Risiko Keterlambatan Pekerjaan dan Kekurangan Dana dalam Perjanjian Pemborongan Rumah serta Ancaman Somasi dari Pemilik Rumah
05/11/22Oleh : Sam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo . Saya mau tanya ,, saya selaku pemborong bangunan rumah biasa, karena kondisi cuaca dan medan akhirnya pekerjaan saya molor dan dana jg sdh menipis .. memang pekerjaan saya baru 70 % dan pengambilan dana sdh 90%. Untuk sekarang saya jg sudah kluarkan uang pribadi bayar tukang 4 minggu . Saya minta pengertian ke pemilik supaya d bantu kasbon atau gimana ..malah dia mengancam mau somasi dll .. apa yang mesti saya lakukan ..? Apa bisa saya tinggalkan saja? Karena saya jg sdh rugi ..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sam*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan
sebagai berikut : Yang perlu diperhatikan adalah ada tidaknya surat perjanjian baik
tertulis atau tidak yang anda buat. Hanya yang jelas adalah anda sudah menerima dana
sebesar 90 % dan pekerjaan yang dikerjakan baru 70 %. Terkait hal tersebut maka yang
dapat kami jelaskan adalah sebagai berikut : Suatu perjanjian yang harus dipenuhi atau
tidak sehingga dapat dikatakan sebagai wanprestasi/ingkar janji harus memenuhi hal-hal
tertentu. Perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur
dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat
diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah
ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para
pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah
disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi
perjanjian. Penting juga diketahui apakah dalam perjanjian yang anda buat ada Klausula
adanya Keadaan memaksa/overmacht. Klausula ini dapat dipakai sebagai salah satu
pembelaan oleh debitur untuk menghindarkan tuntutan wanprestasi. Umumnya tidak
dipenuhinya prestasi oleh debitur itu disebut dengan wanprestasi, namun jika tidak
dipenuhinya prestasi karena diluar kemampuannya, maka hal tersebut dapat disebut
dengan overmacht atau keadaan memaksa. Overmacht ketentuannya diatur dalam Pasal
1244 dan 1245 KUHPerdata, yang intinya bahwa keadaan memaksa terjadi apabila
debitur terhalang untuk memenuhi prestasinya dikarenakan suatu keadaan yang tidak
dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga debitur
dibebaskan dalam penggantian rugi, biaya dan bunga. Selain itu, dalam hal ini debitur
tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko.Unsur-Unsur dalam
Overmacht. Terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi untuk dapat dikatakan overmacht,
yaitu: Harus ada halangan untuk memenuhi prestasi disebabkan suatu peristiwa yang
menghilangkan benda yang menjadi objek perikatan. Misal: Seorang debitur sedang
mengantarkan sebuah barang untuk krediturnya, namun dijalan barang yang dibawa
debitur untuk krediturnya dicuri, sehingga barang tersebut tidak dapat diberikan kepada
debitur. Tidak dapat dipenuhinya karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan
debitur untuk memenuhi prestasinya, dalam hal menghalangi debitur untuk memenuhi
prestasinya dapat bersifat tetap maupun sementara. Misal: Seorang debitur akan
mengantarkan catering kepada kreditur, namun di jalan ada kecelakaan dan membuat
jalanan macet total, sehingga debitur terlambat mengantarkan catering tersebut.
Peristiwa itu tidak dapat diduga atau diketahui akan terjadi pada saat membuat
perjanjian baik oleh kreditur maupun oleh debitur. Misal: Seorang debitur yang tidak
dapat membayar hutangnya kepada kreditur karena terkena dampak dari Covid-19.
Akibat dari Keadaan Memaksa atau Overmacht dapat menimbulkan akibat bagi pihak
kreditur dan debitur. Adapun akibat dari keadaan memaksa (overmacht), yaitu: Kreditur
tidak dapat meminta pemenuhan prestasi (pada saat terjadinya overmacht atau keadaan
memaksa sementara sampai berakhirnya keadaan memaksa tersebut). Gugurnya debitur
untuk mengganti kerugian kepada kreditur. Pihak kreditur tidak dapat meminta
pemutusan perjanjian. Gugurnya kewajiban untuk memenuhi prestasi kepada kreditur.
