Upaya Hukum Terhadap Istri yang Berselingkuh dan Memiliki Anak dari Hubungan Tersebut

05/11/22

Oleh : Rud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri saya selingkuh sudah 1 tahun dan sudah mempunyai anak.. saya mau menuntut secara hukum apakah bisa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Istri saudara berselingku sudah 1 tahun dan sudah memiliki anak Pertanyaan saudara • Apakah saudara dapat menuntut secara hukum apakah bisa? Kami ikut prihatin terhadap masalah rumah tangga saudara yang mana istri saudara tergoda dengan laki-laki lain, yang menyebabkan perselingkuhan, sehingga mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga saudara. Berdasarkan permasalahan hukum saudara, Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Secara hukum, perbuatan istri saudara dan selingkuhannya dapat dipidana atas dasar tindak pidana perjinaan gendak (overspel) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku pada saat kasus saudara dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026. Selanjutnya menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut : 1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan 1.a Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 1.b Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2.a Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; 2.a Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. 2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. 3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. 4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. 5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. Sekarang kami akan menjelaskan pasal 411 UU 1/2023 (UU ini berlaku pada tahun 2026) 1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta. 2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Berdasarkan penjelasan Pasal 284 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Jadi berdasarkan penjelasan pasal di atas saudara dapat melaporkan istri saudara dengan tindakan pidana gendak (overspel) atau perzinaan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 3. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!