Tanggung Jawab Pelunasan Utang Kartu Kredit Pewaris yang Meninggal dan Penagihan oleh Debt Collector terhadap Istri Ahli Waris
05/11/22Oleh : Aig***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang
Mojon penjelasanya...
Ini masalah terjafi pada adik saya.. Adik hutang melalui kartu kredit sebesar 100jt, berjalan beberapa waktu adik meninggal karena covid.. Sekarang pihak bank menagih mengancam melalui debt volektor, saat ini istri adik audah tidak punya apa apa, tapi masi punya niatan unt melunasinya jika ada rejeki, tapi pihak debt colektor todak mau tahu walopun iatri adik masi berusaha menjual aset yg ada...
Bagaimana harusnya istro adik dan apa ygbisa dilakukan agar debt colektor tidak inten mengancam
Terima kasih atas penjelasanya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aig********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Aigeng Dwi U dari Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Hutang:
Hutang merupakan hal wajar yang dilakukan pada semua orang. Karena tujuan hutang adalah untuk menutupi kekurang kebutuhan finansial. Saat ini tidak ada orang yang tidak berutang. Negara pun memiliki hutang. Namun hal itu harus dilakukan secara sadar dan terukur sesuai kemampuan. Jangan berutang jika harta kekayaan (aset) yang dimiliki tidak seimbang (balance). Karena hutang membutuhkan aset sebagai jaminan (coleteral) yang harus didaftarkan pada lembaga berwenang. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”), menyebutkan: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen”. Pada hutang piutang ada para pihak yang terikat perjanjian yaitu kreditor dan debitor. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.
Perjanjian Hutang:
Hutang jelas diikat oleh kesepakatan/perjanjian yang berisi hak dan kewajiban masing-masing baik sebagai kreditor maupun debitor. Dalam asas hukum perikatan, maka perjanjian yang dibuat para pihak secara resmi (sah) berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Pada KUHPerdata segala aset debitur menjadi jaminan atas segala hutanggnya. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyebutkan : “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya -perikatan perseorangan.” Terkait utang adik anda berupa kartu kredit senilai 100jt, maka harus dilihat isi perjanjiannya bagaimana??? apa hak dan kewajiban masing-masing?
Dalam konteks hukum perdata, jika seseorang tidak mampu membayar hutang maka ia akan dianggap ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Syarat Pemberian Kartu Kredit:
Melihat besarnya nilai pinjaman adik anda terkait kartu kredit yang melebihi ketentuan perbankan yaitu sampai 100 juta, maka hal itu tidak wajar karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan, kok bisa adik anda mendapatkan pinjaman dengan kartu kredit sebesar itu. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Kredit. Maka menurut aturan tersebut, dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kartu Kredit Penerbit Kartu Kredit diwajibkan menerapkan manajemen risiko kredit yaitu: adanya informasi yang jelas terkait perjanjian, batas minimum usia, batas minimum pendapat calon Pemegang Kartu Kredit adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) tiap bulan; batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit secara kumulatif kepada 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan; persentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan. Pembatasan pada huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi calon Pemegang Kartu Kredit dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki pendapatan di atas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) tiap bulan.
Utang Dari Sisi HAM:
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Bagaimana dengan hutang adik anda yang meminjam dengan bank 100jt
melalui kartu kredit, berjalan beberapa waktu adik meninggal karena covid..
Sekarang pihak bank menagih mengancam melalui debt kolektor, saat ini istri
adik sudah tidak punya apa apa, tapi masih punya niatan untuk melunasinya jika
ada rejeki, tapi pihak debt collector tidak mau tahu walaupun istri adik masih
berusaha menjual aset yg ada...?
Walaupun dari sisi hak asasi manusia seorang pengutang tidak boleh dipidana, namun pada dasarnya yang namanya hutang hurus tetap dilunasi sesuai perjanjian. Untuk itu, untuk membantu menyelesaikan permasalahan pinjaman uang melalui kartu kredit dengan bank, ada baiknya anda sebagai kakak membantu dengan melakukan pendekatan ke pihak bank untuk meminta melakukan pembaharuan hutang. Karena pada ketentuan hukum perdata hal ini dibolehkan. Menurut Pasal 1381 KUHPerdata, ada beberapa macam cara mengenai Hapusnya Perikatan, yaitu:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!