Kewajaran Biaya Notaris untuk Balik Nama Sertifikat Warisan Dua Rumah

05/11/22

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak kami mau mewariskan 2 buah rumah, rumah A berNJOP 993 juta, rumah B berNJOP 550 juta. Lalu kami tunjuk notaris untuk mengurus sertifikat balik nama nya. Notaris ini mengenakan biaya balik nama 1x 10 juta, dan biaya akte/fee sebesar 30 juta, saya tanya apa aja rinciannya, dia bilang ga perlu ada rincian, karena itu sudah murah Pertanyaan saya : apa wajar harga segitu utk bayar notaris? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Indriyanti dari Provinsi Sumatera Utara, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Warisan: Sebenarnya pewarisan terjadi karena kematian, jika orang tua masih hidup maka hal itu bukan pewarisan tapi hibah. Warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelahdikurangi semua utangnya. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing. Berikut ini beberapa istilah dalam hukum waris: Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris). Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris testamentair). Warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelahdikurangi semua utangnya. Boedel adalah warisan yang berupa kekayaan saja, dan yang perlu segera dikeluarkan dari harta orang meninggal dunia antara lain ialah: Biaya pengurusan mayat; Dibayarkan utangnya; Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya; Dalam hukum waris islam diambil zakatnya/sewanya; dan Sisanya adalah harta warisan. Biaya Balik Nama Notaris: Terkait biaya yang dikenakan oleh Notaris untuk transaksi pembuatan dokumen/akta termasuk akta balik nama. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tentang 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan. Tenggang waktu pendaftaran adalah 6 bulan sejak tanggal meninggalnya Pewaris Tenggang waktu ini dapat diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan ini harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Sementara itu, pencatatan dilakukan atas dasar bukti kematian pemilik dan penetapan ahli warisnya. Maka beragam biaya yang dapat dikenakan terkait akta balik nama untuk peralihan hak atas tanah. Apakah peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, pewarisan, dan lainnya maka baik pemilik dan penerima dikenakan biaya pajak balik nama. Maupun biaya pembuatan Akta balik nama. Maka perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah sendiri sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tergantung besaran luas tanah, dan lokasi lahan tersebut berada. Balik nama hak atas tanah berdasarkan warisan merupakan balik nama dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, yang oleh ahli waris dimohonkan balik namanya kepada Kepala kantor Pertanahan setempat atas sertifikat tersebut. Adapun syaratnya adalah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Surat permohonan Sertifikat hak atas tanah Surat keterangan kematian atau akta kematian Surat keterangan ahli waris Fotokopi KTP para ahli waris Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan Bukti BPHTB terutang. Adapun biayanya: Biaya balik nama atau pembuatan sertifikat tanah warisan tentunya melibatkan aspek lain yang perlu dibayarkan. Di antaranya adalah biaya pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). BPHTB sendiri sebenarnya merupakan persyaratan, bukan bagian dari proses pembuatan sertifikat. Jika Anda sudah melengkapi sejumlah persyaratan, biaya yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) /1.000). NJOP: Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan (BPHTB) sebesar lima persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN. AJB: Untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi. Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan. Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN: ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah. Kementerian ATR/BPN pun berencana untuk melakukan pembaharuan peta zona nilai tanah (ZNT) yang ada saat ini agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!