Status Hak Waris atas Tanah Milik Ibu yang Dialihkan atas Nama Ayah Setelah Ibu Meninggal dengan Ahli Waris Anak Kandung dan Anak Tiri
05/11/22Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
salah satu orang tua saya meninggal (ibu), ibu saya punya sebidang tanah, ibu saya hanya memiliki 1 seorang anak kandung yaitu saya, 5 seorang anak tiri, tanah ibu saya di ganti nama ayah saya, pada saat ibu saya sudah meninggal, tolong hukum penjelasanya. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Sri Devi dari Jawa
Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan
hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan
permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan
pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun
peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya
yang telah kami terima dari klien. Terkait dengan waris di Indonesia waris adalah wujud
kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum pembagian harta
warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris
Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. Untuk permasalahan klien,klien tidak
menjelaskan agama yang dianut.karena dalam hal pembagian harta waris oleh si pewaris
kepada ahli waris ketentuanya harus sesuai hukum yang berlaku terkait waris yaitu sesuai
dengan agama yang dianutnya.Apabila klien beragama islam maka pembagian harta waris
dapat merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan apabila beragama selain islam
semisal Kristen maka merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Ibu klien meninggal (Pewaris) dan meninggalkan seorang anak kandung yaitu klien sendiri
(Perempuan) , ayah serta 5 anak tiri (Ahli Waris) dan Harta waris berupa Tanah harta
tersebut harus dibagi menurut porsinya masing-masing. Untuk memudahkan pembagian
harta warisan yang berupa tanah baik dengan bangunan maupun tidak, sebaiknya tawarkan
dulu kepada saudara yang mau membeli.Jika tidak memiliki saudara kandung maka apabila
ada saudara tiri dan klien masih memiliki ayah yang masih hidup maka dapat dibicarakan
secara mediasi . Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan
keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut
dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang (lihat Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ).Jika sudah melalui
proses mediasi dan kesepakatan untuk menjual sebidang tanah atau ada yang mau membeli
sesuai kesepakatan. Jika sudah dalam bentuk uang, maka pembagiannya akan lebih mudah.
Pembagian harta warisan juga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Adapun
aturan yang ditetapkan menurut KHI adalah sebagai berikut.
Anak perempuan jika jumlahnya hanya satu orang saja, maka berhak mendapatkan ½
bagian. Sementara jika ada dua anak perempuan atau lebih bagiannya adalah 2/3 bagian.
Anak perempuan jika bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
adalah 2:1 dengan anak perempuan.
Ayah akan mendapatkan 1/3 bagian dari harta waris jika pewaris tidak memiliki anak.
Namun jika ada anak, bagian ayah hanya 1/6.
Ibu mendapatkan 1/3 bagian jika pewaris tidak ada anak ataupun dua saudara atau lebih.
Sedangkan jika ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu hanya mendapat 1/6 bagian.
Ibu akan mendapatkan 1/3 bagian dari sisa harta yang sudah diambil oleh janda atau
duda jika bersama-sama dengan ayah.
Duda akan mendapatkan ¼ bagian jika pewaris memiliki anak. Sementara jika pewaris
tidak memiliki anak, bagian duda menjadi ½.
Janda akan mendapatkan ¼ bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Namun jika ada
anak, maka bagian janda adalah 1/8.
Bila pewaris meninggal tidak ada anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara
perempuan yang seibu masing-masing memperoleh 1/6 bagian.
Bila pewaris meninggal tidak ada anak dan ayah, tetapi memiliki satu saudara
perempuan kandung seayah maka bagiannya adalah ½. Jika jumlah saudara perempuan
kandung lebih dari dua, maka mereka bersama-sama akan mendapat 2/3 bagian. Namun
bila saudara perempuan tersebut bersama dengan saudara laki-laki, maka perbandingan
pembagiannya adalah 2:1.
Setiap ahli waris memiliki bagiannya masing-masing. Tentu saja jumlah bagian antara satu ahli
waris dengan ahli waris lainya saling mempengaruhi. Sebab itulah sebaiknya harta waris
berupa tanah dijual lebih dulu agar tidak mempersulit pembagian warisan nanti.
Kelompok yang Berhak Menjadi Ahli Waris
Penetapan siapa pihak yang berhak menjadi ahli waris sebenarnya sudah diatur dalam undang-
undang. Berdasarkan KUH Perdata pasal 832, yang berhak mendapatkan harta waris adalah
keluarga yang ada hubungan darah baik yang berasal dari hubungan perkawinan maupun yang
tidak.Selain itu istri ataupun suami yang hidup terlama juga berhak menjadi ahli waris. Lebih
ringkasnya, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu:
1. Berdasarkan Hubungan darah
Pihak yang ada hubungan darah dengan pewaris berhak mendapatkan harta warisan.
