Kedudukan Anak Perempuan dari Suami Kedua sebagai Ahli Waris atas Tanah Milik Ibu dan Rumah yang Dibangun Bersama Suami Kedua
05/11/22Oleh : Beb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, kak sya bebi bina dari Gorontalo, mau nanya Apakah berhak anak perempuan "dari ayah(suami ke 2 ) anak pertama dari ibu anak kedua" menjadi ahli waris sedangkan si ibu msih memiliki anak pertama laki² dari suami lain (suami pertama) dan pemilik dari tanah adalah si ibu tapi rumah dibangun bersama suami kedua ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Beb****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Bebi Bina telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari
sampaikan, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah berhak. Namun besaran hak atas warisan
tersebut tergantung pada ketentuan yang digunakan oleh ahli waris yaitu apakah
menggunakan hukum waris Islam atau menggunakan hukum waris nasional.
Hak Saudara Laki-Laki
Sedangkan saudara tiri laki-laki Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan sesuai
pasal 852 KUHPerdata yang menyatakan “anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun
dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka,
kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis
lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu”.
Oleh karena itu saudara laki-laki tiri Anda tetap akan mendapat warisan karena memiliki
hubungan darah dengan Ibu Anda. Namun besaran hak waris saudara laki-laki Anda
tergantung pada kesepakatan perkawinan antara orang tua Anda apakah ditentukan bahwa
harta bawaan akan pula menjadi harta bersama pada saat perkawinan dilakukan atau tetap
tunduk pada Pasal 35 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan
bahwa harta bawaan masing-masing akan tetap menjadi penguasaan masing-masing pihak.
Jika ditentukan bahwa seluruh harta bawaan akan menjadi harta bersama, maka rumah dan
termasuk tanah tersebut akan menjadi harta bersama. Jika tidak ditentukan bahwa seluruh
harta bawaan akan menjadi harta bersama, yang berarti tunduk pada Pasal 35 ayat (2) UU
No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka hanya rumah tersebut yang akan menjadi harta
bersama. Mengingat hukum tanah Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang
artinya tanah dan bangunan diatasnya adalah terpisah.
Karena saudara laki-laki tiri Anda hanya akan mendapat bagian dari apa yang menjadi bagian
Ibu kandungnya dan tidak dari ayah tiri nya.
Maka dari itu perlu diketahui dahulu kesepakatan perkawinan antara Ibu dan ayah kandung
Anda terlebih dahulu untuk dapat mengetahui besaran hak warisan Anda, akan tetapi jika
hanya menanyakan apakah Anda berhak atau tidak, maka jawaban nya adalah Anda berhak
sesuai dengan apa yang akan diuraikan berikut;
Hukum Waris Islam
Sesuai pasal 171 huruf c KHI yang berbunyi:
“ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum
untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari
Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru
lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. ”
Jika Anda memenuhi unsur dalam arti tidak memiliki unsur yang bertentangan dengan pasal
tersebut, maka Anda memiliki hak untuk mendapatkan warisan dimaksud.
Selanjutnya Pasal 176 KHI menyatakan :
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih
mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-
sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
anak perempuan.”
Oleh karena itu, besaran hak atas harta yang juga menjadi hak saudara laki-laki tiri Anda
adalah satu banding dua dari hak saudara laki-laki tiri Anda. Dan besaran atas harta yang
tidak menjadi hak saudara laki-laki tiri Anda adalah separoh bagian.
Hukum Waris KUHPerdata
Menurut KUHPerdata sebagai hukum nasional, tidak ada perbedaan antara besaran warisan
laki-laki maupun perempuan, semua mendapat sama ratanya. Oleh karena itu, Anda berhak
mendapat warisan sama dengan besaran yang didapatkan saudara laki-laki tiri Anda atas yang
di hakinya.
Kecuali jika Anda memenuhi unsur Pasal 838 KUHPerdata, antara lain:
1. orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang
meninggal (pewaris);
2. orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah
melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau
hukuman yang lebih berat lagi;
3. orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau
perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
4. orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang
meninggal (pewaris).
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara
terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum,
nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!