Solusi Hukum atas Tagihan Berlangganan cvmaker.ac.id yang Membengkak Akibat Kegagalan Pembayaran dan Pembatalan Langganan

05/11/22

Oleh : Rom***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo kak saya ingin meminta bantuan hukum, saya tidak sengaja langganan cvmaker.ac.id dan saya lupa bahwa langganan tersebut sudah jalan selama 3 bulan sebesar Rp 247.974 saya memiliki niat untuk berhenti berlangganan dan membayar tagihan tersebut, tetapi setiap akan klik pembayaran selalu gagal terus dah nominal tagihan terus bertambah menjadi Rp15.235.390.303.196.118.253.568 Bagaimana solusinya, saya khawatir ini akan berdampak buruk bagi saya, saya hanya orang kecil terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rom********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Romi Ramadhan dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Bantuan Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, menyatakan negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Salah satu bantuan hukum adalah nonlitigasi yang mencakup konsultasi hukum terkait permasalahan hukum. Anda mengatakan saya tidak sengaja langganan cvmaker.ac.id dan saya lupa bahwa langganan tersebut sudah jalan selama 3 bulan sebesar Rp 247.974 saya memiliki niat untuk berhenti berlangganan dan membayar tagihan tersebut, tetapi setiap akan klik pembayaran selalu gagal terus dah nominal tagihan terus bertambah menjadi Rp15.235.390.303.196.118.253.568. Namun sebelum disampaikan solusinya, maka menurut saya sebaiknya anda menanyakan dulu keperusahaan cvmaker.ac.id terkait kenapa tagihan kenapa bisa membengkak sedemikian rupa. Menurut saya, hal itu sudah tidak normal. Sewajarnya, jika anda sebagai konsumen tidak membayar biaya cvmaker.ac.id maka biasanya layanan tersebut akan di putus. Dan disini andapun sudah beritikad baik ingin melunasi, namun lagi-lagi ketika akan meng-klik gagal. Maka ada baiknya anda mencari tahu/infomasi mengenai layanan tersebut. Dilihat dari jumlah tagihan yang tidak wajar tersebut kiranya anda berhak menolak karena tagihan tersebut tidak rasional. Menurut UU Konsumen: Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepala konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Salah satu hak konsumen adalah jika ada informasi yang tidak benar atau adanya unsur tipu muslihat maka anda dapat menolak layanan tersebut. Salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Atau jika anda mengalami kesulitan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah mufakat, maka anda dapat mengadu pada lembaga perlindungan konsumen. Pasal 44 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan: (1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat. (2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. (3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan: a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya; c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atas pengaduan konsumen; e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Pemerintah. Jika Konsumen di Rugikan: Menurut UU Perlindungan Konsumen, jika konsumen dirugikan oleh pelaku usaha maka dapat melakukan gugatan ke pengadilan atau diluar pengadilan. Pasal 45 yang mengatur: (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. (2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. (3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. (4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidakberhasil oleh salah satu pihak atau oleh pihak yang bersengketa. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!