Ancaman dan Pemerasan Terkait Pembatalan Transaksi Open BO Setelah Pembayaran DP serta Konsekuensi Hukumnya

05/11/22

Oleh : Akh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya, kalo mau melakukan open bo tapi tidak jadi dan tidak di lakukan, tetapi sudah dp dan mau membatalkan nya, malah diancam dan di peras oleh oknum tertentu, itu gimana hukumnya, dan bagi yang mau melakukan tapi tidak jadi tersebut itu hukumnya gimana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Akh***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut : Yang perlu diperhatikan adalah ada tidaknya surat perjanjian baik tertulis atau tidak yang anda buat. Dari keterangan ada sejumlah dp yang sudah diterima namun pekerjaannya tidak dilakukan. Sehingga dapat dikatakan sebagai wanprestasi/ingkar janji apabila memenuhi hal-hal tertentu. Perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Jadi terkait persoalan anda suatu perjanjian dianggap sah atau tidak harus dipenuhi dengan persyaratan tertentu. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur 4 syarat sahnya perjanjian yaitu : 1. Kesepakatan Para Pihak. Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri. Hal ini juga telah ditegaskan kembali dalam Pasal 1321 KUH Perdata: Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. 2. Kecakapan Para Pihak. Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu: Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah; anak yang belum dewasa; orang yang ditaruh di bawah pengampuan; perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan. 3. Suatu Hal Tertentu. Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata. Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian. 4. Sebab yang Halal. KUH Perdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Demikian yang disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata. Oleh karenanya terkait persoalan anda jelas bahwa apa yang diperjanjikan adalah suatu perbuatan yang tidak memenuhi unsur ke 4 yaitu sebab yang halal. Oleh karena perbuatan open bo adalah suatu perbuatan yang dilarang undang-undang karena bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Akibat tidak sahnya perjanjian maka dugaan wanprestasi juga tidak terbukti. Akan tetapi karena sudah ada dp yang dikeluarkan maka adalah kewajiban anda mengembalikan dp tersebut agar tidak timbul tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan. Pengembalian dp tersebut juga sebagai upaya pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oknum tidak berdasar. Apabila anda sudah mengembalikan dp dan masih mendapat ancaman dan pemerasan anda dapat melakukan pelaporan kepada polisi dengan mengajukan sejumlah bukti adanya ancaman dan pemerasan kepada anda. Demikian semoga dapat mencerahkan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!