Kebutuhan Isbat Nikah dan Kekuatan Hukum SPTJM dalam Pengurusan Kartu Keluarga bagi Pasangan Nikah Siri

04/11/22

Oleh : MOC***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. ketika Pelaku nikah siri sudah mengurusi SPTJM dan mendapatkan Kartu Keluarga apakah masih perlu Isbat Nikah? 2. Dalam pembuatan KK bagi pasangan nikah siri kan ada 2 pilihan antara Isbat Nikah / mengurusi SPTJM, ini memang memilih antara salah satu diantara keduanya/ bagaimana? .......dan kekuatan Hukum lebih kuat yang mana?.....tolong penjesannya Pak.......terima kasih.........

Terima kasih atas pertanyaan saudara MOC***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut : Dalam keterangan yang diberikan adanya nikah siri yang artinya perkawinan tersebut tidak dicatatkan di lembaga pencatat perkawinan. Perkawinan yang demikian dianggap tidak ada di mata hukum oleh karenanya tidak menimbulkan hubungan keperdataan sebagai pasangan suami istri menurut UU Perkawinan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Lebih lanjut, bagi yang beragama Islam, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) diatur bahwa setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. Lalu, pada Pasal 6 ayat (2) KHI ditegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Berbeda dengan anak hasil nikah siri dimana apabila orang tuanya sudah mengurusi SPTJM maka akan mendapatkan akta lahir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Didalam Permendagri inilah disebut dan diatur mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam pengurusan akte kelahiran, selama ini, penduduk sering merasa kesulitan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti persyaratan surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Apalagi bagi mereka yang mengurus akta kelahirannya setelah berusia dewasa. Hal ini disebabkan surat keterangan lahir tersebut dulu sewaktu lahir tidak ada, atau tidak disimpan baik-baik oleh orangtuanya. Apabila tidak memiliki surat keterangan lahir maka tentu saja persyaratan menjadi tidak lengkap, maka akhirnya tidak bisa mengurus akte lahirnya. Itulah sebabnya, maka pemerintah menerbitkan SPTJM sebagai solusinya. Dalam Permendagri tersebut SPTJM terdiri dari SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM ) adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak. Dalam pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian atau menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab. Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran. Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila persyaratan berupa akta/kutipan akta perkawinan orangtua tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri. Adapun itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini: adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; hilangnya akta nikah; adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan. Kesimpulannya, menjawab pertanyaan anda maka perkawinan yang tidak dicatatkan atau pernikahan siri antara perempuan/ wanita dan laki-laki itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga, perempuan pelaku nikah siri tidak dapat menuntut pihak laki-laki terkait pertanggungjawaban perkawinannya, maka posisinya sangat lemah di mata hukum. Sedangkan SPMTJ adalah suatu upaya untuk mendapat akta lahir bagi anak (identitas anak). Karena itsbat nikah dan SPMTJ adalah dua hal yang berbeda, saran kami walaupun sudah mengurus SPMTJ dan mendapatkan KK, segeralah untuk mengitsbat nikahkan perkawinan siri yang dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum yang melindungi istri dan anak hasil dari pernikahan siri apabila terjadi perceraian, pewarisan dan hubungan perdata lainnya. Demikian semoga mencerahkan dan bermanfaat. Dasar Hukum : UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!