Ancaman dan Pemerasan Terkait Pembatalan Transaksi Open BO Setelah Pembayaran DP serta Konsekuensi Hukumnya
05/11/22Oleh : Akh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya, kalo mau melakukan open bo tapi tidak jadi dan tidak di lakukan, tetapi sudah dp dan mau membatalkan nya, malah diancam dan di peras oleh oknum tertentu, itu gimana hukumnya, dan bagi yang mau melakukan tapi tidak jadi tersebut itu hukumnya gimana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Akh***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai
berikut : Yang perlu diperhatikan adalah ada tidaknya surat perjanjian baik tertulis atau
tidak yang anda buat. Dari keterangan ada sejumlah dp yang sudah diterima namun
pekerjaannya tidak dilakukan. Sehingga dapat dikatakan sebagai wanprestasi/ingkar janji
apabila memenuhi hal-hal tertentu. Perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji.
KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer),
berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan
mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat
diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak
melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah
dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Jadi terkait
persoalan anda suatu perjanjian dianggap sah atau tidak harus dipenuhi dengan persyaratan
tertentu. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur 4 syarat sahnya perjanjian yaitu : 1.
Kesepakatan Para Pihak. Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya
kesepakatan para pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang
membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus
atas dasar kehendak sendiri. Hal ini juga telah ditegaskan kembali dalam Pasal 1321 KUH
Perdata: Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena
kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. 2. Kecakapan Para Pihak.
Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak
cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu: Yang tak cakap untuk membuat
persetujuan adalah; anak yang belum dewasa; orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada
umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan
tertentu. Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum
sebagaimana yang diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan. 3.
Suatu Hal Tertentu. Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar
dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu,
berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH
Perdata. Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak
kreditur dalam suatu perjanjian. 4. Sebab yang Halal. KUH Perdata tidak menjelaskan lebih
lanjut mengenai sebab yang halal. Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika
dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
Demikian yang disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata. Oleh karenanya terkait
persoalan anda jelas bahwa apa yang diperjanjikan adalah suatu perbuatan yang tidak
memenuhi unsur ke 4 yaitu sebab yang halal. Oleh karena perbuatan open bo adalah suatu
perbuatan yang dilarang undang-undang karena bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat
sahnya perjanjian. Akibat tidak sahnya perjanjian maka dugaan wanprestasi juga tidak
terbukti. Akan tetapi karena sudah ada dp yang dikeluarkan maka adalah kewajiban anda
mengembalikan dp tersebut agar tidak timbul tindak pidana seperti penipuan atau
penggelapan. Pengembalian dp tersebut juga sebagai upaya pengancaman dan pemerasan
yang dilakukan oknum tidak berdasar. Apabila anda sudah mengembalikan dp dan masih
mendapat ancaman dan pemerasan anda dapat melakukan pelaporan kepada polisi dengan
mengajukan sejumlah bukti adanya ancaman dan pemerasan kepada anda. Demikian
semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!