Kebutuhan Isbat Nikah dan Kekuatan Hukum SPTJM dalam Pengurusan Kartu Keluarga bagi Pasangan Nikah Siri
04/11/22Oleh : MOC***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. ketika Pelaku nikah siri sudah mengurusi SPTJM dan mendapatkan Kartu Keluarga apakah masih perlu Isbat Nikah?
2. Dalam pembuatan KK bagi pasangan nikah siri kan ada 2 pilihan antara Isbat Nikah / mengurusi SPTJM, ini memang memilih antara salah satu diantara keduanya/ bagaimana? .......dan kekuatan Hukum lebih kuat yang mana?.....tolong penjesannya Pak.......terima kasih.........
Terima kasih atas pertanyaan saudara MOC***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami
sampaikan sebagai berikut : Dalam keterangan yang diberikan adanya nikah siri
yang artinya perkawinan tersebut tidak dicatatkan di lembaga pencatat
perkawinan. Perkawinan yang demikian dianggap tidak ada di mata hukum oleh
karenanya tidak menimbulkan hubungan keperdataan sebagai pasangan suami
istri menurut UU Perkawinan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur bahwa perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu. Tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Lebih lanjut, bagi yang beragama Islam, maka
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) diatur bahwa setiap
perkawinan dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai
pencatat nikah. Lalu, pada Pasal 6 ayat (2) KHI ditegaskan bahwa perkawinan
yang dilakukan di luar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berbeda dengan anak hasil nikah siri dimana apabila orang tuanya sudah
mengurusi SPTJM maka akan mendapatkan akta lahir. Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan
Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Didalam Permendagri inilah disebut dan
diatur mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam
pengurusan akte kelahiran, selama ini, penduduk sering merasa kesulitan
melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti
persyaratan surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Apalagi
bagi mereka yang mengurus akta kelahirannya setelah berusia dewasa. Hal ini
disebabkan surat keterangan lahir tersebut dulu sewaktu lahir tidak ada, atau tidak
disimpan baik-baik oleh orangtuanya. Apabila tidak memiliki surat keterangan lahir
maka tentu saja persyaratan menjadi tidak lengkap, maka akhirnya tidak bisa
mengurus akte lahirnya. Itulah sebabnya, maka pemerintah menerbitkan SPTJM
sebagai solusinya. Dalam Permendagri tersebut SPTJM terdiri dari SPTJM
Kebenaran Data Kelahiran yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang
tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data
kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. SPTJM kebenaran
sebagai pasangan suami isteri yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh
orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status
hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. Saksi
dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM ) adalah orang yang
melihat atau mengetahui penandatangan Surat Pernyataan Tanggungjawab
Mutlak. Dalam pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau
keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara
Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian atau menggunakan SPTJM kebenaran data
kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab. Dalam pencatatan
kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan
lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon melampirkan SPTJM
kebenaran data kelahiran. Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila persyaratan
berupa akta/kutipan akta perkawinan orangtua tidak terpenuhi, pemohon
melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri. Adapun itsbat
nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut
syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”)
atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Adapun yang berhak mengajukan
permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan
pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Namun, perlu diperhatikan,
pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:
adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; hilangnya akta nikah;
adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; adanya
perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; perkawinan yang
dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.
Kesimpulannya, menjawab pertanyaan anda maka perkawinan yang tidak
dicatatkan atau pernikahan siri antara perempuan/ wanita dan laki-laki itu tidak
mempunyai kekuatan hukum. Sehingga, perempuan pelaku nikah siri tidak dapat
menuntut pihak laki-laki terkait pertanggungjawaban perkawinannya, maka
posisinya sangat lemah di mata hukum. Sedangkan SPMTJ adalah suatu upaya
untuk mendapat akta lahir bagi anak (identitas anak). Karena itsbat nikah dan
SPMTJ adalah dua hal yang berbeda, saran kami walaupun sudah mengurus
SPMTJ dan mendapatkan KK, segeralah untuk mengitsbat nikahkan perkawinan
siri yang dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum yang melindungi istri dan
anak hasil dari pernikahan siri apabila terjadi perceraian, pewarisan dan hubungan
perdata lainnya. Demikian semoga mencerahkan dan bermanfaat.
Dasar Hukum :
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!