Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Telepon oleh Rekan Kerja di Lingkungan Kantor

05/11/22

Oleh : fre***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum,, saya mau konsultasi, kasus istri saya beberapa hari yang lalu di telepon oleh rekan kerja kantor dengan memaki, mengina, dengan sebutan nama binatang (anjing, lahir dari anjing) tidak punya otak, goblok, bahkan melontarkan kata-kata gangguan penyakit jiwa. dia menelpon istri saya di depan pimpinan istri saya. saya mau tanya kira-kira pasal hukum berapa yang bisa menjerat pelaku. karena saya sudah melaporkan ke ranah hukum. mohon pencerahannya terimah kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara fre***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Frederik dari Provinsi Papua, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pencemaran: Sebagaimana anda sampaikan bahwa istri anda beberapa hari yang lalu di telepon oleh rekan kerja kantor dengan memaki, mengina, dengan sebutan nama binatang (anjing, lahir dari anjing) tidak punya otak, goblok, bahkan melontarkan kata-kata gangguan penyakit jiwa. dia menelpon istri saya di depan pimpinan istri saya. Untuk diketahui bahwa semua perilaku orang baik ucapan ataupun perbuatan semua itu telah diatur pada hukum pidana. Hal itu bertujuan agar semua orang bertanggung jawab atas perbuatannya guna mewujudkan ketertiban sehingga kedamaian terwujud. Karena orang yang memaki dan menghina berarti dia telah menyerang kehormatan orang lain. Maka jika ada orang yang menyerang kehormatan dengan mencaci maki atau menghina orang lain dalam hukum pidana tidak diperbolehkan. Penghinaan merupakan tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk Undang- Undang. Tentang tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan terdapat penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Diluar KUHP, terdapat pula penghinaan khusus. Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, memuat unsur-unsur yang diatur: 1. Dengan sengaja; 2. Menyerang kehormatan atau nama baik; 3. Menuduh melakukan suatu perbuatan; 4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) memenuhi syarat. Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP. Pencemaran nama baik merupakan delik aduan (klach delic), sehingga untuk dapat dipidana memerlukan pengaduan dari orang yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bunyi Pasal 310 KUHP: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Pasal 311 KUHP: (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan. Sementara penghinaan khusus di luar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan kita, ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sehingga jika anda dan istri anda merasa dicemarkan nama baiknya apalagi didepan pimpinan, maka anda dapat melaporkan hal itu ke polisi namun harus didukung dengan bukti yang cukup, seperti rekaman, vidio, saksi sehingga si pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Menjawab Pertanyaan Anda: saya mau konsultasi, kasus istri saya beberapa hari yang lalu di telepon oleh rekan kerja kantor dengan memaki, mengina, dengan sebutan nama binatang (anjing, lahir dari anjing) tidak punya otak, goblok, bahkan melontarkan kata-kata gangguan penyakit jiwa. dia menelpon istri saya di depan pimpinan istri saya. saya mau tanya kira-kira pasal hukum berapa yang bisa menjerat pelaku. karena saya sudah melaporkan ke ranah hukum. mohon pencerahannya terima kasih. Sebagaimana saya sampaikan, jika anda dan istri merasa dicemarkan oleh pelaku maka sesuai hukum yang berlaku anda dapat membuat pengaduan ke polisi namun harus didukung dengan bukti yang cukup sebagaimana disampaikan. Karena dalam hukum pidana membuat laporan pengaduan harus didukung bukti. Namun disarankan sebelum membuat pengaduan ke polisi ada baiknya diupayakan pendekatan yang mewujudkan perdamaian. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!