Status Hak Waris atas Tanah Milik Ibu yang Dialihkan atas Nama Ayah Setelah Ibu Meninggal dengan Ahli Waris Anak Kandung dan Anak Tiri

05/11/22

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
salah satu orang tua saya meninggal (ibu), ibu saya punya sebidang tanah, ibu saya hanya memiliki 1 seorang anak kandung yaitu saya, 5 seorang anak tiri, tanah ibu saya di ganti nama ayah saya, pada saat ibu saya sudah meninggal, tolong hukum penjelasanya. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Sri Devi dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Terkait dengan waris di Indonesia waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum pembagian harta warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. Untuk permasalahan klien,klien tidak menjelaskan agama yang dianut.karena dalam hal pembagian harta waris oleh si pewaris kepada ahli waris ketentuanya harus sesuai hukum yang berlaku terkait waris yaitu sesuai dengan agama yang dianutnya.Apabila klien beragama islam maka pembagian harta waris dapat merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan apabila beragama selain islam semisal Kristen maka merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Ibu klien meninggal (Pewaris) dan meninggalkan seorang anak kandung yaitu klien sendiri (Perempuan) , ayah serta 5 anak tiri (Ahli Waris) dan Harta waris berupa Tanah harta tersebut harus dibagi menurut porsinya masing-masing. Untuk memudahkan pembagian harta warisan yang berupa tanah baik dengan bangunan maupun tidak, sebaiknya tawarkan dulu kepada saudara yang mau membeli.Jika tidak memiliki saudara kandung maka apabila ada saudara tiri dan klien masih memiliki ayah yang masih hidup maka dapat dibicarakan secara mediasi . Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (lihat Pasal 55  UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ).Jika sudah melalui proses mediasi dan kesepakatan untuk menjual sebidang tanah atau ada yang mau membeli sesuai kesepakatan. Jika sudah dalam bentuk uang, maka pembagiannya akan lebih mudah. Pembagian harta warisan juga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Adapun aturan yang ditetapkan menurut KHI adalah sebagai berikut.  Anak perempuan jika jumlahnya hanya satu orang saja, maka berhak mendapatkan ½ bagian. Sementara jika ada dua anak perempuan atau lebih bagiannya adalah 2/3 bagian.  Anak perempuan jika bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.  Ayah akan mendapatkan 1/3 bagian dari harta waris jika pewaris tidak memiliki anak. Namun jika ada anak, bagian ayah hanya 1/6.  Ibu mendapatkan 1/3 bagian jika pewaris tidak ada anak ataupun dua saudara atau lebih. Sedangkan jika ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu hanya mendapat 1/6 bagian.  Ibu akan mendapatkan 1/3 bagian dari sisa harta yang sudah diambil oleh janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.  Duda akan mendapatkan ¼ bagian jika pewaris memiliki anak. Sementara jika pewaris tidak memiliki anak, bagian duda menjadi ½.  Janda akan mendapatkan ¼ bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Namun jika ada anak, maka bagian janda adalah 1/8.  Bila pewaris meninggal tidak ada anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan yang seibu masing-masing memperoleh 1/6 bagian.  Bila pewaris meninggal tidak ada anak dan ayah, tetapi memiliki satu saudara perempuan kandung seayah maka bagiannya adalah ½. Jika jumlah saudara perempuan kandung lebih dari dua, maka mereka bersama-sama akan mendapat 2/3 bagian. Namun bila saudara perempuan tersebut bersama dengan saudara laki-laki, maka perbandingan pembagiannya adalah 2:1. Setiap ahli waris memiliki bagiannya masing-masing. Tentu saja jumlah bagian antara satu ahli waris dengan ahli waris lainya saling mempengaruhi. Sebab itulah sebaiknya harta waris berupa tanah dijual lebih dulu agar tidak mempersulit pembagian warisan nanti. Kelompok yang Berhak Menjadi Ahli Waris Penetapan siapa pihak yang berhak menjadi ahli waris sebenarnya sudah diatur dalam undang- undang. Berdasarkan KUH Perdata pasal 832, yang berhak mendapatkan harta waris adalah keluarga yang ada hubungan darah baik yang berasal dari hubungan perkawinan maupun yang tidak.Selain itu istri ataupun suami yang hidup terlama juga berhak menjadi ahli waris. Lebih ringkasnya, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu: 