Status Kepemilikan dan Pembagian Rumah yang Dibangun dari Dana Istri di Atas Tanah Warisan Suami Saat Perceraian
05/11/22Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum selamat siang bapak/Ibu, saya izin bertanya.
Saya dan suami sudah berumah tangga selama 10 thn dan akhirnya memilih berpisah karena 1 dan lain hal.
Masalah nya rumah kami belum memiliki surat, sementara rumah tersebut berdiri di tanah warisan dari suami tapi biaya pembuatan rumah itu dari saya sebagai istri, nah yg saya ingin tanyakan apakah bisa saya membuat rumah itu atas nama saya. Krn rencana akan kami jual dan bagi 2 dgn suami? Karena suami tidak mau mengurus surat nya..
Mohon pencerahan nya bapak/ibu,. Tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr. Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), sebagai berikut:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-
masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
2. Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tersebut, maka setiap harta yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau disebut juga harta gono gini, artinya
dalam kasus klien ini, rumah yang diceritakan klien tersebut sepanjang diperolehnya selama
perkawinan maka merupakan harta bersama/harta gono gini sepanjang antara kedua suami
istri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan ketika sebelum menikah.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai harta bersama, suami atau
isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Jadi berdasarkan pasal ini, jika suami atau istri akan bertindak atas harta bersama, maka
suami atau istri tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian, harta
bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maka berdasarkan Pasal 37 UU
Perkawinan ini, apabila suami dan istri beragama Islam, maka pengaturannya mengacu pada
Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka klien jika ingin mengurus surat rumah, maka harus ada
persetujuan dari mantan suaminya, karena harta tersebut adalah harta bersama, sepanjang
tidak ada perjanjian perkawinan pemisahan harta, persetujuan bisa dalam bentuk pernyataan
tertulis dari pihak mantan suami untuk memberikan persetujuan kepada klien mengurus surat
atas rumah tersebut dan dibuatkan surat kuasa yang berisikan pemberian kuasa dari pihak
suami kepada klien untuk mengurus surat rumah dan untuk melakukan penjualan atas rumah
tersebut.
6. Mengenai tanah atas rumah tersebut yang merupakan harta bawaan dari suami klien, maka
hal tersebut tetap dalam penguasaan mantan suami klien sepanjang para pihak tidak
menentukan lain, artinya tanah warisan tersebut tidak merupakan harta bersama.
7. Dalam sistem pertanahan di Indonesia, dikenal asas pemisahan horizontal artinya asas yang
menyatakan bahwa bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian
dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman
diatasnya. Jadi walaupun tanah tersebut adalah harta bawaan mantan suami klien, tetapi
rumah yang ada di atas tanah tersebut adalah harta bersama antara klien dengan mantan suami
klien, yang hasil penjualan rumah tersebut harus dibagi dua.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!