Status dan Perlindungan Hak Penguasaan atas Tanah Negara yang Diklaim Menjadi Hak Pakai PUPR Akibat Proyek Penggantian Jembatan
05/11/22
Oleh : Him***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum saya tinggal di tanah negara yang sudah lama dari zaman kakek saya . Kami mempunya surat keterangan tanah dari kelurahan dan dalam plot bidang lewat aplikasi tanahku tidak ada pihak yang bersengketa . Kemudian tiba tiba ada proyek penggantian jembatan lahan yang kami tempati masuk dalam hak pakai pupr dan kami seolah olah menjadi ilegal padahal sudah lama tidak ada yang mempermasalahkan bahkan samping dari rumah kami di jadikan posyandu dan balai warga dengan anggaran apbd .... Artinya Pemda mengakui adanya hak garapan kami . Apa yang harus kami lakukan mohon penjelasannya. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Him************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Himawan dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Pertanahan:
Di masyarakat masalah pertanahan merupakan masalah hukum yang pelik
dimana banyak kepemilikan tanah sarat dengan persengketaan. Untuk
menghindari dari persengketaan maka seorang pemilik tanah hendaknya
memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Salah satu bukti
surat tanah berupa “Sertifikat Tanah” yang memberikan kepastian hukum karena
hak atas tanah telah di daftarkan pada kantor pertanahan. Pendaftaran adalah
cara untuk mendapatkan sertifikat. Pendaftaran tanah merupakan ketentuan
yang dianjurkan bagi pemilik hak atas tanah agar mendapatkan sertifikat untuk
mendapatkan kepastian hukum. Pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria (“UUPA”) dikatakan:
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah
diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat.
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan
masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan
penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan
pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat
yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Maka dengan dilakukannya pendaftaran hak milik atas tanah kantor pertanahan
menerbitkan sertifikat. Sertifikat merupakan bukti hukum yang paling kuat bagi
pemilik tanah. Sehingga tanah tanpa sertifikat status kepemilikan tanah lemah
dari sisi hukum. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), Sertipikat adalah surat
tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA
untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan
rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam
buku tanah yang bersangkutan. Pasal 31 Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan
pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis
yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1). Sehingga apabila ada orang lain yang mencoba menyangkal
kepemilikan sah tanah/rumah anda, maka hal itu tidak dapat dilakukan dengan
semena-mena karena anda pemilik sah dengan sertifikat tanah. Dari sisi hukum
anda memiliki kepastian hukum. Sehingga jika ada tuduhan ilegal dari pihak lain
tersebut maka ia wajib membuktikan di pengadilan.
Pembuktian Hak Lama:
Anda mengatakan telah menempati tanah negara sejak jaman kakek berarti
tanah itu diduduki sejak lama. Pasal 24 PP Pendaftaran Tanah, mengatur:
Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi
hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak
tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang
bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam
pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan
Dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk
mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang
membebaninya.
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan
berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan
selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon
pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh
yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh
kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun
pihak lainnya.
Ganti Rugi:
Seandainyapun ada pihak lain yang menginginkan tanah/rumah anda baik untuk
kepentingan pribadi atau pembangunan maka wjib memberikan ganti rugi sesuai
aturan. Pasal 18 UUPA, menyebutkan: Untuk kepentingan umum, termasuk
kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak
atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan
menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Anda menyampaikan, bahwa keluarga anda tinggal di tanah negara yang sudah
lama dari zaman kakek saya . Kami mempunya surat keterangan tanah dari
kelurahan dan dalam plot bidang lewat aplikasi tanahku tidak ada pihak yang
bersengketa . Kemudian tiba tiba ada proyek penggantian jembatan lahan
yang kami tempati masuk dalam hak pakai pupr dan kami seolah olah
menjadi ilegal padahal sudah lama tidak ada yang mempermasalahkan?.
Sebagaimana saya sampaikan jika tanah/rumah yang anda tempat sejak jaman
kakek anda, kemudian ada pihak lain dalam hal ini PUPR yang ingin membuat
jembatan kemudian seolah-olah tanah/rumah anda menjadi ilegal maka ada
dapat membuktikan dengan hak-hak lama tersebut. Tetapi jika anda memiliki
sertifikat maka dapat menjadi bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
Seandainya terjadi perselihan yang tidak kunjung usai maka dapat diselesaikan
melalui pengadilan. Dan jika tanah anda dipakai untuk pembangunan jembatan
maka menurut hukum anda berhak mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai
undang-undang
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!