Kewenangan Perusahaan Outsourcing Melakukan PHK Sepihak atas Kesalahan Ringan

04/11/22

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pihak Outsourcing boleh mengambil keputusan PHK sepihak yang didasari dengan kesalahan kecil?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Aditia Danu Iswara dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja berakhir apabila: a. pekerja meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Pasal 158 UU Ketenagakerjaan memang mengatur mengenai diperbolehkannya perusahaan melakukan PHK jika pekerja terbukti melakukan kesalahan berat. Itu pun harus sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, di mana anggapan pekerja telah melakukan kesalahan berat tersebut terlebih dahulu harus diuji kebenarannya melalui proses pengadilan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun jika PHK dilakukan tidak sesuai ketentuan, PHK yang dilakukan adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima Upaya Hukum Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Pendapat yang berbeda ini bisa saja terkait penerapan hukum dalam alasan PHK, perbedaan perhitungan kompensasi PHK, dan hak/kewajiban pekerja dan pengusaha yang merupakan dampak dari pengakhiran hubungan kerja. Bila terjadi perselisihan PHK maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam hal perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme  penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU PPHI No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, kewajiban ketika pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja yang masih dalam hubungan kerja waktu tertentu adalah membayar ganti rugi sebesar sisa kontrak. Ketentuan ini memberikan perlindungan ganti rugi bagi pekerja kontrak agar mendapatkan haknya karena di- PHK sebelum berakhirnya kontrak. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan berikut:  Pasal 62 UU Ketenagakerjaan Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.   Sesuai ketentuan di atas, pekerja kontrak yang di-PHK sebelum jangka waktu hubungan kerjanya berakhir berhak menuntut kewajiban pengusaha yang melakukan PHK untuk membayar sisa kontrak maupun hak-hak lainnya termasuk jika ada manfaat asuransi yang berhak diperoleh.   Jika kewajiban tidak dilaksanakan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).   Namun, langkah hukum awal yang dapat Anda lakukan adalah melalui musyawarah bipartit untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.  Bipartit harus dilaksanakan paling lama 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka langkah hukum berikutnya adalah menempuh jalur tripartit, yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Jika perundingan di jalur tripartit gagal, penyelesaian perselisihan dapat diajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Yang Harus Dilakukan Oleh Pekerja Outsourcing Apabila Terjadi Perselisihan Apabila terjadi perselisihan antara pekerja outsourcing dengan perusahaan, maka hal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perusahaan Alih Daya, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat (3). Lebih lanjut disebutkan bahwa perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adapun ketentuan perundang-undangan yang dimaksud adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU PPHI. Perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing dapat berdasarkan PKWT atau PKWTT. Oleh karenanya dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja outsourcing yang berstatus PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan  uang kompensasi (pasal 61 A UU 13/2003 jo. pasal 15 ayat PP 35/2021). Demikian pula bagi pekerja outsourcing yang berstatus PKWTT berhak atas kompensasi PHK sebagaimana ketentuan PP 35/2021 pada bagian Hak Akibat PHK (pasal 40 -pasal 59). Namun jika pekerja tidak menerima pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, Apabila pekerja yang telah diberitahu mengenai PHK, menolak atas putusan tersebut, maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK. Dan kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini perselisihan PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 39 PP 35/2021) Menurut pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan peraturan turunannya yakni PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pada pasal 36 mengatur demikian: Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: 1. Perusahaan melakukan penggabungan,peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh. 2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. 3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. 4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure). 5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. 6. Perusahaan pailit. 7. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh. b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu. d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh. e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja. 8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas (a s/d f) dan terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh, pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. 9. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. b. Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 10. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis. 11. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 12. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. 13. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan. 14. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau 15. Pekerja/buruh meninggal dunia.   Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, berikut ini aturan PHK karyawan dan sembilan alasan yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan PHK karyawan. 1. Aturan PHK karena karyawan melakukan kesalahan berat Berdasarkan  Pasal 158 Ayat (1) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan , aturan perusahaan bisa melakukan PHK jika karyawan melakukan kesalahan berat, antara lain: a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja; f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. PHK yang dilakukan karena kesalahan berat mengharuskan perusahaan memiliki bukti yang kuat sebelum menggunakan alasan ini. Misalnya, pelaku tangkap tangan, ada pengakuan, laporan dari pihak berwenang serta 2 orang saksi. 2. Aturan PHK Karena Karyawan mangkir Bagi karyawan yang mangkir atau tidak hadir bekerja selama 5 hari berturut- turut tanpa keterangan tertulis yang jelas atau dilengkapi bukti-bukti sah, setelah adanya teguran lisan ataupun tertulis sebanyak 2 kali, maka perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja pada karyawan tersebut. Dalam hal ini, perusahaan dapat menganggap pekerja telah melakukan pengunduran diri. Itulah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya. Pemutusan hubungan kerja tentu menjadi hal yang ingin dihindari baik oleh karyawan maupun Perusahaan. Walaupun demikian, jika PHK tetap terpaksa harus dilakukan, maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap taat aturan. Sehingga hubungan antara karyawan dan perusahaan tetap baik. Selain dari keinginan para pihak, pelanggaran yang dilakukan karyawan juga termasuk salah satu penyebab PHK. Karyawan dapat diberhentikan jika mangkir selama 5 hari atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah serta telah mendapat 2 kali peringatan. Sama seperti poin sebelumnya, PHK terhadap karyawan bisa dilakukan oleh perusahaan apabila karyawan tersebut melanggar peraturan atau perjanjian kerja dan telah memperoleh 3 kali surat peringatan. Kalau karyawan sedang dalam masa pidana sehingga tidak dapat bekerja selama 6 bulan, maka perusahaan juga berhak melakukan PHK. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum :  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020   PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja  Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!