Penahanan dan Penjaminan Orang Tua terhadap Pelajar Usia 17 Tahun dalam Kasus Tawuran yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
05/11/22Oleh : Rul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Anak sy terlibat tawuran pelajar dan mengakibatkan ada korban meninggal dunia. Yg sy mau tanya apakah anak pelajar usia 17th bisa di tahan.
Dan apakah anak bisa di jamin oleh orang tua atau barang penting ke negara.
Tolong bantuannya terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai
berikut :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan yaitu UU No. 1 tahun 2023 yang baru
berlaku pada tahun 2026 menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku perkelahian kelompok
atau tawuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 472 tentang Penyerangan dan Perkelahian secara
Berkelompok. Pelaku tawuran dapat dipenjara hingga 2 tahun jika menyebabkan luka berat, dan
hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian, sebagai bentuk penghormatan bagi korban dan
keluarganya serta sebagai upaya pencegahan tawuran antar pelajar yang semakin marak. Kemudian,
Pasal 45 KUHP menyatakan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia 16 tahun dapat diadili di
pengadilan. Sedangkan KUHP lama mengatur dalam Pasal 170 KUHP, “ Barang siapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau
jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Pasal 358 KUHP, “Mereka yang sengaja turut
serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab
masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-
luka berat; dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Namun, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan batas usia anak
yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana yang berbeda secara signifikan dalam Pasal 1 ayat
(3). Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum
berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Terhadap anak yang berkonflik dengan
hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
mengatur pidana pokok yang dapat dijatuhkan, yakni: Pidana peringatan Pidana dengan syarat:
Pembinaan di luar lembaga Pelayanan masyarakat Pengawasan Pelatihan kerja Pembinaan dalam
lembaga Penjara. Di samping pidana pokok, ada pula pidana tambahan yang terdiri atas:
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana Pemenuhan kewajiban adat. Sementara
itu, anak yang dijatuhi pidana penjara akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA), terpisah dari orang dewasa. Merujuk Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang
dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari maksimum
ancaman pidana orang dewasa. Namun, seperti diatur Pasal 81 ayat (6), apabila tindak pidana yang
dilakukan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara
paling lama 10 tahun. Namun dalam hal pidana anak dikenal dengan istilah diversi, yaitu
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan
pidana. Proses diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya di bawah 7
tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana sesuai bunyi UU SPPA pasal 7 ayat 2. Jika korban
tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut. Sedangkan terkait
penjaminan oleh orang tua Dalam kacamata hukum pidana, terdapat asas pertanggungjawaban
pidana yaitu geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sist rea yaitu tidak dipidana
jika tidak ada kesalahan, jadi asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab
pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada
keluarga si pelaku tindak pidana. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tindak pidana hingga
menyebabkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan
pertanggungjawaban pidananya kepada orang tua anak. Hal ini didasari asas pertanggungjawaban
pidana dalam hukum pidana Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai
pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367
KUHPerdatayang berbunyi: Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang
disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-
perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di
bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan
kekuasaan orangtua atau wali. Maka berdasarkan ketentuan di atas, dalam konteks hukum perdata
orang tua bisa bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!