Pengajuan Hak Asuh Tiga Anak Pasca Perceraian dan Penentuan Pengadilan Berwenang Berdasarkan Domisili serta Dugaan Kekerasan oleh Ayah
21/06/20Oleh : ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya dan suami saya sudah bercerai 2 tahun lalu, dan dikarunia 3 orang anak, saat ini anak saya yg pertma usia 13 tahun dan yang kedua 12 tahun ikut ayahnya di Demak, sedangkan anak yang ketiga usia 7 tahun saya titipkan kepada bulek saya di Sragen, saya saat ini sudah menikah dan tinggal alamat di Banyuwangi, dan saat ini saya menjadi TKW di singapura. yang saya tanyakan, apakah saya bisa mengajukan hak asuh anak ketiga2 nya dan diajukan di pengadilan mana, saya muslim. karena mantan suami saya itu sering melakukan kekerasan kepada anak2.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Aris kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Hak Asuh Anak.
Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan bahwa ; saudara telah bercerai dengan suami saudara dan anak hasil pernikahan Saudara memiliki 3 orang anak. Anak yang pertama usia 13 tahun dan yang kedua 12 tahun ikut ayahnya, sedangkan anak yang ketiga usia 7 tahun ikut Saudara namun saudara titip di buleknya di Sragen karena saudara saat ini menjadi TKW di Singapura. Saudara ingin mengambil hak asuh anak saudara yang ikut ayahnya tersebut karena mantan suami saudara tersebut sering melakukan kekerasan kepada anak-anak.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf a, perceraian memiliki akibat hukum terhadap anak, maka baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban memelihara, mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik anak.
Berdasarkan Hukum Islam, pembagian hak asuh anak merujuk pada Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan :
Dalam hal terjadinya perceraian :
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut, bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Memang sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya. Dengan demikian karena anak saudara yang ikut ayahnya sudah berusia 13 tahun dan 12 tahun, mereka sudah boleh memilih di antara ayah atau ibunya yang memegang hak pemeliharaannya. Jadi saudara sebaiknya menanyakan kepada anak-anak tersebut apakah akan memilih ayah atau ibunya yang memegang hak asuhnya. Selanjutnya jika memang anak-anak tersebut memilih ikut Saudara maka dapat dimintakan penetapan pengadilan agama di wilayah domisili si anak. Adanya perlakuan kekerasan ayahnya kepada anak-anak tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memindahkan hak asuh tersebut kepada saudara selaku ibunya. Pada dasarnya kepentingan yang terbaik bagi anak yang diutamakan.
Jika anak sudah bisa memilih, maka pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah ayah sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b UU Perkawinan. Bila ternyata ayah tak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan akan memutuskan bahwa ibunya ikut menanggung biaya kebutuhan anak.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!