Pembagian Warisan Alm. Tuan Sulistyo kepada Istri Sah, Anak Kandung, dan Anak Luar Kawin yang Diakui Berdasarkan KUHPerdata serta Wasiat atas Tanah SHM Nomor 20

05/11/22

Oleh : asn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tuan Sulistyo meninggal dunia pada tanggal 1 agustus 2019 meninggalkan istrinya yang sah Nyonya Dewi, anak laki-laki bernama Doni 21 Tahun serta seorang anak perempuan bernama Alexa 22 Tahun anak yang diakuinya lahir di luar nikah. Semasa hidupnya Alm. Tuan Sulistyo memiliki harta sebagai berikut: a. Tanah SHM Nomor 20 senilai Rp. 200.000.000,-, b. Tanah SHM Nomor 21 senilai Rp. 300.000.000,- c. Mobil Toyota Alphard senilai Rp. 900.000.000,- Semasa hidupnya pernah membuat wasiat secara sah bahwa Tanah SHM Nomor 20 senilai Rp. 200.000.000 diberikan kepada anaknya Alexa. Para Ahli Waris sepakat untuk hartanya dijual kemudian dibagi kepada seluruh Ahli Waris berdasarkan ketentuan KUHPerdata

Terima kasih atas pertanyaan saudara asn********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr. Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. 2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang- orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. 3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: a.  Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). b.   Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris c.   Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d.   Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada 4. Dalam kasus yang disampaikan klien, bahwa Pewaris meninggalkan 1 orang isteri dan 2 orang anak yaitu 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan yang merupakan anak luar kawin yang telah diakui pewaris dan diberi wasiat oleh pewaris. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya,  mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. 6. Setelah pewaris meninggal dunia, pewaris akan memberikan harta warisnya kepada ahli waris. Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Harta di dalam perkawinan terdiri dari dua, yaitu:  Harta bersama: harta yang didapat pada saat perkawinan. Misalnya setelah menikah,  Harta bawaan: harta yang didapat sebelum adanya perkawinan. 7. Apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam perkawinan tergolong sebagai harta bersama. Oleh karena itu, harta bersama harus dibagi dua terlebih dahulu, sehingga ½ bagian adalah harta suami (Pewaris) dan ½ bagian adalah harta istri. Kemudian, ½ bagian harta suami ditambah dengan harta bawaan suami disebut sebagai harta peninggalan. Harta peninggalan inilah yang kemudian akan dibagi ke ahli waris, yaitu istri dan anak pewaris. 8. Apabila di antara suami istri ada perjanjian kawin, maka harta dianggap sebagai harta milik masing-masing sehingga harta suami (Pewaris) yang terdiri dari harta bersama dan harta bawaan langsung dibagi kepada istri dan anak. 9. Bahwa mengenai apakah anak luar kawin mendapat waris dari ayah, perlu kita lihat dulu apakah anak luar kawin ini diakui atau tidak oleh ayahnya. Pasal 863 KUHPerdata menyatakan: “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”. Dalam kasus ini, anak luar kawin pewaris yang bernama Alexa sudah diakui oleh pewaris, maka Alexa berhak mewaris sebesar 1/3 bagian dari bagian yang sedianya harus mendapat, seandainya Alexa adalah anak sah. 10. Jadi perinciannya adalah sebagai berikut: a. Isteri (Dewi) : 1/3 bagian dari Harta Peninggalan b. Anak sah (Doni) : 1/3 bagian dari Harta Peninggalan c. Anak Luar Kawin yang diakui (Alexa): 1/3 dari 1/3 bagian dari Harta Peninggalan 11. Jadi berdasarkan hal tersebut, bagian Alexa yang diberikan berdasarkan wasiat sebesar Rp 200.000.000,- melebihi dari 1/3 bagian, tetapi hal tersebut dibolehkan sepanjang para ahli waris sepakat dan menyetujui besaran wasiat yang diberikan kepada Alexa tersebut.  Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!