Ajaran atau Teori Overmacht, Terdapat dua teori dalam ajaran atau teori dalam keadaan
memaksa, yaitu: Ajaran keadaan memaksa objektif atau absolut. Dalam ajaran ini
berpandangan bahwa debitur dalam keadaan memaksa apabila pemenuhan prestasi itu
tidak mungkin dilaksanakan oleh siapapun juga atau oleh setiap orang karena adanya
faktor impossibilitas.Contoh: debitur harus melaksanakan prestasinya untuk
menyerahkan kambing kepada kreditur, tetapi di perjalanan hujan deras dan kambing
yang dibawa debitur tersambar petir dan membuat kambing tersebut mati. Sehingga
siapapun yang mengalami peristiwa seperti itu tidak mungkin dapat memenuhi
prestasinya. Ajaran keadaan memaksa subjektif atau relatif. Dalam ajaran ini keadaan
memaksa itu ada apabila debitur masih mungkin melaksanakan prestasi. Namun debitur
menghadapi kesukaran yang begitu berat dan harus dengan pengorbanan yang banyak
disebabkan adanya faktor diffikultas. Dalam keadaan tersebut, kreditur tidak dapat
menuntut pelaksanaan prestasi. Contoh: seorang pengusaha kecil harus memenuhi
prestasinya dengan sejumlah barang, Namun karena terjadi kenaikan harga yang begitu
tinggi, sehingga jika kreditur memenuhi prestasi tersebut maka akan mengalami
kerugian bahkan usahanya akan menjadi hancur. Dengan demikian dalam ajaran ini
dapat dikatakan adanya unsur difficulties. Pembuktian dan Sifat Overmacht. Jika
kreditur yang menggugat untuk mengganti kerugian harus membuktikan bahwa
perikatan telah terjadi dan debitur telah melakukan kesalahan karena wanprestasi yang
mengakibatkan kerugian. Dalam hal ini debitur harus membuktikan bahwa tidak
memenuhi prestasi itu disebabkan oleh overmacht atau keadaan memaksa yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jika adanya tangkisan (eksepsi) kepada
debitur dalam praktek hukum acara, maka disini debitur harus memenuhi tiga syarat,
yaitu: Debitur harus membuktikan bila dirinya tidak bersalah. Debitur tidak dapat
memenuhi kewajibannya bukan karena kehendaknya. Debitur tidak menanggung resiko
baik menurut ketentuan Undang-Undang maupun ketentuan perjanjian atau karena
ajaran itikad baik harus menanggung resiko. Dalam overmacht atau keadaan memaksa
memiliki dua sifat, yaitu: Bersifat tetap, overmacht atau keadaan memaksa dikatakan
bersifat tetap apabila prestasi yang harus diberikan oleh debitur sama sekali tidak bisa
dipenuhi, sehingga perikatan berhenti sama sekali. Bersifat sementara, berlaku apabila
perikatan untuk sementara tertunda, bila keadaan memaksa itu sudah berakhir maka
perikatan bisa mulai berjalan lagi. Bentuk Keadaan Memaksa Terdapat dua bentuk
mengenai overmacht atau keadaan memaksa, yaitu: Keadaan memaksa untuk bentuk
yang umum, meliputi: Keadaan, iklim, keadaan alam. Seperti hujan yang terus menerus
dapat menyebabkan banjir, kemarau yang berkepanjangan mengakibatkan kekeringan.
Gempa bumi, kebakaran, angin puting beliung, gunung meletus, tsunami, dan lain
sebagainya. Pencurian, barang yang akan digunakan untuk memenuhi prestasi diambil
oleh orang atau telah dicuri oleh orang. Keadaan memaksa bentuk khusus, meliputi:
Undang-Undang dan/atau Tindakan Pemerintah, Peraturan Pemerintah. Misalnya ada
larangan dari pemerintah terhadap barang-barang jenis tertentu untuk masuk ke dalam
wilayah Republik Indonesia. Hal ini dapat dijadikan dasar adanya overmacht. Jadi yang
seharusnya prestasi dapat dipenuhi, tetapi karena adanya larangan dalam Undang-
Undang atau peraturan pemerintah lainnya sehingga prestasi tidak dapat dipenuhi.
Sumpah, dalam sumpah ini dapat menimbulkan keadaan overmacht yaitu seseorang
yang seharusnya memenuhi prestasinya, dipaksa bersumpah untuk tidak memenuhi
prestasi tersebut. Misalnya seorang kapten kapal yang netral dipaksa bersumpah untuk
tidak menyerahkan barang-barang yang diangkutnya ke negara musuh titik Dengan
demikian sumpah dapat menimbulkan keadaan memaksa atau overmacht. Perbuatan
yang dilakukan oleh pihak ketiga. Didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1367
KUHPerdata yang mengungkapkan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab
untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian
yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan
oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Misalnya orang tua dan wali
bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anaknya yang belum
dewasa. Sakit, Keadaan sakit dapat dijadikan sebagai dasar alasan untuk menyatakan
keadaan memaksa atau overmacht. Dalam hal ini prestasi yang diberikan harus melekat
pada diri pribadi orang yang seharusnya memenuhi prestasi tersebut. Contohnya
seorang penyanyi pada saat jadwalnya manggung malah jatuh sakit, sehingga keadaan
sakit atau kondisi sakit tersebut dapat dijadikan dasar adanya overmacht atau keadaan
memaksa. Pemogokan buruh. Perlu diperhatikan bahwa pemogokan buruh tersebut
harus atas dasar adanya rasa solidaritas dari sesama buruh. Sehingga pemogokan buruh
dapat dijadikan dasar untuk menyatakan keadaan memaksa atau overmacht. Contohnya
klub sepakbola pesan sepatu 100 pasang pada perusahaan sepatu, namun pada saat
prestasi harus dipenuhi, sepatu belum jadi karena buruh mogok atas rasa solidaritas
terhadap buruh yang gajinya dibawah UMR. Maka mogok yang seperti ini dapat
dijadikan dasar untuk adanya keadaan memaksa atau overmacht. Tidak punya uang.
Keadaan tidak punya uang yang dimaksud karena betul-betul sudah dalam keadaan
pailit, yang berdasar atas keputusan pengadilan sehingga debitur betul-betul dalam
kondisi hancur lebur perusahaannya. Saran kami, janganlah kabur dari masalah ini
karena akan menimbulkan masalah lain yang lebih rumit. Komunikasikanlah dengan
baik terkait pekerjaan anda sebagai pemborong dengan pemilik bangunan/rumah terkait
kendala yang anda hadapi sehingga terjadi wanprestasi akibat adanya kendala diluar
kemampuan anda (keadaan memaksa berupa kendala cuaca dan kehabisan uang)
sehingga tercipta perdamaian atau akhir yang baik dan menguntungkan bagi kedua
belah pihak. Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!