Solusi Hukum atas Tagihan Berlangganan cvmaker.ac.id yang Membengkak Akibat Kegagalan Pembayaran dan Pembatalan Langganan
05/11/22Oleh : Rom***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo kak saya ingin meminta bantuan hukum, saya tidak sengaja langganan cvmaker.ac.id dan saya lupa bahwa langganan tersebut sudah jalan selama 3 bulan sebesar Rp 247.974 saya memiliki niat untuk berhenti berlangganan dan membayar tagihan tersebut, tetapi setiap akan klik pembayaran selalu gagal terus dah nominal tagihan terus bertambah menjadi Rp15.235.390.303.196.118.253.568
Bagaimana solusinya, saya khawatir ini akan berdampak buruk bagi saya, saya hanya orang kecil terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rom********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Romi Ramadhan dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan
dapat di sampaikan sebagai berikut:
Bantuan Hukum:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan
Hukum, menyatakan negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana
perlindungan hak asasi manusia. negara bertanggung jawab terhadap
pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses
terhadap keadilan. Salah satu bantuan hukum adalah nonlitigasi yang
mencakup konsultasi hukum terkait permasalahan hukum.
Anda mengatakan saya tidak sengaja langganan cvmaker.ac.id dan saya lupa
bahwa langganan tersebut sudah jalan selama 3 bulan sebesar Rp
247.974 saya memiliki niat untuk berhenti berlangganan dan membayar tagihan
tersebut, tetapi setiap akan klik pembayaran selalu gagal terus dah nominal
tagihan terus bertambah menjadi Rp15.235.390.303.196.118.253.568.
Namun sebelum disampaikan solusinya, maka menurut saya sebaiknya anda
menanyakan dulu keperusahaan cvmaker.ac.id terkait kenapa tagihan kenapa
bisa membengkak sedemikian rupa. Menurut saya, hal itu sudah tidak
normal. Sewajarnya, jika anda sebagai konsumen tidak membayar biaya
cvmaker.ac.id maka biasanya layanan tersebut akan di putus. Dan disini
andapun sudah beritikad baik ingin melunasi, namun lagi-lagi ketika akan
meng-klik gagal. Maka ada baiknya anda mencari tahu/infomasi mengenai
layanan tersebut. Dilihat dari jumlah tagihan yang tidak wajar tersebut kiranya
anda berhak menolak karena tagihan tersebut tidak rasional.
Menurut UU Konsumen:
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepala konsumen. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-
sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi. Salah satu hak konsumen adalah jika ada informasi yang
tidak benar atau adanya unsur tipu muslihat maka anda dapat menolak
layanan tersebut. Salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi
yang benar yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa. Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
Atau jika anda mengalami kesulitan menyelesaikan permasalahan tersebut
secara musyawarah mufakat, maka anda dapat mengadu pada lembaga
perlindungan konsumen. Pasal 44 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan:
(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat yang memenuhi syarat.
(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki
kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan
konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi
kegiatan:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak
dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atas pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan perlindungan konsumen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
peraturan Pemerintah.
Jika Konsumen di Rugikan:
Menurut UU Perlindungan Konsumen, jika konsumen dirugikan oleh pelaku
usaha maka dapat melakukan gugatan ke pengadilan atau diluar pengadilan.
Pasal 45 yang mengatur:
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku
usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau
diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-undang.
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan,gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila
upaya tersebut dinyatakan tidakberhasil oleh salah satu pihak atau oleh pihak
yang bersengketa.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!