Wanprestasi atau Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Kamera dengan Pembayaran Cicilan

04/11/22

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi teman saya membeli Camera kepada saya dengan cara dicicil/angsur setiap bulan Akan tetapi setiap saya menagih cicilan tersebut dia selalu mengelak dan memberi janji palsu, Seperti dia bilang akan bayar nanti malam, tapi tidak dibayar. Dan dia terus berkata seperti itu setiap saya tagih. Apakah itu termasuk kasus penipuan? Dan pasal apa yang bisa membuatnya jera?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Ahmad Syauqi dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Permasalahan utang piutang yang didasarkan atas perbuatan jual beli dengan cara kredit/mencicil memang merupakan sebuah hubungan keperdataan. Hal ini dilandaskan kepada ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata yang menyatakan : "Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan". Ketidakmampuan membayar utang pada dasarnya tidak bisa dipidana. Hal itu mengacu kepada ketentuan Pasal 19 Ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan: "Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang". Untuk itu, anda /penjual dapat melakukan teguran melalui Somasi/teguran tertulis terhadap pembeli yang tidak melaksanakan kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, maka selanjutnya dapat menempuh upaya hukum secara perdata dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri. Wanprestasi adalah kelalaian/ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan : "Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu". Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya 'Hukum Perjanjian' menjelaskan tentang wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu : * Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya; * Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan; * Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat; * Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Apakah bisa utang piutang bisa diPidanakan? Seperti yang telah diuraikan di atas, utang piutang adalah suatu peristiwa perdata. Akan tetapi, apabila dapat dibuktikan, bahwa pembeli tersebut setelah ditagih dan ditegur tetap tidak memiliki itikad baik untuk membayar cicilan sama sekali, sementara camera yang dibeli sudah diterima, maka antara perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea) dari si pembeli, dapat diduga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana untuk selanjutnya bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri. Pembeli dapat dikenakan dugaan melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. Adapun isi Pasal 372 KUHP yaitu : "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-" Untuk dapat dikatakan telah memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP tersebut, maka harus dibuktikan bahwa pelaku berniat / menghendaki untuk memiliki barang, dan barangnya adalah kepunyaan orang lain, yang didapat bukan dari hasil kejahatan. Kemudian Pasal 378 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun" Dari uraian Pasal 378 KUHP tersebut, guna dapat dikatakann telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan, maka pelaku harus terbukti memiliki niat untuk menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat atau cara-cara yang curang (memperdaya), kemudian memperoleh keuntungan daripadanya. kami mengasumsikan bahwa si pembeli telah menerima camera yang dibelinya dengan cara dicicil tetapi tidak melakukan pembayaran apapun kepada penjual/anda. Permasalahan utang piutang yang didasarkan atas perbuatan jual beli dengan cara dicicil sebagaimana yang saat ini Saudara hadapi, lebih cenderung kepada peristiwa pidana yang dapat dilaporkan kepada pihak Polri untuk ditindaklanjuti. Sepanjang anda dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup, bahwa si pembeli dengan itikad yang tidak baik, telah mempunyai niat jahat untuk memperoleh keuntungan sepihak dan merugikan orang lain, dengan mengiming- imingi akan membayar cicilan setelahnya, namun tidak melaksanakan pembayaran cicilan sama sekali padahal ia sudah mendapatkan camera tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum :  KUHPIDANA  KUHPERDATA Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!