Prosedur Melangsungkan Pernikahan Resmi di KUA Setelah Nikah Siri
05/11/22Oleh : AGN***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah setelah nikah siri bisa di langsungkan nikah sah di kantor Agama?
Terima kasih atas pertanyaan saudara AGN************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. Agnessya Bintang
Imarta Bunga dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami
akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan
maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian
peristiwanya yang telah kami terima dari klien.
Perkawinan sirri termasuk kategori perkawinan yang dilakukan dibawah tangan, yang mana
menurut ketentuan Hukum Islam adalah sah, sedangkan secara hukum dapat dikatakan tidak
sah (batal) atau dapat dibatalkan. Apa yang dimaksud dengan nikah siri? KBBI
mendefinisikan nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan
saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, dan sah menurut agama Islam. Modin sendiri
memiliki tugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang
berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Sehingga,
pernikahan tersebut sudah sah menurut agama Islam. Namun, status pernikahannya tidak
tercatat oleh negara dan kedua mempelai tidak akan mendapatkan buku nikah resmi atas
pernikahan tersebut.Untuk mendapatkan status Hukum perkawinan sirri dengan jalan
mengisbatkan dahulu (mengesahkan) akan perkawinannya di Pengadilan Agama.
Nikah siri merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan. disebutkan bahwa perkawinan bagi
penganut Islam dilakukan oleh pegawai pencatat dengan tata cara pencatatan. Dimana dalam
hal ini nikah dibawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar
pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA. Terkait Pertanyaan Klien
setelah nikah siri bisa di langsungkan nikah sah dikantor Agama maka akad nikah ulang
dalam hukum Islam boleh untuk dilakukan. Sebaiknya tidak melakukan nikah siri terlebih
dahulu, melainkan langsung melakukan pernikahan yang disaksikan oleh Pegawai Pencatat
Nikah (PPN). Akad nikah adalah perjanjian yang suci yang berlangsung antara seorang laki-
laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan berupa Ijab dan Qabul. Pernikahan
dalam agama maupun negara begitu dianggap sebagai syarat dan rukun yang sah. Pernikahan
siri sebenarnya tidak sah menurut negara. Nikah siri tidak dicatatkan dalam pencatatan
pernikahan yang dilakukan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Nikah siri, siri dalam arti rahasia.
Nikah siri berarti dilakukan tanpa sepengetahuan orang banyak. Secara umum nikah siri
adalah pernikahan yang dilakukan sesuai ajaran agama yang dalam hal ini agama Islam.
Namun nikah siri tidak sesuai atau tidak sah menurut hukum positif di Indonesia. Jika ingin
pernikahan diakui secara sah oleh negara maka orang yang nikah siri harus melakukan akad
ulang. Akad ulang berarti mengulangi atau melakukan akad nikah kembali dengan memenuhi
rukun dan syarat nikah.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum
dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!