Golongan laki-laki yang termasuk dalam kelompok ini adalah ayah, anak laki-laki, saudara
laki-laki, paman, serta kakek. Sedangkan untuk golongan perempuan adalah ibu, anak
perempuan, saudara perempuan, serta bibi.
2. Berdasarkan Hubungan Perkawinan
Pihak yang termasuk dalam kelompok ini adalah duda ataupun janda. Jika yang meninggal
adalah suami, maka istri berhak menjadi ahli waris. Begitu juga sebaliknya jika istri yang
meninggal, suami juga berhak menjadi ahli waris dengan catatan keduanya masih dalam
ikatan pernikahan dan tidak bercerai.
Sementara menurut hukum perdata, urutan prioritas penerima harta waris dibagi menjadi
4 golongan ahli waris. Golongan pertama merupakan ahli waris yang paling berhak
mendapatkan harta tersebut. Golongan ini terdiri dari suami atau istri yang masih hidup serta
anak keturunannya.Sedangkan golongan kedua terdiri dari orang tua dan saudara kandung
pewaris. Golongan ketiga terdiri dari kakek dan nenek pewaris. Dan untuk golongan
keempat, terdiri dari paman dan bibi hingga derajat keenam dari pewaris, serta saudara kakek
dan nenek sampai derajat keenam keturunan.Lantas, bagaimana cara pembagian harta
warisan berupa tanah? Siapa yang lebih berhak mendapatkan harta tersebut. Golongan
pertama lebih diprioritaskan untuk mendapatkan harta waris. Jika pewaris tidak memiliki
anak dan istri, maka harta waris jatuh ke golongan kedua dan begitu seterusnya.
4 Hal yang Menyebabkan Ahli Waris Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan
Cara pembagian harta warisan berupa tanah memang sudah diatur dalam KUH Perdata dan
HKI. Akan tetapi ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan ahli waris tidak berhak
menerima harta warisan sepeserpun.
Adapun 4 hal yang bisa menyebabkan pembatalan hak ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Memalsukan Surat Wasiat
Ahli waris utama entah itu anak kandung maupun orang tua dari pewaris bisa dibatalkan hak
mendapatkan bagian harta warisan jika terbukti memalsukan wasiat. Dengan alasan apapun
juga surat wasiat tidak boleh diubah dari aslinya karena bisa merugikan ahli waris yang lain.
2. Membunuh atau Mencoba Membunuh Pewaris
Pihak yang ditetapkan sebagai ahli waris haruslah orang yang baik dan tidak melakukan jenis
kejahatan apapun. Jika ahli waris terbukti mencoba melakukan pembunuhan atau bahkan
membunuh pewaris, maka haknya untuk mendapatkan harta warisan akan
dibatalkan.Kalaupun ahli waris tersebut sudah tercatat dalam surat wasiat, pihak yang
berkepentingan berhak mencoret nama ahli waris tersebut karena secara hukum haknya
sudah dicabut.
3. Menghalangi Pewaris untuk Membuat Surat Wasiat
Surat wasiat bisa dibuat kapan saja sesuai dengan keinginan pewaris. Jika selama pembuatan
wasiat ada ahli waris yang mencoba menghalangi dan memprovokasi untuk melakukan
perubahan pada surat tersebut. Maka hak ahli warisnya bisa dibatalkan karena dianggap
sudah melakukan tindak kejahatan.Perubahan surat wasiat memang bisa dilakukan oleh
pewaris jika terjadi kondisi tertentu. Misalnya saja ada ahli waris yang meninggal atau
pewaris sudah bercerai. Pembuatan surat wasiat harus dilakukan dengan penuh kesadaran
tanpa tekanan dari siapapun.
4. Memfitnah Pewaris Melakukan Kejahatan
Salah satu hal yang bisa menyebabkan batalnya hak waris adalah pernah memfitnah pewaris.
Dalam hal ini ahli waris pernah menuduh pewaris melakukan kejahatan dan secara hukum
tuduhan tersebut dianggap tidak benar.Ahli waris yang pernah melakukan tindakan kurang
menyenangkan ini bisa dihapus namanya dari daftar orang yang berhak mendapatkan harta
warisan.
Cara pembagian harta warisan berupa tanah sebaiknya diubah dulu nilainya dalam bentuk
rupiah. Tujuannya agar perhitungan pembagian waris lebih mudah dan ahli waris bisa
mendapatkan harta waris sesuai bagian yang ditetapkan dalam HKI maupun KUHP.Seperti
didalam pertanyaan klien bahwa klien memiliki saudara tiri maka perlu diketahui bahwa anak
tiri dalam hal ini saudara tiri klien bisa mendapatkan harta warisan dari perkawinan ayah atau
ibu kandung-nya yang baru (keluarganya yang baru) dengan cara Qiyas dan Wasiat Wajibah
tidak melebihi 1/3.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No
73)
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!