Tanggung Jawab Hukum atas Pembakaran Lahan Sendiri yang Menyebabkan Api Merambat ke Lahan Orang Lain Tanpa Menimbulkan Kerusakan

04/11/22

Oleh : Ola***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika kita membakar lahan pertanian kita, lantas Apinya merambat ke lahan Orang dan tidak menghanguskan atau mematikan pohon dan tanaman orang tersebut, Apakah tindakan melanggar hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ola* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Olan dari NTT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Hukuman bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan sebenarnya telah jelas dan terang. Pelaku juga dapat dipidanakan dengan mengacu kepada UU No. 41/1999 tentang kehutanan. Pelaku tersebut menurut UU diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan UU No. 18/2004 tentang perkebunan yang menyatakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja diancam pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Ancaman bagi pelaku sesuai dengan UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 ayat 1, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, dari ayat 2 pasal 48 menegaskan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Penegasan juga tercantum dalam pasal 49 ayat 1 UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, yakni setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Disamping itu, undang-undang mengenai pembakaran lahan juga termaktub dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu UU No. 5/1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ada juga UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melarang Pembakaran Lahan. Bahkan undang-undang itu mewajibkan pemilik lahan menjaga lahannya agar tidak terbakar. Jika dilihat dari segi hukum pidana umum, perbuatan pelaku dapat dijerat berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu: Pasal 188 KUHP Pasal 311 UU 1/2023 Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Artinya, walaupun kebakaran tersebut terjadi dengan tidak disengaja, namun karena kealpaannya, pelaku tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023. Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata Selain bisa dituntut dengan hukum pidana, tetangga pelaku juga dapat diminta ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365  KUHPerdata  yang berbunyi sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Bahwa pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri atas: a. Adanya perbuatan melawan hukum; b. Adanya kesalahan; c. Adanya kerugian; dan d. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada. Dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat sebagai berikut: 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain; 3. Bertentangan dengan kesusilaan; 4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Dengan demikian, pelaku pembakaran lahan dapat digugat ganti rugi atas kebakaran yang menyebabkan kerugian kepada orang lain. Sanksi ini baik perdata Maupin pidana guna memberikan efek jera kepada para pelaku, yakni membersihkan/membuka lahan dengan cara membakar atau pihak tertentu yang bertindak sehingga menyebabkan kebakaran hutan / lahan orang lain. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum :  KUHPidana  KUHPerdata  UU No. 41/1999 tentang kehutanan  UU No. 18/2004 tentang perkebunan  UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup  UU No. 5/1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!