Hak Anak atas Tempat Tinggal saat Ayah Tidak Memberi Nafkah sejak Kecil

04/11/22

Oleh : Abb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan hukum bapak yang tidak menafkahi istri anaknya yang sudah dari kecil tidak dibiayai untuk keperluan apapun tetapi ingin mengambil tempat tinggal yang menjadi biaya kami selama bertahan hidup tanpa pembiayaan beliau,harus bagaimana saya,saya gamau kalau ibu saya yang sudah mati-matian ngurus saya dari kecil sendiri tanpa nafkah dari Pendidikan SD sampai SMA saat ini mohon bantu jawabannya nyq

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abb***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Abby Ramadhani Putra dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Hak Asuh Anak Menurut Hukum Akibat Perceraian Tak hanya dalam hukum Islam saja, namun hukum negara pun sudah dibuat mengenai hak asuh atas anak ini. Dalam UU No.1 Tahun 1974, disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) bahwa orang tua berkewajiban memelihara anaknya hingga ia kawin atau bisa berdiri sendiri. Kewajiban untuk memelihara anak ini akan terus berlanjut walau kedua orang tua berpisah. Hak asuh atas anak juga mungkin didapatkan oleh keluarga anak dalam garis lurus ke atas atau saudara kandung yang telah dewasa Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UU Perkawinan Berdasarkan pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi wali bagi anak- anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun). Lalu, mendapat nafkah dari mantan suami selama 3 bulan 10 hari dan mendapat harta gono-gini sebanyak setengah dari seluruh harta yang dikumpulkan selama masa pernikahan. Dalam pasal 41 di UU Perkawinan juga disebutkan, suami maupun istri tetap bertanggung jawab atas  pendidikan anak . Dalam hukum Islam, aturan hak asuh anak yang perceraian orang tuanya diputus oleh Pengadilan Agama tercantum di Pasal 105 mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan: Pembahasan mengenai hak asuh anak setelah bercerai adalah:  Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 7 tahun) atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;  Pemeliharaan anak yang di atas 7 tahun diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;  Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Meski kemungkinan hak asuh jatuh kepada ibu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pada pasal 41, disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya. Pemberian Nafkah Pada Anak Walaupun sudah bercerai, tetap ada kewajiban pemberian nafkah untuk anak yang biasanya sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai kewajiban dan tanggungjawab bapak dari anak. Berdasarkan pada Pasal 158 huruf d KHI, menyatakan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungjawab bapak berdasarkan kemampuannya. Masa pemberian nafkah adalah sampai dengan anak dewasa. Bapak merupakan pihak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharan dan pendidikan anak. Tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi pengadilan turut menentukan pihak ibu untuk ikut menafkahi anak apabila pihak bapak tidak menyanggupi sejumlah biaya nafkah yang sudah ditentukan. Dalam prakteknya, baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri, apabila pihak istri meminta nafkah anak, maka kemungkinan besar akan dikabulkan pengadilan. Jumlah nafkah akan tergantung dari banyak faktor dan pengadilan yang akan menentukan besaran jumlahnya. Nafkah ini menjadi tanggung jawab bapak untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan anak. Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam  Pasal 35 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini. Pembagian harta gono gini akan dilakukan dengan cara membagi harta yang ada menjadi dua. Namun perlu diketahui bahwa pembagian harta gono gini sebenarnya didasarkan atas hukum agama masing-masing. Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. Jika terjadi perceraian, harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo.  Putusan MA No. 1448K/Sip/1974  (hal. 31) yang menerangkan ketentuan bahwa: Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri. Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan. Kemudian untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta gono gini akan didasarkan atas Pasal 97 KHI. Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gono tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai hal tersebut. Jenis Jenis Harta Gono Gini Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu: 1. Harta Bawaan 2. Harta Masing-Masing 3. Harta Pencaharian Walaupun selama pernikahan, suami adalah satu-satunya yang bekerja, maka Anda sebagai istri tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono gini. Harta yang didapatkan selama masa pernikahan merupakan harta bersama, sehingga walaupun istri tidak bekerja dan sebaliknya, maka harta tersebut adalah harta bersama. Namun hal tersebut hanya berlaku ketika dalam perjanjian pernikahan tidak dijelaskan mengenai pembagian harta gono gini istri tidak bekerja. Untuk besarnya pembagian adalah dengan membaginya menjadi dua bagian dengan adil. Langkah Hukum Jika Pasangan Tidak Berkenan membagi Harta Gono Gini Ketika salah satu pasangan tidak berkenan untuk melakukan pembagian harta gono gini, maka langkah hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan tuntutan harta gono gini ke pengadilan agama. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam. Pembagian Harta Gono Gini Untuk Anak Jika merujuk pada definisi dari harta gono gini, anak tidak termasuk dalam pihak yang bisa mendapatkan harta gono gini ketika terjadi perceraian. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku jika sebelumnya kedua pasangan memiliki perjanjian pranikah yang mana anak juga mendapatkan hak atas harta bersama. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum :  Hukum Acara Perdata/HIR  UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)  Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!