Status Kepemilikan dan Pembagian Rumah yang Dibangun dari Dana Istri di Atas Tanah Warisan Suami Saat Perceraian

05/11/22

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum selamat siang bapak/Ibu, saya izin bertanya. Saya dan suami sudah berumah tangga selama 10 thn dan akhirnya memilih berpisah karena 1 dan lain hal. Masalah nya rumah kami belum memiliki surat, sementara rumah tersebut berdiri di tanah warisan dari suami tapi biaya pembuatan rumah itu dari saya sebagai istri, nah yg saya ingin tanyakan apakah bisa saya membuat rumah itu atas nama saya. Krn rencana akan kami jual dan bagi 2 dgn suami? Karena suami tidak mau mengurus surat nya.. Mohon pencerahan nya bapak/ibu,. Tks

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr. Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), sebagai berikut: (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing- masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 2. Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tersebut, maka setiap harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau disebut juga harta gono gini, artinya dalam kasus klien ini, rumah yang diceritakan klien tersebut sepanjang diperolehnya selama perkawinan maka merupakan harta bersama/harta gono gini sepanjang antara kedua suami istri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan ketika sebelum menikah. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Jadi berdasarkan pasal ini, jika suami atau istri akan bertindak atas harta bersama, maka suami atau istri tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maka berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan ini, apabila suami dan istri beragama Islam, maka pengaturannya mengacu pada Kompilasi Hukum Islam atau KHI. 5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka klien jika ingin mengurus surat rumah, maka harus ada persetujuan dari mantan suaminya, karena harta tersebut adalah harta bersama, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan pemisahan harta, persetujuan bisa dalam bentuk pernyataan tertulis dari pihak mantan suami untuk memberikan persetujuan kepada klien mengurus surat atas rumah tersebut dan dibuatkan surat kuasa yang berisikan pemberian kuasa dari pihak suami kepada klien untuk mengurus surat rumah dan untuk melakukan penjualan atas rumah tersebut. 6. Mengenai tanah atas rumah tersebut yang merupakan harta bawaan dari suami klien, maka hal tersebut tetap dalam penguasaan mantan suami klien sepanjang para pihak tidak menentukan lain, artinya tanah warisan tersebut tidak merupakan harta bersama. 7. Dalam sistem pertanahan di Indonesia, dikenal asas pemisahan horizontal artinya asas yang menyatakan bahwa bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman diatasnya. Jadi walaupun tanah tersebut adalah harta bawaan mantan suami klien, tetapi rumah yang ada di atas tanah tersebut adalah harta bersama antara klien dengan mantan suami klien, yang hasil penjualan rumah tersebut harus dibagi dua. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!