 81:
Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!