Bentuk Pelanggaran Hukum dalam Kasus Wanprestasi yang Berujung Kepailitan Perusahaan
20/06/20Oleh : Wid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualikum.. saya ingin bertanya apabila suatu perusahaan telah dinyatakan wanprestasi dan berujung pada pailitnya perusahaan tersebut, apa saja ya bentuk pelanggaran hukum yang telah perusahaan itu lakukan? contohnya seperti PT Nyonya Meneer yang telah dinyatakan pailit karena adanya wanprestasi.
Terimakasih
Best Regard,
Widya Wahyu Ningrum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wid**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Ketentuan terkait kepailitan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau selanjutnya disebut dengan UU Kepailitan.
Di dalam UU Kepailitan tersebut diatur definisi kepailitan, dimana Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan
Berdasarkan Pasal 16 UU Kepailitan, maka Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Selanjutnya disebutkan juga dalam Pasal 24 UU Kepailitan bahwa : Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Dalam hal Debitor adalah Perseroan Terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya hata pailit, maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit, adalah wewenang Kurator.
Berdasarkan UU Kepailitan, semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit. Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator. Dalam hal tuntutan diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap Debitot Pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit. Selama berlangsungnya kepailitan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan
Di dalam Pasal 29 UU Kepailitan, Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang ditujukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap Debitor
Selanjutnya di dalam Pasal 31UU Kepailitan disebutkan bahwa :
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera Debitor
Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya
Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan
Dengan berdasarkan penjelasan tersebut, apabila dihubungkan dengan permasalahan yang Saudara ajukan terkait wanprestasi, maka segala tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Debitor pailit sebelum adanya putusan pailit, bahkan yang telah diajukan di Pengadilan menjadi gugur demi hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap Debitor sebagaimana diatur di dalam UU Kepailitan, khususnya di dalam Pasal 29 UU Kepailitan. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan harta Debitor pailit, tunduk kepada ketentuan tentang kepailitan dan PKPU sebagaimana tercantum di dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedudukan Debitor Pailit digantikan posisinya oleh Kurator. Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Para pihak yang masih belum mendapatkan pemenuhan prestasi dari si Debitor Pailit dapat mengajukan diri sebagai Kreditor, dengan mendaftarkan diri sebagai Kreditor dengan melampirkan bukti-bukti sebagaimana dicantumkan di dalam UU Kepailitan. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!