Pelaporan ke Polisi atas Perselingkuhan Suami yang Meninggalkan Istri dan Anak Tanpa Nafkah Tanpa Perceraian Selama Lebih dari 3 Bulan

05/11/22

Oleh : Nyo***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami sy berselingkuh meninggalkan sy dan anaknya begitu saja tanpa diberi nafkah tanpa dicerai sudah lebih dari 3 bulan apakah sy bs melaporkanya dan selingkuhanya kepolisi dan sy harus melapor kepolisi dimana..ditempat kejadian atau dimana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nyo************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Suami saudara berselingku 2. Meninggalkan saudara dan anak saudara tanpa mmemberikan nafkah 3. Suami saudara belum menceraikan saudara Pertanyaan saudara • Apakah saudara dapat melaporkan suami saudara dan selingkuhannya ? • Suadara harus melapor ke polisi dimana ? Kami ikut prihatin terhadap masalah rumah tangga saudara yang mana suami saudara tergoda dengan wanita lain, yang menyebabkan perselingkuhan, sehingga mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga saudara. Berdasarkan permasalahan hukum saudara, Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Secara hukum, perbuatan suami saudara dan selingkuhannya dapat dipidana atas dasar tindak pidana perjinaan gendak (overspel) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku pada saat kasus saudara dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu: Selanjutnya menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut : 1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan 1.a Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 1.b Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2.a Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; 2.a Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. 2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. 3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. 4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. 5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. Sekarang kami akan menjelaskan pasal 411 UU 1/2023 (UU ini berlaku pada tahun 2026) 1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta. 2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Berdasarkan penjelasan Pasal 284 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Jadi berdasarkan penjelasan pasal di atas saudara dapat melaporkan suami saudara dengan selingkuhannya dengan tindakan pidana gendak (overspel) atau perzinaan. Selanjutnya pertanyaan saudara, suadara harus melapor ke polisi dimana. Menurut Pasal 1 angka 24 KUHP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dari pengertian tersebut, saudara dapat melaporkan tindakan tersebut ke kantor polisi yang berada di wilayah di mana terjadinya tindak pidana tersebut. Saudara bisa juga melaporkan ke tempat yang tingkatannya berada di atas Polsek seperti polres maupun Polda. Namun saudara tidak bisa melapor ke Polsek yang tidak membawahi daerah tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 3. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!