1. Berdasarkan Hubungan darah Pihak yang ada hubungan darah dengan pewaris berhak mendapatkan harta warisan. Golongan laki-laki yang termasuk dalam kelompok ini adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, serta kakek. Sedangkan untuk golongan perempuan adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta bibi. 2. Berdasarkan Hubungan Perkawinan Pihak yang termasuk dalam kelompok ini adalah duda ataupun janda. Jika yang meninggal adalah suami, maka istri berhak menjadi ahli waris. Begitu juga sebaliknya jika istri yang meninggal, suami juga berhak menjadi ahli waris dengan catatan keduanya masih dalam ikatan pernikahan dan tidak bercerai. Sementara menurut hukum perdata, urutan prioritas penerima harta waris dibagi menjadi 4 golongan ahli waris. Golongan pertama merupakan ahli waris yang paling berhak mendapatkan harta tersebut. Golongan ini terdiri dari suami atau istri yang masih hidup serta anak keturunannya.Sedangkan golongan kedua terdiri dari orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan ketiga terdiri dari kakek dan nenek pewaris. Dan untuk golongan keempat, terdiri dari paman dan bibi hingga derajat keenam dari pewaris, serta saudara kakek dan nenek sampai derajat keenam keturunan.Lantas, bagaimana cara pembagian harta warisan berupa tanah? Siapa yang lebih berhak mendapatkan harta tersebut. Golongan pertama lebih diprioritaskan untuk mendapatkan harta waris. Jika pewaris tidak memiliki anak dan istri, maka harta waris jatuh ke golongan kedua dan begitu seterusnya. 4 Hal yang Menyebabkan Ahli Waris Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan Cara pembagian harta warisan berupa tanah memang sudah diatur dalam KUH Perdata dan HKI. Akan tetapi ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan ahli waris tidak berhak menerima harta warisan sepeserpun. Adapun 4 hal yang bisa menyebabkan pembatalan hak ahli waris adalah sebagai berikut: 1. Memalsukan Surat Wasiat Ahli waris utama entah itu anak kandung maupun orang tua dari pewaris bisa dibatalkan hak mendapatkan bagian harta warisan jika terbukti memalsukan wasiat. Dengan alasan apapun juga surat wasiat tidak boleh diubah dari aslinya karena bisa merugikan ahli waris yang lain. 2. Membunuh atau Mencoba Membunuh Pewaris Pihak yang ditetapkan sebagai ahli waris haruslah orang yang baik dan tidak melakukan jenis kejahatan apapun. Jika ahli waris terbukti mencoba melakukan pembunuhan atau bahkan membunuh pewaris, maka haknya untuk mendapatkan harta warisan akan dibatalkan.Kalaupun ahli waris tersebut sudah tercatat dalam surat wasiat, pihak yang berkepentingan berhak mencoret nama ahli waris tersebut karena secara hukum haknya sudah dicabut. 3. Menghalangi Pewaris untuk Membuat Surat Wasiat Surat wasiat bisa dibuat kapan saja sesuai dengan keinginan pewaris. Jika selama pembuatan wasiat ada ahli waris yang mencoba menghalangi dan memprovokasi untuk melakukan perubahan pada surat tersebut. Maka hak ahli warisnya bisa dibatalkan karena dianggap sudah melakukan tindak kejahatan.Perubahan surat wasiat memang bisa dilakukan oleh pewaris jika terjadi kondisi tertentu. Misalnya saja ada ahli waris yang meninggal atau pewaris sudah bercerai. Pembuatan surat wasiat harus dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa tekanan dari siapapun. 4. Memfitnah Pewaris Melakukan Kejahatan Salah satu hal yang bisa menyebabkan batalnya hak waris adalah pernah memfitnah pewaris. Dalam hal ini ahli waris pernah menuduh pewaris melakukan kejahatan dan secara hukum tuduhan tersebut dianggap tidak benar.Ahli waris yang pernah melakukan tindakan kurang menyenangkan ini bisa dihapus namanya dari daftar orang yang berhak mendapatkan harta warisan. Cara pembagian harta warisan berupa tanah sebaiknya diubah dulu nilainya dalam bentuk rupiah. Tujuannya agar perhitungan pembagian waris lebih mudah dan ahli waris bisa mendapatkan harta waris sesuai bagian yang ditetapkan dalam HKI maupun KUHP.Seperti didalam pertanyaan klien bahwa klien memiliki saudara tiri maka perlu diketahui bahwa anak tiri dalam hal ini saudara tiri klien bisa mendapatkan harta warisan dari perkawinan ayah atau ibu kandung-nya yang baru (keluarganya yang baru) dengan cara Qiyas dan Wasiat Wajibah tidak melebihi 1/3.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73) 2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!