Tanggung Jawab Hukum atas Pembakaran Lahan Sendiri yang Menyebabkan Api Merambat ke Lahan Orang Lain Tanpa Menimbulkan Kerusakan
04/11/22Oleh : Ola***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika kita membakar lahan pertanian kita, lantas Apinya merambat ke lahan Orang dan tidak menghanguskan atau mematikan pohon dan tanaman orang tersebut, Apakah tindakan melanggar hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ola* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Olan dari
NTT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Hukuman bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan sebenarnya telah jelas
dan terang. Pelaku juga dapat dipidanakan dengan mengacu kepada UU No.
41/1999 tentang kehutanan. Pelaku tersebut menurut UU diancam pidana paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dikenakan UU No. 18/2004 tentang perkebunan
yang menyatakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja diancam pidana
paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Ancaman bagi pelaku sesuai dengan
UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 ayat 1, yang menyebutkan
setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara
pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, dari ayat 2 pasal 48 menegaskan jika tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam
dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Penegasan juga tercantum dalam pasal 49 ayat 1 UU Nomor 18/2004 tentang
Perkebunan, yakni setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran
dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26,
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak
Rp3 miliar.
Disamping itu, undang-undang mengenai pembakaran lahan juga termaktub
dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu UU No. 5/1990
tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ada juga UU No. 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melarang Pembakaran
Lahan. Bahkan undang-undang itu mewajibkan pemilik lahan menjaga lahannya
agar tidak terbakar.
Jika dilihat dari segi hukum pidana umum, perbuatan pelaku dapat dijerat
berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini
diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 188 KUHP Pasal 311 UU 1/2023
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan)
menyebabkan kebakaran, ledakan atau
banjir, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
Setiap Orang yang karena
kealpaannya mengakibatkan
terjadinya kebakaran, ledakan, atau
banjir yang mengakibatkan bahaya
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp4.500.000
(empat juta lima ratus rupiah), jika karena
perbuatan itu timbul bahaya umum bagi
barang, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika
karena perbuatan itu mengakibatkan orang
mati.
umum bagi Barang, bahaya bagi
nyawa orang lain, atau
mengakibatkan matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Artinya, walaupun kebakaran tersebut terjadi dengan tidak disengaja, namun
karena kealpaannya, pelaku tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188
KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023.
Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata
Selain bisa dituntut dengan hukum pidana, tetangga pelaku juga dapat
diminta ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai
berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.
Bahwa pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri atas:
a. Adanya perbuatan melawan hukum;
b. Adanya kesalahan;
c. Adanya kerugian; dan
d. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum,
kesalahan dan kerugian yang ada.
Dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan
hukum, diperlukan 4 syarat sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3. Bertentangan dengan kesusilaan;
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dengan demikian, pelaku pembakaran lahan dapat digugat ganti rugi atas
kebakaran yang menyebabkan kerugian kepada orang lain.
Sanksi ini baik perdata Maupin pidana guna memberikan efek jera kepada
para pelaku, yakni membersihkan/membuka lahan dengan cara membakar atau
pihak tertentu yang bertindak sehingga menyebabkan kebakaran hutan / lahan
orang lain.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
KUHPidana
KUHPerdata
UU No. 41/1999 tentang kehutanan
UU No. 18/2004 tentang perkebunan
UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 5/1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!