Kedudukan Anak Perempuan dari Suami Kedua sebagai Ahli Waris atas Tanah Milik Ibu dan Rumah yang Dibangun Bersama Suami Kedua

05/11/22

Oleh : Beb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, kak sya bebi bina dari Gorontalo, mau nanya Apakah berhak anak perempuan "dari ayah(suami ke 2 ) anak pertama dari ibu anak kedua" menjadi ahli waris sedangkan si ibu msih memiliki anak pertama laki² dari suami lain (suami pertama) dan pemilik dari tanah adalah si ibu tapi rumah dibangun bersama suami kedua ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Beb****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Bebi Bina telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah berhak. Namun besaran hak atas warisan tersebut tergantung pada ketentuan yang digunakan oleh ahli waris yaitu apakah menggunakan hukum waris Islam atau menggunakan hukum waris nasional. Hak Saudara Laki-Laki Sedangkan saudara tiri laki-laki Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan sesuai pasal 852 KUHPerdata yang menyatakan “anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu”. Oleh karena itu saudara laki-laki tiri Anda tetap akan mendapat warisan karena memiliki hubungan darah dengan Ibu Anda. Namun besaran hak waris saudara laki-laki Anda tergantung pada kesepakatan perkawinan antara orang tua Anda apakah ditentukan bahwa harta bawaan akan pula menjadi harta bersama pada saat perkawinan dilakukan atau tetap tunduk pada Pasal 35 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing akan tetap menjadi penguasaan masing-masing pihak. Jika ditentukan bahwa seluruh harta bawaan akan menjadi harta bersama, maka rumah dan termasuk tanah tersebut akan menjadi harta bersama. Jika tidak ditentukan bahwa seluruh harta bawaan akan menjadi harta bersama, yang berarti tunduk pada Pasal 35 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka hanya rumah tersebut yang akan menjadi harta bersama. Mengingat hukum tanah Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang artinya tanah dan bangunan diatasnya adalah terpisah. Karena saudara laki-laki tiri Anda hanya akan mendapat bagian dari apa yang menjadi bagian Ibu kandungnya dan tidak dari ayah tiri nya. Maka dari itu perlu diketahui dahulu kesepakatan perkawinan antara Ibu dan ayah kandung Anda terlebih dahulu untuk dapat mengetahui besaran hak warisan Anda, akan tetapi jika hanya menanyakan apakah Anda berhak atau tidak, maka jawaban nya adalah Anda berhak sesuai dengan apa yang akan diuraikan berikut; Hukum Waris Islam Sesuai pasal 171 huruf c KHI yang berbunyi: “ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. ” Jika Anda memenuhi unsur dalam arti tidak memiliki unsur yang bertentangan dengan pasal tersebut, maka Anda memiliki hak untuk mendapatkan warisan dimaksud. Selanjutnya Pasal 176 KHI menyatakan : “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama- sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.” Oleh karena itu, besaran hak atas harta yang juga menjadi hak saudara laki-laki tiri Anda adalah satu banding dua dari hak saudara laki-laki tiri Anda. Dan besaran atas harta yang tidak menjadi hak saudara laki-laki tiri Anda adalah separoh bagian. Hukum Waris KUHPerdata Menurut KUHPerdata sebagai hukum nasional, tidak ada perbedaan antara besaran warisan laki-laki maupun perempuan, semua mendapat sama ratanya. Oleh karena itu, Anda berhak mendapat warisan sama dengan besaran yang didapatkan saudara laki-laki tiri Anda atas yang di hakinya. Kecuali jika Anda memenuhi unsur Pasal 838 KUHPerdata, antara lain: 1. orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris); 2. orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; 3. orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan 4. orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris). Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!