Penentuan Hak Asuh Anak dari Perkawinan Siri Setelah Ibu Meninggal dan Tindakan Ayah Mengambil Anak Secara Paksa

05/11/22

Oleh : Reg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jika anak yang terlahir dalam pernikahan siri dan ibu nya meninggal, maka siapa yang lebih berhak atas hak asuh anak. Apakah ayah nya atau keluarga ibunya. Apabila keluarga ibunya lebih berhak dan ayahnya mengambil anak tersebut dengan paksa apakah bisa dipidanakan? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Reg******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr. Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), tidak dikenal mengenai perkawinan siri, karena berdasarkan Pasal 2 : Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. mengandung pengertian bahwa perkawinan tersebut harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. bahwa berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, diatur bahwa Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, dimana perkawinan yang sah itu harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan yaitu Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. bahwa perkawinan siri itu adalah perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai hukum negara, sehingga negara menganggap tidak pernah ada perkawinan tersebut, akibatnya berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, diatur bahwa Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehingga ketika sang ibu telah meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 43 ayat (1) tersebut, maka keluarga ibunya yang mempunyai hak asuh atas anak tersebut. 4. bahwa terkait dengan permasalahan yang klien tanyakan, apakah bisa ayah si anak dipidanakan karena mengambil paksa anak tersebut, maka hal tersebut harus dilihat terlebih dahulu, apakah perbuatan sang ayah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam konteks “mengambil paksa” misalnya ada unsur penculikan, pengambilan paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, atau tindak pidana yang lainnya. 5. bahwa walaupun dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan diatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi harus diperhatikan juga UU Perlindungan Anak ( UU No 23 Tahun 2022 jo UU No 35 Tahun 2014), yang di dalam Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 2022 mengatur : (1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. (2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya, karena meskipun anak tersebut diasuh oleh keluarga sang ibu, tetapi anak tersebut secara undang-undang memiliki hak untuk mengetahui siapa orang tuanya. 6. Jadi saran kami, sebelum melaporkan ayah si anak kepada pihak yang berwajib, mohon untuk dipertimbangkan terlebih dahulu dengan sangat bijak demi kepentingan terbaik untuk sang anak, mengingat ayah tersebut adalah orang tua kandung si anak, dan mohon untuk dimusyawarahkan secara baik-baik antara kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!