Potensi Pidana dan Langkah Hukum atas Penembokan Rencana Jalan serta Pembongkaran Tembok oleh Pemilik Akses Jalan
04/11/22
Oleh : Ebi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ada dua akses jalan menuju rumah keluarga saya namun yang satu berupa rencana jalan (dalam surat tanah yang dileges oleh notaris) . Jalan yang berstatus rencana jalan tersebut di tembok oleh tetangga dari kedua sisi. Orang tua saya sudah mengajak kepala lingkungan untuk mediasi dengan tetangga yang menembok jalan tersebut namun katanya karena hanya kami aja yang keberatan susah untuk di Bawak ke kantor kelurahan dan menyarankan kami untuk tetap menggunakan akses jalan yang satunya lagi. Posisi pembeli tanah pertama adalah keluarga saya baru tetangga tersebut. Alasan tetangga tersebut tidak mau merobohkan tembok tersebut karena katanya dia sudah membeli tanah tersebut yang selanjutnya disebut rencana jalan dari pembeli tanah sebelumnya. (Kebetulan pemilik tanahnya sama dengan pemilik tanah kami sebelumnya)
Dan ketika ditanya mana bukti pembelian dia menjawab tidak ada karena hanya berupa perjanjian lisan saja. Tindakan apa yang harus kami lakukan agar akses jalan yang satunya lagi itu bisa dibuka mengingat akses tersebut lebih mudah bagi kami mengingat akses jalan yang kami lalui sekarang ini agak menanjak sedangkan akses jalan tersebut cenderung rata. Dan jika saya merobohkan tembok tersebut apakah saya bisa dipidanakan ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ebi***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr. Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa dari informasi yang klien sampaikan, bahwa upaya mediasi gagal dilakukan karena
hanya klien saja yang keberatan yang ingin dilakukan mediasi, sedangkan pihak tetangga
klien susah untuk dibawa ke kantor kelurahan.
2. Bahwa terkait sengketa tanah, telah ada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian
Kasus Pertanahan (“Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016”).
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, yang disebut dengan
kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan
penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
kebijakan pertanahan.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2, 3, dan 4 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, kasus
pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:
a. Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara
orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
b. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara
orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang
mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
c. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang
penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
5. Bahwa jika kasus klien belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus klien adalah sengketa
tanah.
Berdasarkan Pasal 4 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, Penyelesaian Sengketa dan Konflik
dilakukan berdasarkan:
1. Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(“Kementerian”); atau
2. Pengaduan masyarakat.
6. Berdasarkan Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, diatur
bagaimana masyarakat bisa melakukan pengaduan. Untuk itu, klien bisa melakukan
pengaduan jika terjadi sengketa tanah.
a. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket
pengaduan, kotak surat atau website Kementerian.
b. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus.
c. Pengaduan yang telah memenuhi syarat yang diterima langsung melalui loket Pengaduan,
kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan.
d. Pengaduan tersebut diadministrasikan ke dalam Register Penerimaan Pengaduan.
e. Setiap perkembangan dari sengketa tanah dicatat dalam Register Penyelesaian Sengketa,
Konflik, dan Perkara dengan melampirkan bukti perkembangan dan dilaporkan kepada
Kepala Kantor Wilayah BPN setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”).
7. Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani
Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan (“Pejabat”) melakukan kegiatan
pengumpulan data. (Pasal 10 Permen Agraria No 11 Tahun 2016)
Data yang dikumpulkan dapat berupa:
a. data fisik dan data yuridis;
b. putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI,
Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh
lembaga/instansi penegak hukum;
c. data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
d. data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan
Sengketa dan Konflik; dan/atau
e. keterangan saksi.
8. Setelah pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, Pejabat melakukan analisis. Analisis
tersebut dilakukan untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan kewenangan
Kementerian atau bukan kewenangan Kementerian.(Pasal 11 Permen Agraria No 11 Tahun
2016)
9. Bahwa Sengketa atau Konflik yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi: (Pasal 11
ayat (3) Permen Agraria No 11 Tahun 2016)
a. kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
b. kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas
tanah bekas milik adat;
c. kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
d. kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
e. tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas
terdapat kesalahan;
f. kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
g. kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
h. kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
i. kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
j. penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
k. kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
10. Jika ternyata sengketa tanah yang terjadi antara klien dan pihak lain, tidak termasuk sengketa
yang merupakan kewenangan Kementerian, maka berdasarkan pasal 12 ayat (5) Permen
Agraria 11/2016, Kementerian dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian
Sengketa atau Konflik melalui Mediasi.
11. Bahwa berdasarkan pasal 37 Permen Agraria 11/2016, diatur bahwa:
(1) Penyelesaian Sengketa atau Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5)
dapat dilakukan melalui Mediasi.
(2) Dalam hal salah satu pihak menolak untuk dilakukan Mediasi maka penyelesaiannya
diserahkan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Bahwa Pelaksanaan Mediasi diatur dalam Pasal 38 Permen Agraria 11/2016 sebagai berikut:
(1) Apabila para pihak bersedia untuk dilakukan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1), maka mediasi dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat bagi kebaikan semua pihak.
(2) Pelaksanaan Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Mediasi bertujuan untuk:
a. menjamin transparansi dan ketajaman analisis;
b. pengambilan putusan yang bersifat kolektif dan obyektif;
c. meminimalisir gugatan atas hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik;
d. menampung informasi/pendapat dari semua pihak yang berselisih, dan dari unsur lain
yang perlu dipertimbangkan; dan
e. memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik melalui musyawarah.
13. Dalam hal mediasi menemukan kesepakatan, dibuat Perjanjian Perdamaian yang didaftarkan
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan hukum
mengikat. ( Pasal 41 Permen Agraria 11/2016)
14. Jadi disarankan kepada klien, untuk mencoba melakukan penyelesaian sengketa tanah
melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq Kantor
Pertanahan setempat dengan melakukan pengaduan sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11
Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria Nomor 11 Tahun
2016”).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!