Kewajaran Biaya Notaris untuk Balik Nama Sertifikat Warisan Dua Rumah
05/11/22Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bapak kami mau mewariskan 2 buah rumah, rumah A berNJOP 993 juta, rumah B berNJOP 550 juta. Lalu kami tunjuk notaris untuk mengurus sertifikat balik nama nya. Notaris ini mengenakan biaya balik nama 1x 10 juta, dan biaya akte/fee sebesar 30 juta, saya tanya apa aja rinciannya, dia bilang ga perlu ada rincian, karena itu sudah murah Pertanyaan saya : apa wajar harga segitu utk bayar notaris? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Indriyanti dari Provinsi Sumatera Utara, maka atas pertanyaan
dapat di sampaikan sebagai berikut:
Warisan:
Sebenarnya pewarisan terjadi karena kematian, jika orang tua masih hidup maka
hal itu bukan pewarisan tapi hibah. Warisan adalah semua peninggalan pewaris
yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelahdikurangi semua
utangnya. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengertian hukum waris adalah hukum yang
mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu
menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar
bagian masing-masing. Berikut ini beberapa istilah dalam hukum waris:
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda
untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris).
Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada
ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title
umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat
wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris
testamentair).
Warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau
semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia
setelahdikurangi semua utangnya.
Boedel adalah warisan yang berupa kekayaan saja, dan yang perlu segera
dikeluarkan dari harta orang meninggal dunia antara lain ialah:
Biaya pengurusan mayat;
Dibayarkan utangnya;
Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya;
Dalam hukum waris islam diambil zakatnya/sewanya; dan
Sisanya adalah harta warisan.
Biaya Balik Nama Notaris:
Terkait biaya yang dikenakan oleh Notaris untuk transaksi pembuatan
dokumen/akta termasuk akta balik nama. Berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tentang 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP
Pendaftaran Tanah”), pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan. Tenggang
waktu pendaftaran adalah 6 bulan sejak tanggal meninggalnya Pewaris
Tenggang waktu ini dapat diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan
berdasarkan pertimbangan khusus. Peralihan hak atas tanah karena
pewarisan ini harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan
dihadapan PPAT. Sementara itu, pencatatan dilakukan atas dasar bukti
kematian pemilik dan penetapan ahli warisnya. Maka beragam biaya yang
dapat dikenakan terkait akta balik nama untuk peralihan hak atas tanah.
Apakah peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, pewarisan,
dan lainnya maka baik pemilik dan penerima dikenakan biaya pajak balik
nama. Maupun biaya pembuatan Akta balik nama. Maka perlu diketahui, biaya
balik nama sertifikat tanah sendiri sepenuhnya ditentukan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN), tergantung besaran luas tanah, dan lokasi lahan
tersebut berada. Balik nama hak atas tanah berdasarkan warisan merupakan
balik nama dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli
warisnya, yang oleh ahli waris dimohonkan balik namanya kepada Kepala
kantor Pertanahan setempat atas sertifikat tersebut. Adapun syaratnya adalah
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Surat permohonan
Sertifikat hak atas tanah
Surat keterangan kematian atau akta kematian
Surat keterangan ahli waris
Fotokopi KTP para ahli waris
Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
Bukti BPHTB terutang.
Adapun biayanya:
Biaya balik nama atau pembuatan sertifikat tanah warisan tentunya melibatkan
aspek lain yang perlu dibayarkan. Di antaranya adalah biaya pembayaran BPHTB
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). BPHTB sendiri sebenarnya
merupakan persyaratan, bukan bagian dari proses pembuatan sertifikat. Jika
Anda sudah melengkapi sejumlah persyaratan, biaya yang harus dibayar di
Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah
sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x
luas tanah (meter persegi) /1.000).
NJOP:
Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan
Hak atas Tanah danBangunan (BPHTB) sebesar lima persen dari harga rumah
dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini baru
dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
AJB:
Untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif
yang berbeda-beda. Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan
meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi. Umumnya, biaya
tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta
Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. AJB yang telah
dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.
Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN:
ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang
menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di
dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan
penggunaan tanah. Kementerian ATR/BPN pun berencana untuk melakukan
pembaharuan peta zona nilai tanah (ZNT) yang ada saat ini agar informasi yang
disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!