Keabsahan PHK Sepihak Tanpa Pesangon Setelah Penandatanganan Surat PHK dan Perjanjian Bersama
21/06/20Oleh : Mas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya bekerja di suatu perusahaan selama 9 th dan saya di phk tanpa peringatan/mendadak dan tanpa pesangon sepeserpun karena melanggar peraturan perusahaan,apakah saya masih bisa menuntut hak-hak saya sedangkan saya sudah menandatangani surat phk dan surat perjanjian bersama yg intinya bersedia di phk tanpa pesangon?perjanjian bersama di lakukan sekaligus waktu saya di phk
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mas***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, kiranya dapat kami sampaikan terkait dengan permasalahan Saudara yang mengalami PHK tanpa pesangon, sebagaimana daiatur dalam Undang-undag ketenagakerjaan bahwa pelanggaran/indisipliner terhadap peraturan perusahaan, tidak menghapus hak pekerja/buruh atas kompensasi pesangon atau hak-hak normatif lainnya ketika kemudian diputus hubungan kerja (PHK) akibat pelanggaran tersebut. Kaedah normatif tidak tertulis itu dibentuk lewat praktik putusan pengadilan (best practice/precedent).
Selanjutnya terkait dengan PHK yang saudara alami, sebagaimana diatur dalam pasal 161 UUK maka ketika ada pekerja/buruh yang dianggap melanggar peraturan perusahaan, perjanjian dan atau perjanjian kerja bersama maka sebaiknya terlebih dahulu menggunakan/menerakan pasal 161 UUK ; pengusaha dapat memecat pekerjanya/buruh yang dianggap melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama. Namun kepada pekerja/buruh bersangkutan haruslah diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.
Terkait dengan masalah Saudara yang diberhentikan tanpa pesangon karena indisipliner maka dapat kami sampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK), perusahaan wajib untuk memberikan penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak;selanjutnya terkait dengan besaran pesangon sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (2) huruf (c) UUK, untuk masa kerja dua tahun atau lebih kurang tiga tahun berhak mendapat pesangon tiga bulan gaji/upah, sedangkan untuk penghargaan masa kerja, diatur dalam pasal 156 (ayat)3 UUK, untuk memperoleh penghargaan minimal sudah memiliki masa kerja tiga tahun.Terkait dengan uang pengganti hak yang seharusnya diterima terdiri dari: a). Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b). Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; c) penggantian perumahanserta pengobatan dan perawatanditetapkan 15 % (lima belas prosen) dari uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja berssama ( pasal 156 ayat 4).
Jika ada dari komponen tersebut yang belum Saudara terima, saudara dapat meintanya/menuntutnya ke perusahaa, sebab itu adalah hak saudara sebagai pekerja/buruh yang dijamin oleh Undang-undang.
Namun jika alasan perusahaan yang tidak memberikan pesangon karena atas dasar peraturan perusahaan hal demikian tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Pasal 111 ayat 2 UUK menyatakan ”Ketentuan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain peraturan perusahaan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UUK) , maka ia batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam UUK. Oleh karenanya perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada saudara sebagai akibat PHK sekalipun perusahaan mengatur berbeda.
Namun jika hal ini tidak dilaksanaka perusahaan langkah selanjutnya saudara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini pengadilan industrial dimana perusahaan itu berdomisili.
Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!