Pembalikan Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Warisan oleh Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain dan Upaya Hukum Pembatalannya
05/11/22
Oleh : Mif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore
Mohon solusinya, bapak saya 7 bersaudara, kakek saya masih hidup, bapak saya anak pertama, ketika adiknya yang no 4 membuat akta balik nama rumah dan tanah warisan dari almarhumah nenek saya dengan nama beliau dan di lakukan tanpa sepengetahuan kakak kakak dan adik adik beliau, akta balik nama tersebut di ikutkan dalam program pembuatan sertifikat masal, setelah jadi baru adik adik bapak saya yang lain masing masing di beri uang 3 juta/orang, sedangkan bapak saya dan adik beliau yang bungsu belum di beri apa apa. Dan taksiran harga rumah dan tanah warisan tersebut 200 juta, bapak saya dan adik beliau yang lain belum pernah sekalipun tanda tangan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka bersedia warisan jatuh ke adik bapak tersebut. Apakah bisa kami menggugat akta tersebut? Bagaimana solusi terbaiknya? Karena setiap kami bermusyawarah ingin warisan itu di bagi rata sebagaimana mestinya, adik bapak saya itu selalu mengancam akan membuat kami celaka bahkan membunuh kami.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Mifta berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari
sampaikan. Proses peralihan hak atau balik nama dalam sertifikat rumah dan tanah menjadi
poin yang krusial khususnya dalam kepemilikan tanah, sehingga di hari kedepannya tidak
terjadi konflik yang berkepanjangan. Hal ini sangat krusial karena jika tidak sesuai dengan
prosedur atau syarat administratif, maka prosedurnya dapat dibatalkan
Adapun yang dimaksud dengan balik nama sertifikat tanah adalah proses peralihan hak atas
tanah yang terjadi karena jual beli, waris, tukar menukar, dan hibah. Proses tersebut
dilakukan dengan menggunakan jasa dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan
Kementrian BPN (Badan Pertahanan Nasional). Dalam kasus saudari, balik nama dari
sertifikat tanah diperoleh dari warisan nenek saudari.
Dalam melakukan balik nama atas sertifikat tanah tersebut, dibutuhkan beberapa dokumen
seperti sertifikat hak yang bersangkutan, seperti surat kematian orang yang namanya tercatat
sebagai pemegang hak dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jika penerima warisan hanya
seorang diri, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda
bukti sebagai ahli waris. Tapi, jika penerima warisan tidak hanya seorang diri alias lebih dari
satu, maka kamu perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Prosedur
peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam kasus saudari, ahli waris terdiri dari ayah
saudari beserta saudara-saudaranya, sehingga dapat disimpulkan bahwa ahli waris lebih dari
satu.
Selain itu hal yang perlu saudari lakukan adalah melengkapi beberapa
persyaratan sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN sebagai berikut :
1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akte Wasiat notaris
7. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket,
penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih
dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Dalam membuat akta balik tanah, saudari dapat menggunakan jasa PPAT, maka PPAT harus
memastikan bahwa pihak-pihak yang melakukan pembuatan akta balik nama adalah pihak
yang memang berhak dan berwenang untuk melakukan kewenangan tersebut. Karena pada
dasarnya, kesalahan administratif dalam pengajuan balik nama terhadap sertifikat tanah dapat
menyebabkan jual beli yang terjadi pada tersebut cacat dalam hukum sehingga dapat
dibatalkan. Namun untuk dikembalikan seperti semula, maka akan diperiksa kembali oleh
BPN.
Kami merekomendasikan agar saudari kembali berdiskusi dengan seluruh keluarga yang
menjadi ahli waris agar membatalkan sertifikat tanah yang dibalik nama dan menempuh jalur
mediasi yang tersedia
Namun jika tidak menenemukan solusi yang tepat maka saudari dapat mengajukan gugatan
terhadap sertifikat tanah kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai
pembatalan sertifikat atas hak tanah. Dasar hukum adanya pembatalan sertifikat tanah yaitu
berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah
Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria/BPN 9/1999) yang menjelaskan bahwa
pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau
sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif
dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pembatalan hak atas tanah juga dapat terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat
(2) Permen Agraria/BPN 9/1999, diterbitkan apabila terdapat cacat hukum administratif;
dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses Pembatalan Sertifikat Tanah
1. Meminta Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional melalui Kantor Pertanahan
Alasan pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah karena adanya cacat hukum administratif,
seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, sehingga menyerobot tanah lainnya, tumpang
tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau perbuatan lain, seperti pemalsuan surat. Hal
ini dimohonkan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang
bersangkutan. Dalam kasus saudari terjadi kesalahan dalam prosedur dimana, ahli waris lain
tidak mengetahui pembuatan balik nama dari sertifikat tanah dan rumah tersebut.
Saudari dapat melampirkan pula berkas-berkas pendukung, berupa:
fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan) atau
fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum);
fotokopi surat keputusan dan/atau sertifikat;
berkas-berkas lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.
2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU 30/2014), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu bentuk KTUN. Yang juga perlu
diperhatikan adalah batas waktu untuk menggugat ke PTUN, yaitu 90 hari sejak diterimanya
atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana diatur
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Mengenai ancaman pembunuhan, paman dari saudari dapat dikenakan hukuman dalam pasal
368 ayat (1) KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun untuk kepastian hukum yang lebih tegas, maka saudari dapat menghubungi
organisasi/lembaga bantuan hukum terdekat dari tempat tinggal saudari.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudari
terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum,
nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!