Kewenangan Perusahaan Outsourcing Melakukan PHK Sepihak atas Kesalahan Ringan
04/11/22Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pihak Outsourcing boleh mengambil keputusan PHK sepihak yang didasari dengan kesalahan kecil?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Aditia Danu Iswara
dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh
pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab
berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan
PHK.
Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja berakhir
apabila:
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 158 UU Ketenagakerjaan memang mengatur mengenai diperbolehkannya
perusahaan melakukan PHK jika pekerja terbukti melakukan kesalahan berat. Itu
pun harus sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, di
mana anggapan pekerja telah melakukan kesalahan berat tersebut terlebih dahulu
harus diuji kebenarannya melalui proses pengadilan dan memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum tetap. Namun jika PHK dilakukan tidak sesuai ketentuan, PHK
yang dilakukan adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan
pekerja yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya
diterima
Upaya Hukum
Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh
salah satu pihak. Pendapat yang berbeda ini bisa saja terkait penerapan hukum
dalam alasan PHK, perbedaan perhitungan kompensasi PHK, dan hak/kewajiban
pekerja dan pengusaha yang merupakan dampak dari pengakhiran hubungan kerja.
Bila terjadi perselisihan PHK maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui
perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Dalam hal perundingan bipartit tersebut tidak mencapai
kesepakatan, maka penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya
dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU PPHI No.
2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, kewajiban ketika pengusaha
melakukan PHK terhadap pekerja yang masih dalam hubungan kerja waktu tertentu
adalah membayar ganti rugi sebesar sisa kontrak. Ketentuan ini memberikan
perlindungan ganti rugi bagi pekerja kontrak agar mendapatkan haknya karena di-
PHK sebelum berakhirnya kontrak. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan berikut:
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan
kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak
yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak
lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.
Sesuai ketentuan di atas, pekerja kontrak yang di-PHK sebelum jangka waktu
hubungan kerjanya berakhir berhak menuntut kewajiban pengusaha yang
melakukan PHK untuk membayar sisa kontrak maupun hak-hak lainnya termasuk
jika ada manfaat asuransi yang berhak diperoleh.
Jika kewajiban tidak dilaksanakan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran
tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan menempuh upaya penyelesaian
perselisihan hubungan industrial sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Namun, langkah hukum awal yang dapat Anda lakukan adalah melalui
musyawarah bipartit untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
3 ayat (1) UU PPHI. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan
pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Bipartit harus dilaksanakan paling lama 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2)
UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding,
maka langkah hukum berikutnya adalah menempuh jalur tripartit, yaitu mencatatkan
perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui
perundingan bipartit telah dilakukan. Jika perundingan di jalur tripartit gagal,
penyelesaian perselisihan dapat diajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan
Industrial.
Yang Harus Dilakukan Oleh Pekerja Outsourcing Apabila Terjadi Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan antara pekerja outsourcing dengan perusahaan,
maka hal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perusahaan Alih Daya, hal ini
tercantum dalam pasal 18 ayat (3). Lebih lanjut disebutkan bahwa perselisihan yang
timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
adapun ketentuan perundang-undangan yang dimaksud adalah mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU PPHI.
Perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing dapat
berdasarkan PKWT atau PKWTT. Oleh karenanya dalam hal terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja, pekerja outsourcing yang berstatus PKWT yang telah mempunyai
masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan uang
kompensasi (pasal 61 A UU 13/2003 jo. pasal 15 ayat PP 35/2021). Demikian pula
bagi pekerja outsourcing yang berstatus PKWTT berhak atas kompensasi PHK
sebagaimana ketentuan PP 35/2021 pada bagian Hak Akibat PHK (pasal 40 -pasal
59).
Namun jika pekerja tidak menerima pemutusan hubungan kerja yang
dilakukan oleh pengusaha, Apabila pekerja yang telah diberitahu mengenai PHK,
menolak atas putusan tersebut, maka pekerja harus membuat surat penolakan
disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan
PHK. Dan kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, dalam hal ini perselisihan PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (pasal 39 PP 35/2021)
Menurut pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
11/2020) dan peraturan turunannya yakni PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PP 35/2021), pada pasal 36 mengatur demikian:
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
1. Perusahaan melakukan penggabungan,peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau
tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan
mengalami kerugian.
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian
secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
6. Perusahaan pailit.
7. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh
pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai
berikut:
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh.
b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
(tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah
secara tepat waktu sesudah itu.
d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh.
e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut
tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
diatas (a s/d f) dan terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh,
pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
9. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi
syarat:
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
b. Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan
c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
10. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
11. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya
telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut
masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
12. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
13. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua
belas) bulan.
14. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
15. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, berikut ini aturan PHK
karyawan dan sembilan alasan yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk
melakukan PHK karyawan.
1. Aturan PHK karena karyawan melakukan kesalahan berat
Berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan , aturan
perusahaan bisa melakukan PHK jika karyawan melakukan kesalahan berat, antara
lain:
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang
milik perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan
kerja;
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja
atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha
dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana
penjara 5 tahun atau lebih.
PHK yang dilakukan karena kesalahan berat mengharuskan perusahaan memiliki
bukti yang kuat sebelum menggunakan alasan ini.
Misalnya, pelaku tangkap tangan, ada pengakuan, laporan dari pihak berwenang
serta 2 orang saksi.
2. Aturan PHK Karena Karyawan mangkir
Bagi karyawan yang mangkir atau tidak hadir bekerja selama 5 hari berturut-
turut tanpa keterangan tertulis yang jelas atau dilengkapi bukti-bukti sah, setelah
adanya teguran lisan ataupun tertulis sebanyak 2 kali, maka perusahaan berhak
memutuskan hubungan kerja pada karyawan tersebut. Dalam hal ini, perusahaan
dapat menganggap pekerja telah melakukan pengunduran diri.
Itulah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan
PHK terhadap karyawannya.
Pemutusan hubungan kerja tentu menjadi hal yang ingin dihindari baik oleh
karyawan maupun Perusahaan. Walaupun demikian, jika PHK tetap terpaksa harus
dilakukan, maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap taat aturan.
Sehingga hubungan antara karyawan dan perusahaan tetap baik. Selain dari
keinginan para pihak, pelanggaran yang dilakukan karyawan juga termasuk salah
satu penyebab PHK. Karyawan dapat diberhentikan jika mangkir selama 5 hari atau
lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah serta telah
mendapat 2 kali peringatan. Sama seperti poin sebelumnya, PHK terhadap
karyawan bisa dilakukan oleh perusahaan apabila karyawan tersebut melanggar
peraturan atau perjanjian kerja dan telah memperoleh 3 kali surat peringatan. Kalau
karyawan sedang dalam masa pidana sehingga tidak dapat bekerja selama 6 bulan,
maka perusahaan juga berhak melakukan PHK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!