Tuntutan Nafkah Anak dari Pernikahan Siri kepada Keluarga Suami yang Tidak Mengetahui Perkawinan

05/11/22

Oleh : Sal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang , saya masih berumur 19 tahun saya menikah siri dikarnakan , hamil diluar nikah. Saya dan suami berbeda agama , tapi sebelum menikah dia menjadi mualaf. Ketika menikah keluarga suami saya tidak diberitahukan kejadian ini, dan sampai saat ini tidak tahu. Kami menikah siri karna pihak keluarga suami tidak menyetujuin hubungan kami .Dan sekarang dia meninggalkan saya tanpa menafkahi anaknya bahkan menengok pun tidak. Pertanyaan saya? Apakah saya bisa menuntut pembiayaan anak saya kepada keluarganya? Trmksh

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut : Dalam keterangan yang diberikan, seorang perempuan melakukan nikah siri dengan seorang laki-laki, artinya perkawinan tersebut tidak dicatatkan di lembaga pencatat perkawinan sebagaimana disebutkan di atas. Perkawinan yang demikian dianggap tidak ada di mata hukum oleh karenanya tidak menimbulkan hubungan keperdataan sebagai pasangan suami istri menurut UU Perkawinan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, bagi yang beragama Islam, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) diatur bahwa setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. Lalu, pada Pasal 6 ayat (2) KHI ditegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Kesimpulannya, perkawinan yang tidak dicatatkan atau pernikahan siri antara perempuan/ wanita dan laki-laki itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga, jika perempuan tersebut ingin menuntut laki-laki terkait pertanggungjawaban perkawinannya, maka posisinya sangat lemah di mata hukum. Adapun Upaya anda untuk meminta pertanggungjawaban kepada keluarga pihak pria bisa saja hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendapatkan empati atau rasa kemanusian dari keluarga tersebut namun tidak secara hukum karena tidak adanya hubungan keperdataan. Demikian, semoga mencerahkan dan bermanfaat. Dasar Hukum : UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!