Sengketa Penyerobotan Tanah Bersertifikat dengan Dasar IPEDA serta Dugaan Pemalsuan Data
05/11/22Oleh : Irh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu alaikum,mohon ijin bertanya
Mertua saya punya sebudang tanah dengan dasar sertifukat tahun 1998 sedangkan ada sepupu sy yang melakukan penyerobotan tanah di tahun 2014 dengan dasar IPEDA tahun 1982 dan 1983 tapi pada IPEDA 1982 nomor seri 73b sedangkan pada tahun 1983 84b,yang ingin sya tanyakan apa itu IPEDA asli atau tdak pak
sekarang kasus tersebut di tangani pihak kepolisian dengan laporan penerobosan lahan dan pemalsuan data
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Irhas telah berkonsultasi hukum kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang
saudara sampaikan pada intinya keaslian dari IPEDA dapat ditanyakan ke instansi yang
bewenang yaitu Unit Pajak Hasil Bumi dalam Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian
Keuangan. Namun yang dapat kami sampaikan adalah IPEDA bukanlah bukti mutlak
kepemilikan sebidang tanah, jadi yang memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut adalah yang
memegang sertifikat.
Oleh karena itu kami sarankan Anda untuk mendatangi Unit Pajak Hasil Bumi dalam
Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, untuk dapat mengecek keabsahan atau
keasilan dari IPEDA tersebut.
Dan jika ternyata hasil dari IPEDA menyatakan bahwa IPEDA adalah palsu maka jalan yang
dapat ditempuh adalah melalui pengadilan negeri untuk mengugat dan menuntut orang yang
menempati tanah tanpa dasar. Namun jika hasil dari IPEDA tersebut adalah asli walaupun
sertifikat asli adalah milik mertua, maka jalan yang dapat ditempuh adalah litigasi ke
pengadilan tata usaha negara untuk mengugat IPEDA dari Kementerian Keuangan tersebut.
Jerat Hukum Penyerobotan Tanah
Jalur ini dapat ditempuh jika memang IPEDA dinyatakan palsu, dengan menggabungkan
tuntutan pidana Pasal 385 ayat (1) KUHP yang berakibat pidana penjara maksimal 4 tahun
dan gugatan perdata dengan dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata untuk mengugat kerugian
yang telah dialami, dengan menggunakan Pasal 98 ayat (1) KUHAP.
Pasal 385 ayat (1) KUHP menyatakan “ Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun (1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband
sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau
pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang
mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;”
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kedua pasal tersebut dapat diajukan dalam tuntutan pidana menggunakan Pasal 98 ayat (1)
KUHAP yang menyatakan “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam
suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang
lain, maka hakim Ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk
menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”
Dimana dalam tuntutan pidana akan mengakibatkan hukuman, dan gugatan perdata akan
mengembalikan tanah ke tangan Anda dan memintakan seluruh kerugian yang telah alami
akibat dari perbuatan pelaku tersebut.
Kedua pasal tersebut tidak harus digunakan untuk kesemuanya, jika Anda tidak ingin
menuntut pidana, maka Anda dapat menggugat secara keperdataan saja menggunakan Pasal
1365 KUHPER. Karena pada prinsipnya tuntutan pidana menjadi Langkah terakhir dalam
penyelesaian perkara.
Jika Anda ingin menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata, maka dapat diajukan
ke kantor polisi terdekat atas tuduhan yang Anda sampaikan, untuk memulai penyelidikan.
Jika Anda ingin menggugat secara perdata saja, maka Anda dapat mengajukan ke wilayah
pengadilan negeri dimana tanah tersebut terletak.
Jalur Hukum Menggugat IPEDA yang dikeluarkan pemerintah
Jalur ini dapat ditempuh jika memang Kementerian Keuangan mengeluarkan IPEDA
walaupun sertifikat asli masih milik Ibu mertua Anda. Dasar hukum untuk meggugat
keputusan pemerintah ada pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu
dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.”
Dalam provisi dari gugatan Anda ke pemerintah, dapat disertakan tuntutan ganti rugi yang
Anda alami selama ini atas dikeluarkannya IPEDA tersebut, sesuai pasal diatas.
Selanjutnya setelah ada putusan inkracht, maka putusan dapat digunakan sebagai bukti dalam
perundingan untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Namun jika para pihak
tetap tidak ingin berdamai, maka dapat ditempuh jalur jerat hukum penyerobotan tanah sesuai
penjelasan diatas.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara
terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke
lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum,
nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!