Status Hukum Tersangka Pemerkosaan Ketika Korban Telah Menikah dan Pernah Membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah Berhubungan dengan Pelaku

05/11/22

Oleh : SUK***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1.Jika korban pemerkosaan sudah menikah dengan orang lain,apa tersangka di nyatakan bebas dari hukum? 2.dan sibkorban pernah memberi surat pernyataan bahwa tidak pernah melakukan dengan pelaku karena iming iming persaudaraan,,mohon bantuannya...

Terima kasih atas pertanyaan saudara SUK***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr.Sukrisno Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Perkosaan merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di kehidupan masyarakat. Sebelum kami menjawab pertanyaan klien kami ingin belum mendapat infromasi dari klien apakah korban pemerkosaan sudah menikah atau belum ?. dikarenakan ini akan berpengaruh terhadap delik hukum kasus pemerkosaan. Perkosaan termasuk ke dalam kejahatan seksual karena perbuatan atau tindakannya cenderung mengarah kepada hal-hal yang bersifat seksualitas. Perkosaan dapat terjadi di ranah privat dan publik (komunitas/ masyarakat), yang korbannya selalu kaum Perempuan.Perkosaan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam KUHP, tindak pidana perkosaan dikategorikan sebagai kejahatan (rechtsdelicten) yang dicantumkan dalam Buku Kedua (II) Bab XIV. Perkosaan dikategorikan sebagai kejahatan karena bertentangan dengan nilai keadilan Menurut Lamintang dan Theo Lamintang, yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam Buku II Bab XIV KUHP di dalam Wetboek van Strafrecht juga disebut sebagai Misdrijven Tegen de Zeden. Wirjono Prodjodikoro mengemukakan bahwa kesulilaan (zedenlijkheid) merupakan adat kebiasaan yang baik mengenai kelamin (seks) seseorang.Jadi, kejahatan terhadap kesusilaan dapat diartikan sebagai kejahatan yang melanggar adat kebiasaan yang baik mengenai kelamin (seks) seseorang. Kejahatan terhadap kesusilaan di dalam Buku II Bab XIV KUHP diatur mulai dari Pasal 281 sampai dengan Pasal 299. Kemudian terkait dengan tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP. Pengaturan tentang tindak pidana perkosaan di dalam KUHP dicantumkan dalam Pasal 285, yang rumusannya: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”. Apabila melihat rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 tersebut di atas, maka termasuk ke dalam tindak pidana (delik) formal karena perumusanya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang. Akan tetapi jika merujuk pada Tindak pidana perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU 1/2023 mengatur perzinaan secara lebih luas. Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. Menurutnya, rumusan perzinahan merupakan definisi yang lebih mendekati pengertian bahasa tentang perzinaan. “Yaitu hubungan seks di luar perkawinan,” ketentuan perzinaan itu masuk kategori delik aduan, di mana pihak yang bisa melakukan pengaduan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Kemudian orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan itu dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai. Dan pertanyaan kedua bahwa korban pernah memberi surat pernyataan bahwa tidak pernah melakukan dengan pelaku karena iming iming persaudaraan. hal tersebut maksudnya apakah korban dilecehkan/diperkosa karena bujuk rayu pelaku dengan iming-iming persaudaraan ? hal tersebut perlu adanya pembuktian secara otentik apakah korban betul- betul membuat surat pernyataan tidak pernah melakukan dengan pelaku pemerkosaan. Bukti didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata; atau tanda Sedangkan yang dimaksud alat bukti adalah segala sesuatu hal maupun benda yang ada hubungan dan kaitannya dengan suatu kejadian atau peristiwa tertentu. Soebekti mendefinisikan bukti sebagai sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. sedangkan alat bukti, alat pembuktian, upaya pembuktian (Bewisjemiddle) adalah alat-alat yang dipergunakan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil suatu pihak dimuka pengadilan. Misalnya, bukti-bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, sumpah. Di dalam dunia peradilan, pembuktian adalah proses terpenting dalam persidangan, baik itu dalam perkara pidana pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Bukti berisikan ketentuan-ketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tidak bisa secara subjektif memvonis terdakwa.Jika memang bukti otentik telah memenuhi unsur pidana maka dapat dilaporkan kepada pihak berwajib yakni kepolisian..Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73); 2. KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).   Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!