Permintaan Uang oleh Polisi Terkait Pembelian Barang Diduga Curian Tanpa Sepengetahuan Pembeli
04/11/22Oleh : Bel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang pedagang klitikan d jogya saya gak tau membeli barang cm harga 100ribu tetapi ternyata barang curian dan d kator polisi di mintai uang 3 juta katanya buat menyelesaikan masalah ini apa bener polisi berbuat gituu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bel*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri dari DI Yogyakarta
terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan
hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum
atas permasalahan yang kliem hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari klien. Dalam aturan jual beli memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, kepatutan dan ketertiban umum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH
Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal 1320 ayat (1) menyatakan sebagian
salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya”. Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.Menurut Pasal
1457 KUHPerdata, perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana
penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada
pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu. Jika ternyata
barang yang diperjual belikan merupakan barang curian maka barang tersebut dianggap
barang hasil tindak pidana. Maka penjual dan pembeli dapat dikenakan sanksi dugaan
tindak pidana penadahan .Pasal penadahan ada di dalam KUHP lama yang masih berlaku
pada saat ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak Rp.900 ribu :
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V yaitu Rp.500 juta, setiap orang yang:
a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai,
menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu
benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak
pidana; atau
b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa
benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.
Elemen penting pasal ini adalah klien harus mengetahui atau patut dapat
menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan.
Di sini klien perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian,
penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila
ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat
dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga,
dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang
mencurigakan. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan,
penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.Karena seperti yang disebut di atas, elemen
penting pasal ini adalah klien mengetahui atau patut menyangka bahwa barang itu hasil tindak
pidana.Memang, pada praktiknya sulit untuk membuktikan bahwa apakah klien mengetahui
atau menyangka bahwa barang itu dari hasil tindak pidana atau tidak. Namun, dengan
membeli barang itu di bawah harga (dengan harga yang murah), maka klien sepatutnya
menyangka bahwa barang itu merupakan barang hasil tindak pidana. Dan seputar pertanyaan
klien terkait dikantor polisi dimintai uang sebesar Rp.3.000.000,- maka harus dapat dipastikan
uang tersebut untuk apa kejelasanya, apakah ada biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan
procedure perlu diketahui bahwa :
Pasal 103 KUHAP yang berbunyi:
1. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh
pelapor atau pengadu;
2. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan
ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik;
3. Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai
catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.
biaya lapor polisi yang harus dikeluarkan oleh pelapor agar laporan bisa diproses polisi? Dalam
ketentuan tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya biaya lapor polisi. Dengan kata lain,
tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar sejumlah biaya tertentu dalam
mengajukan laporan polisi.Hal ini karena sudah menjadi kewajiban polisi dalam menanganinya
dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai PP 29/2001 dan perubahannya. Di
samping itu, sebagaimana pula diulas dalam artikel cara melapor ke polisi, melapor adanya
dugaan tindak kejahatan itu tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu
adalah oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”)
Polri.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. KUHP;
2. KUHAP ;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum
dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!