Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Telepon oleh Rekan Kerja di Lingkungan Kantor
05/11/22Oleh : fre***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualaikum,, saya mau konsultasi, kasus istri saya beberapa hari yang lalu di telepon oleh rekan kerja kantor dengan memaki, mengina, dengan sebutan nama binatang (anjing, lahir dari anjing) tidak punya otak, goblok, bahkan melontarkan kata-kata gangguan penyakit jiwa. dia menelpon istri saya di depan pimpinan istri saya. saya mau tanya kira-kira pasal hukum berapa yang bisa menjerat pelaku. karena saya sudah melaporkan ke ranah hukum. mohon pencerahannya terimah kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara fre***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Frederik dari Provinsi Papua, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Pencemaran:
Sebagaimana anda sampaikan bahwa istri anda beberapa hari yang lalu di
telepon oleh rekan kerja kantor dengan memaki, mengina, dengan sebutan
nama binatang (anjing, lahir dari anjing) tidak punya otak, goblok, bahkan
melontarkan kata-kata gangguan penyakit jiwa. dia menelpon istri saya di depan
pimpinan istri saya. Untuk diketahui bahwa semua perilaku orang baik ucapan
ataupun perbuatan semua itu telah diatur pada hukum pidana. Hal itu bertujuan
agar semua orang bertanggung jawab atas perbuatannya guna mewujudkan
ketertiban sehingga kedamaian terwujud. Karena orang yang memaki dan
menghina berarti dia telah menyerang kehormatan orang lain. Maka jika ada
orang yang menyerang kehormatan dengan mencaci maki atau menghina orang
lain dalam hukum pidana tidak diperbolehkan. Penghinaan merupakan tindak
pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk Undang-
Undang. Tentang tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang
merupakan penghinaan umum dan terdapat penghinaan khusus yang diatur
dalam KUHP. Diluar KUHP, terdapat pula penghinaan khusus.
Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP
Pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310
ayat (1) KUHP, memuat unsur-unsur yang diatur:
1. Dengan sengaja;
2. Menyerang kehormatan atau nama baik;
3. Menuduh melakukan suatu perbuatan;
4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan
sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau
penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) memenuhi syarat. Apabila unsur-unsur
penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan
lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun,
apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku
dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP. Pencemaran
nama baik merupakan delik aduan (klach delic), sehingga untuk dapat dipidana
memerlukan pengaduan dari orang yang merasa dicemarkan nama baiknya.
Bunyi Pasal 310 KUHP:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 KUHP:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam
melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Sementara penghinaan khusus di luar KUHP yang kini terdapat dalam
perundang-undangan kita, ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik)
dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana
dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana
penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik
dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”.
Sehingga jika anda dan istri anda merasa dicemarkan nama baiknya apalagi
didepan pimpinan, maka anda dapat melaporkan hal itu ke polisi namun harus
didukung dengan bukti yang cukup, seperti rekaman, vidio, saksi sehingga si
pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menjawab Pertanyaan Anda:
saya mau konsultasi, kasus istri saya beberapa hari yang lalu di telepon oleh
rekan kerja kantor dengan memaki, mengina, dengan sebutan nama binatang
(anjing, lahir dari anjing) tidak punya otak, goblok, bahkan melontarkan kata-kata
gangguan penyakit jiwa. dia menelpon istri saya di depan pimpinan istri saya.
saya mau tanya kira-kira pasal hukum berapa yang bisa menjerat pelaku. karena
saya sudah melaporkan ke ranah hukum. mohon pencerahannya terima kasih.
Sebagaimana saya sampaikan, jika anda dan istri merasa dicemarkan oleh
pelaku maka sesuai hukum yang berlaku anda dapat membuat pengaduan ke
polisi namun harus didukung dengan bukti yang cukup sebagaimana
disampaikan. Karena dalam hukum pidana membuat laporan pengaduan harus
didukung bukti. Namun disarankan sebelum membuat pengaduan ke polisi ada
baiknya diupayakan pendekatan yang mewujudkan perdamaian.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!