Penutupan Mendadak Jalan Akses Masyarakat yang Telah Lama Digunakan oleh Pemerintah

05/11/22

Oleh : Aas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mengapa jalan kami ,akses kami di tutup , padahal kami tidak pernah merugikan pemerintah sedikitpun karena kami melewati jalan ini dari jaman kami kecil

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aas****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Ass Asiyah dari DI Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang kliem hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Sebelumnya dari pertanyaan klien tidak menjelaskan kronologis terjadinya peristiwa awal status kepemilikan tanah yang dibuat jalan menjadi objek permasalahan klien dan awal pokok permasalahannya, sehingga kami akan memberikan informasi menyesuaikan dengan pertanyaan klien. Didalam Konsiderans Menimbang huruf a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN menjelaskan : a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dan dalam huruf c menyatakan bahwa : c. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan; Dan dalam Pasal 1 angka 4 dan 5 menyatakan bahwa : 4. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel; 5. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 6. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri; 7. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol; Pasal 3 sebagai berikut : 1. Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan. 2. Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. 3. Mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat. 4. Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat. 5. Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guya dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi terpadu, dan 6. Mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka. Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota Pasal 16 (1) Wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. (2) Wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota. (3) Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. (4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelengaraan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang penyelengaraan jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah. Menjawab pertanyaan klien disimpulkan bahwa jalan akses klien ditutup oleh pemerintah apabila memang status tanah yang dibuat Jalan adalah Tanah Pemerintah maka sesuai dengan pengejawantahan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan baik letak objek jalan tersebut di pusat maupun daerah maka Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan khususnya untuk sebagai prasarana umum seperti contoh Jalan Tol,Jalan Kereta Api Jalan Lori dan Jalan Kabel. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN ; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!