Status dan Perlindungan Hak Penguasaan atas Tanah Negara yang Diklaim Menjadi Hak Pakai PUPR Akibat Proyek Penggantian Jembatan

05/11/22

Oleh : Him***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum saya tinggal di tanah negara yang sudah lama dari zaman kakek saya . Kami mempunya surat keterangan tanah dari kelurahan dan dalam plot bidang lewat aplikasi tanahku tidak ada pihak yang bersengketa . Kemudian tiba tiba ada proyek penggantian jembatan lahan yang kami tempati masuk dalam hak pakai pupr dan kami seolah olah menjadi ilegal padahal sudah lama tidak ada yang mempermasalahkan bahkan samping dari rumah kami di jadikan posyandu dan balai warga dengan anggaran apbd .... Artinya Pemda mengakui adanya hak garapan kami . Apa yang harus kami lakukan mohon penjelasannya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Him************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Himawan dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pertanahan: Di masyarakat masalah pertanahan merupakan masalah hukum yang pelik dimana banyak kepemilikan tanah sarat dengan persengketaan. Untuk menghindari dari persengketaan maka seorang pemilik tanah hendaknya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Salah satu bukti surat tanah berupa “Sertifikat Tanah” yang memberikan kepastian hukum karena hak atas tanah telah di daftarkan pada kantor pertanahan. Pendaftaran adalah cara untuk mendapatkan sertifikat. Pendaftaran tanah merupakan ketentuan yang dianjurkan bagi pemilik hak atas tanah agar mendapatkan sertifikat untuk mendapatkan kepastian hukum. Pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria (“UUPA”) dikatakan: (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. (3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. (4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut. Maka dengan dilakukannya pendaftaran hak milik atas tanah kantor pertanahan menerbitkan sertifikat. Sertifikat merupakan bukti hukum yang paling kuat bagi pemilik tanah. Sehingga tanah tanpa sertifikat status kepemilikan tanah lemah dari sisi hukum. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Pasal 31 Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Sehingga apabila ada orang lain yang mencoba menyangkal kepemilikan sah tanah/rumah anda, maka hal itu tidak dapat dilakukan dengan semena-mena karena anda pemilik sah dengan sertifikat tanah. Dari sisi hukum anda memiliki kepastian hukum. Sehingga jika ada tuduhan ilegal dari pihak lain tersebut maka ia wajib membuktikan di pengadilan. Pembuktian Hak Lama: Anda mengatakan telah menempati tanah negara sejak jaman kakek berarti tanah itu diduduki sejak lama. Pasal 24 PP Pendaftaran Tanah, mengatur: Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan Dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat : a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Ganti Rugi: Seandainyapun ada pihak lain yang menginginkan tanah/rumah anda baik untuk kepentingan pribadi atau pembangunan maka wjib memberikan ganti rugi sesuai aturan. Pasal 18 UUPA, menyebutkan: Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang. Menjawab Pertanyaan Anda: Anda menyampaikan, bahwa keluarga anda tinggal di tanah negara yang sudah lama dari zaman kakek saya . Kami mempunya surat keterangan tanah dari kelurahan dan dalam plot bidang lewat aplikasi tanahku tidak ada pihak yang bersengketa . Kemudian tiba tiba ada proyek penggantian jembatan lahan yang kami tempati masuk dalam hak pakai pupr dan kami seolah olah menjadi ilegal padahal sudah lama tidak ada yang mempermasalahkan?. Sebagaimana saya sampaikan jika tanah/rumah yang anda tempat sejak jaman kakek anda, kemudian ada pihak lain dalam hal ini PUPR yang ingin membuat jembatan kemudian seolah-olah tanah/rumah anda menjadi ilegal maka ada dapat membuktikan dengan hak-hak lama tersebut. Tetapi jika anda memiliki sertifikat maka dapat menjadi bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Seandainya terjadi perselihan yang tidak kunjung usai maka dapat diselesaikan melalui pengadilan. Dan jika tanah anda dipakai untuk pembangunan jembatan maka menurut hukum anda berhak mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai undang-undang Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!