Syarat Pelaporan Kasus Penipuan Arisan Online
05/11/22Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa saja syarat untuk pelaporan terhadap kasus penipuan online
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr. Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. bahwa Rekomendasi Kominfo yang pertama ialah segera hubungi call center aplikasi uang
elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.
2. Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan
lebih lanjut. Anda bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya
3. Cara melaporkan penipuan online
Berikut ini merupakan cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan penipuan online.
3.1. Lapor melalui BRTI Kominfo
a) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan layanan pengaduan
pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
b) Penipuan yang dapat dilaporkan melalui BRTI adalah pesan/panggilan mencurigakan
yang terindikasi sebagai penipuan seperti pesan spam pengumuman hadiah dan
lainnya.
c) Untuk melaporkan penipuan online melalui badan tersebut, berikut adalah langkah-
langkahnya:
Buka browser kamu di handphone atau laptop.
Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id pada mesin pencarian.
Pada halaman pertama, klik menu “Aduan BRTI” atau klik tautan:
https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti.
Nantinya kamu akan diminta mengisi data pelapor yang berupa nama, alamat
email, dan nomor telepon seluler.
Di sana, pilih “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi”.
Isi aduan di kolom yang sudah tersedia.
Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ agar terhubung dengan petugas.
Sebelumnya kamu sudah menyiapkan bukti lapor berupa rekaman percakapan
dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
Petugas kan membantu memverifikasi dan menganalisis percakapan pesan yang
telah dikirim
Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan
mengirimkan notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan
tersebut berisi permohonan agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil
dan/atau pengirim pesan diblokir.
Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang
terdapat dalam sistem SMART PPI dalam kurun waktu 1x24 jam.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait
pengaduan yang telah ditindaklanjuti ke sistem SMART PPI.
Pengaduan telah selesai.
3.2. Lapor melalui lapor.go.id
a) Selain menggunakan layanan BRTI, kamu juga bisa melakukan pelaporan penipuan ke
situs lapor.go.id.
b) Situs ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
c) Melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id dapat dilakukan dengan langkah
berikut.
Buka situs lapor.go.id.
Pilih “Pengaduan”.
Tulis judul dan isi laporan.
Pilih tanggal kejadian.
Tulis lokasi kejadian.
Jangn lupa isi juga nama instansi tujuan seperti kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, lembaga, badan, PT, dan lain sebagainya.
Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”.
Unggah bukti laporan sebagai lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.
Selanjutnya klik “LAPOR”.
Pihak dari lapor.go.id akan menindak lanjuti pengaduan kamu.
3.3. Lapor melalui Cekrekening.id
a) Cekrekening.id merupakan situs resmi miliki Kominfo yang menampung pengaduan
terkait rekening yang berkaitan dengan tindak pidana.
b) Apabila kamu mengalami tindak pidana penipuan online yang berkaitan dengan
transaksi perbankan, kamu dapat melaporkannya melalui Cekrekening.id.
c) Langkah melaporkan penipuan online melalui Cekrekening.id adalah sebagai berikut:
Buka laman Cekrekening.id.
Klik “Laporkan Rekening”.
Masukan data berupa nama bank, rekening, nama pemilik rekening.
Kemudian klik “Selanjutnya”.
Masukkan data terlapor seperti nama lengkap dan juga nomor handphone.
Pilih kategori “Penipuan Transaksi Online”.
Masukkan jumlah nominal kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.
Unggah bukti penipuan berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi,
dan bukti mendukung lainnya.
Klik “Submit”.
3.4. Lapor ke bank
a) Selain melalui website, cara melaporkan penipuan online dapat melalui bank
bersangkutan.
b) Jika Anda mengalami penipuan dalam transaksi perbankan, segera hubungi Customer
Service (CS) bank tersebut.
c) Kumpulkan semua barang bukti, seperti tangkapan layar dan bukti transaksi, serta
sampaikan laporan penipuan secara rinci kepada CS.
d) Pastikan Anda memberikan informasi lengkap mengenai rekening penipu dan barang
bukti yang Anda miliki.
3.5. Lapor ke polisi
a) Selain itu, Anda juga memiliki opsi untuk melaporkan penipuan online langsung ke
kantor polisi terdekat.
b) Kumpulkan semua bukti yang ada, seperti screenshot, surat, atau bukti lainnya yang
terkait dengan kasus penipuan.
c) Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat dan hubungi mereka untuk melaporkan
kasus penipuan yang terjadi.
d) Petugas polisi akan meminta Anda untuk mengisi laporan dan menjelaskan secara detail
mengenai kasus penipuan tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Sumber Referensi:
1. https://www.kominfo.go.id/content/detail/27912/apa-yang-harus-dilakukan-jika-jadi-korban-
penipuan-online-ini-solusi-kominfo/0/sorotan_media
2. https://narasi.tv/read/narasi-daily/cara-melaporkan-penipuan-online
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!