Tuntutan Nafkah Anak dari Pernikahan Siri kepada Keluarga Suami yang Tidak Mengetahui Perkawinan
05/11/22Oleh : Sal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang , saya masih berumur 19 tahun saya menikah siri dikarnakan , hamil diluar nikah. Saya dan suami berbeda agama , tapi sebelum menikah dia menjadi mualaf. Ketika menikah keluarga suami saya tidak diberitahukan kejadian ini, dan sampai saat ini tidak tahu. Kami menikah siri karna pihak keluarga suami tidak menyetujuin hubungan kami .Dan sekarang dia meninggalkan saya tanpa menafkahi anaknya bahkan menengok pun tidak. Pertanyaan saya? Apakah saya bisa menuntut pembiayaan anak saya kepada keluarganya?
Trmksh
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami
sampaikan sebagai berikut : Dalam keterangan yang diberikan, seorang
perempuan melakukan nikah siri dengan seorang laki-laki, artinya perkawinan
tersebut tidak dicatatkan di lembaga pencatat perkawinan sebagaimana
disebutkan di atas. Perkawinan yang demikian dianggap tidak ada di mata hukum
oleh karenanya tidak menimbulkan hubungan keperdataan sebagai pasangan
suami istri menurut UU Perkawinan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur bahwa perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, bagi yang beragama Islam, maka
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) diatur bahwa setiap
perkawinan dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai
pencatat nikah. Lalu, pada Pasal 6 ayat (2) KHI ditegaskan bahwa perkawinan
yang dilakukan di luar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kesimpulannya, perkawinan yang tidak dicatatkan atau pernikahan siri antara
perempuan/ wanita dan laki-laki itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sehingga, jika perempuan tersebut ingin menuntut laki-laki terkait
pertanggungjawaban perkawinannya, maka posisinya sangat lemah di mata
hukum. Adapun Upaya anda untuk meminta pertanggungjawaban kepada
keluarga pihak pria bisa saja hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendapatkan
empati atau rasa kemanusian dari keluarga tersebut namun tidak secara hukum
karena tidak adanya hubungan keperdataan. Demikian, semoga mencerahkan dan
bermanfaat.
Dasar Hukum :
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!