Keabsahan Perubahan Siteplan oleh Developer dan Penggabungan Akses Antar Cluster yang Merugikan Konsumen

05/11/22

Oleh : PAU***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya membeli rumah dengan siteplan bahwa disamping rumah saya akan dibangun rumah dengan posisi rumah menghadap selatan sama dengan rumah saya saat ini dan hanya 1 rumah (hook). Dalam perjalanan waktu developer merubah sehingga di samping rumah saya dibangun 2 rumah dengan posisi rumah menghadap timur sehingga otomatis posisi rumah saya jadi dibelakang rumah baru tsb. Hal ini tidak sesuai dengan siteplan saat saya membeli. Pertanyaannya secara hukum apakah dibenarkan developer melakukan hal tsb? apakah saya bisa menggugat krn saya merasa dirugikan dengan perubahan ini. Kemudian perumahan ini yang awalnya satu cluster saja sekarang dibuka gabung dengan cluster sebelah karena pemilik perorangan yang sama. Otomatis tembok cluster di jebol dibuat pintu masuk ke cluster kami juga. Apakah ini bisa dikatakan menyalahi aturan yang ada? Kami tunggu jawabannya dan terima kasih atas pencerahannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara PAU************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Bowo berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya itu tidak dapat disebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Bagi seorang developer perumahan salah satu hal yang harus dilakukana dalah membuat siteplan atau gambaran mengenai rencana. Siteplan tersebut berguna untuk calon konsumen dalam mempertimbangkan keputusan untuk membeli rumah yang ada. Siteplan juga digunakan oleh developer untuk mempromosikan bisnisnya, dan biasanya siteplan dicantumkan dalam brosur yang kemudian diberikan serta dibaca oleh konsumen. Namun perlu saudara perhatikan bahwa developer tidak boleh mengurangi atau mengubah spesifikasi dari tanah dan bangunan khususnya rumah yang nantinya saudara akan huni. Sebagai contoh saudara membeli rumah dengan luas tanah 96 m 2 namun pihak developer membangun rumah dengan luas tanah 72 m 2 Akan tetapi karena tidak ada informasi yang spesifik apakah hak atas tanah yang saudara miliki terganggu dan merubah siteplan dari rumah saudara sendiri. Namun kami dapat merekomendasikan untuk saudara memeriksa kembali perjanjian yang terlah ditandatangani. Saudara dapat memperhatikan apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai perubahan dari siteplan atau mengenai penggabungan cluster. Jika ada saudara dapat melihat apakah developer telah melanggar ketentuan tersebut. Hal krusial yang menjadi titik penentu bagi saudara adalah, saudara dapat mengukur apakah dengan adanya perubahan oleh developer, tanah dan rumah yang sudah saudara beli mengalami perubahan atau penyusutan sehingga merugikan saudara nantinya. Caranya dengan memeriksa buku tanah dan surat ukur. Jika terdapat perbedaan luas bidang tanah yang signifikan antara di lapangan dengan surat ukur, maka saudara dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada developer. Namun jika saudara merasa dirugikan dan ingin menggugat developer, maka kami dapat merekomendasikan saudara untuk berkonsultasi kepada lembaga bantuan hukum terdekat. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!